Thursday, March 30, 2017

Sejarah Komputer

A.    Pengertian komputer

Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut perintah yang telah dirumuskan. Kata komputer semula

Manajemen Zakat Pada Masa Rasulullah Saw Dan Pada Masa Khulafa Rasidin

BAB I
PENDAHULUAN

 
A.    Latar belakang
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan

Wednesday, March 29, 2017

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di Indonesia, dengan lahirnya bank yang beroperasi pada prinsip syari’ah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia dan bank perkereditan rakyat islam, pengetahuan tentang bank

Bagaimana Internalisasi Manajemen Risiko Di Bank Islam

BAB 1
PENDAHULUAN

Bicara tentang internalisasi manajemen risiko pada bank Islam tentunya di benak kita sudah terlintas dengan arti “di dalam” maksudnya internalisasi manajemen risiko itu sendiri adalah

Proses Identifikasi Risiko Pada Bank Islam

BAB I
PENDAHULUAN
 
A.    Latar Belakang
    Seperti yang kita ketahui pada bank-bank islam maupun konvensional, banyak sekali risiko-risiko yang harus di hadapi oleh bank. Sebelum mengetahui resiko

Permodalan Perseroan Terbatas Dan Permodalan Dalam Koperasi

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kedudukan PT sebagai Badan Hukum
Perseroan terbatas merupakan suatu subjek hukum yang diakui oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk badan hukum. Perkumpulan dari beberapa orang yang

Thursday, March 23, 2017

Sains Dunia Islam Masa Kini

KATA PENGHANTAR

    Puji syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehinggan saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah

Hukum Nun Mati dan Tanwin

Ilmu tajwid merupakan suatu ilmu yang mempelajari atau menerangkan tentang tata cara membaca al-Quran dengan baik dan benar. Allah memerintahkan membaca al-Quran secara tartil yaitu membaguskan

Wednesday, March 22, 2017

Makalah Diksi

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam sebuah negara, kita mengenal beragam masyarakat. Hal itu juga disertai dengan bermacam-macam suku bangsa yang memiliki banyak bahasa yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa yang digunakan juga memiliki karakter berbeda-beda sehingga

Makalah Hubungan Korespondensi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pengertian Korespondensi adalah istilah lain dari Surat menyurat. Surat diartikan sebagai salah satu alat Komunikasi tertulis untuk menyampaikan pesan kepada pihak lain. Pihak lain disini dapat diartikan individu atau

Tuesday, March 21, 2017

Prosedur Pembayaran Ekspor dan Impor

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pelaku Perdagangan Internasional
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional dapat di bedakan menjadi beberapa kelompok antara lain :

Penyalur/Pembiayaan Dana Pada Bank Syariah

Pembiayaan Dana
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat kategori:
A.    Pembiayaan dengan prinsip jual beli
B.    Pembiayaan dengan prinsip sewa
C.    Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
D.    Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap

Pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk memiliki barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.

Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti mudharabah, salam dan istisna serta produk yang menggunakan prinsip sewa, yaitu ijarah dan IMBT.
 
Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk kedalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah. Sedangkan pembiayaan dengan akad pelengkap ditujukan untuk memperlancar pembiayaan dengan menggunakan tiga prinsip diatas.

A.    Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni:
1.    Pembiayaan Murabahah
Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin).
Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah selalu dilakukan dengan cara cicilan. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sementara pembayaran dilakukan dengan cara cicilan.

 
2.    Pembiayaan salam
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli sementara nasabah sebagai penjual. Dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
 
Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal bank menjualnya secara tunai disebut pembiayaan talangan sedangkan pembayaran secara cicilan, kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditii pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
Ketentuan umum pembiayaan salam adalah sebagai berikut:
a.    Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misal jual beli 100kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp 5000/kg akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
b.    Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggungjawabdengan cara mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
c.    Mengingat bank tidak menjadikan barang yang telah dibeli atau dipesannya sebagai persediaan maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua), seperti BULOG, pedagang pasar induk atau rekan. Mekanisme ini disebut sebai salam paralel.

3.    Pembiayaan Istisna’
Al- Istishna merupakan akad kontrak jual beli barang antara dua belah pihak berdasarkan pesanan dari pihak lain, dan barang pesanan akan sesuai dengan spesifikasi yang telah di sepakati  dan menjulnya dengan harga dan cara pembayaran yang telah di sepakati terlebih dahulu.  Istishna adalah akad penjualan antara al-mustashni (pembeli) dengan as-shani (produsen yang bertindak sebagai penjual). berdasarkan akad istishna, pembeli menugasi produsen untuk membuat atau mengadakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang di syaratkan dan menjualnya sesuai dengan harga yang di sepakati. Adapun secara istilah al-istishna adalah permintaan atau pesanan dari pihak pemesan tentang sesuatu yang khusus dan dikerjakan dengan cara yang khusus.
Bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan kontraktor.
a)    Rukun dan Syarat Istishna
1)    muslam atau pembeli
2)    muslam ilaih atau penjual
3)    modal atau uang
4)    muslam fiihi
5)    sighat atau ucapan
b)    Syarat al-istishna’
1)    Modal Transaksi al-istishna’
•    Modal Harus di ketahui.
•    Penerimaan pembayaran salam.

2)    Al-muslam fiihi (Barang)
•    Harus spesifik dan dapat di akui sebagai utang
•    Harus bisa di identifikasi secara jelas
•    Penyerahan barang di lakukan di kemudian hari
•    Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus di tunda pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab syafi’i membolehkan penyerahan segera.
•    Boleh menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyrahan barang.
•    Tempat penyerahan.
•    Penggantian muslam fiihi dengan barang lain.
        

Keterangan :
a.    Nasabah memesan barang kepada bank selaku penjual. Dalam pemesanan barang telah di jelaskan spesifikasinya, sehingga bank akan menyediakan barang sesuai dengan pesanan nasabah.
b.    Setelah menerima pesanan nasabah, maka pihak bank akan segera memesan barang kepada pembuat / produsen. Produsen  akan membuat barang sesuai pesanan bank.
c.    Bank menjual barang kepada pembeli / pemesan dengan harga sesuai dengan kesepakatan.
d.    Setelah barang selesai di buat, maka akan di serahkan oleh produsen kepada nasabah atas perintah pihak bank.

B.    Prinsip Sewa (ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, pada ijarah objeknya adalah jasa.
Pada masa akhir sewa, Bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Transaksi tersebut dinamakan dengan ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).


C.    Prinsip Bagi Hasil
 
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:
1.    Pembiayaan Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan niali aset yang merka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak berupa dana, barng perdagangan, kewiraswastaan, kepandaian, peralatan, kepercayaan dsb.
 

2.    Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kontribusi 100% modal kas dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.

D.    Akad Pelengkap
1.    Al-Hawalah (Transfer Service)
Al-Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal’alaih (orang yang berkewajiban membayar utang).
Secara sederhana, hal itu dapat dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), sedangkan B masih mempunyai piutang pada C (muhal’alaih). Begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A, ia lalu mengalihkan beban tersebut pada C. Dengan demikian, C yang harus membayar utang B kepada A sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.
a)    Rukun dan Syarat Hawalah:
•    Muhil/peminjaman ;orang yang berhutang dan yang memberi piutang
•    Muhal/pemberi pinjaman ;orang yang berpiutang kepada muhil
•    Muhal ‘alaih/penerima hawalah ;orang yang berhutang kepada muhil
•    Muhal bihi/utangnya ;
•    Akad.
b)    Pembagian Hawalah
•    Hawalah Haq (pemindahan hak): apabila yang dipindahkan merupakan hak menurut hutang.
•    Hawalah dain (pemindahan hutang): jika yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang.

Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek (pembeli).

2.    RAHN (MORTAGE)
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn adalah jaminan utang atau gadai.
a)    Rukun Rahn
•    Barang yang digadaikan (borg)
•    Adanya utang
•    Siqhot (akad/ijab qabul)
•    Aqid (yang berakad), yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin)

3.    AL-WAKALAH
Wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Dalam bahasa Arab, hal ini dapat dipahami sebagai at-tafwidh. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah” mewakili pengertian istilah tersebut.
a)    Rukun Wakalah
•    Dua orang yang melakukan transaksi, yaitu orang yang mewakilkan dan yang menjadi wakil
•    Sighot (lafadz)
•    Muwakal fih (sesuatu yang diwakilkan)
b)    Macam-Macam Wakalah
•    Wakalah disertai imbalan
•    Wakalah tanpa imbalan

4.    AL-KAFALAH
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang kepada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin.
a)    Rukun Al-Kafalah
•    Penjamin (kafil), yaitu dewasa dan berakal serta cakap hukum
•    Orang yang berhutang (ashil)
•    Orang yang berpiutang (makful lahu), yaitu identitasnya diketahui, hadir pada saat akad dan berakal sehat
•    Utangnya (makful bihi)
•    Sighot
b)    Macam-macam Kafalah
•    Kafalah bin nafs
•    Kafalah bil-maal
•    Kafalah bit-Taslim
•    Kafalah bi al-Darak

BAB III
KESIMPULAN


Bagi bank konvensional¸ selain modal sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan dan investasi. Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur. Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.


Daftar Pustaka

• Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001
•  Karim, Adiwarman, Bank Islam: analisis fiqh dan keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010
•  Ismail, Perbankan syariah,  Jakarta : Kencana, 2011
• Jaih Mubarok , Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia.  ( Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2004 ),

Baca Lengkapnya:

Penghimpun dan Penyalur/Pembiayaan Dana Pada Bank Syariah

BAB II
PEMBAHASAN

Penghimpunan Dana
Bagi bank konvensional¸ selain modal sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan
yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan dan investasi.  Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.
Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur.
Beberapa dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Misalnya pada tabungan, beberapa melakukannya seperti giro. Sementara itu ada pula yang melakukannya seperti deposito bahkan ada yang tidak menyediakan produk tabungan sama sekali.

Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya dana bank syariah terdiri atas:

A.    Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). Pada akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan (fixed asset/non earning asset). Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal, hasilnya tentu saja untuk pemilik modal. Tidak dibagi dengan pemilik dana lainnya.
Dalam perbankan syariah, mekanisme penyertaan modal pemegang saham dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation pada saham perseroan bank.

Keterangan:
Salah satu sumber dana bank berasal dari pemegang saham dengan setoran modal, kemudian disalurkan menjadi pembiayaan. Dalam satu periode pembukuan, sesuai hasil rapat umum pemegang saham, investor akan mendapatkan hasil dalam bentuk deviden.

B.    Titipan
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah al-wadi’ah. Al-wadi’ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum terdapat dua jenis wadi’ah: wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah.
1.    Wadi’ah Yad al-Amanah (Trustee Depositiry)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.    Harta atau barang yang dititpkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
b.    Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa memanfaatkannya.
c.    Sebagai konpensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
d.    Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
Mekanisme seperti diatas dapat digambarkan dalam diagram berikut ini:

Keterangan:
Dengan konsep al-wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.

2.    Wadi’ah yad adh-dhamanah (Guarantee Depository)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik berikut ini:
a.    Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima tititpan.
b.    Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.
c.    Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.
d.    Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan presentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syariah, pemberian bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terimakasih dari pihak bank.
e.    Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan wewenang managemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
f.    Produk tabungan juga dapat menggunakan akad wadi’ah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang isa diambil setiap saat. Perbedaannya tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.

Mekanisme wadi’ah yad adh-dhamanah dapat digambarkan dalam skema berikut:


Keterangan:
Dengan konsep al-wadi’ah yad adh-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentu, pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dal bentuk bonus. Wadi’ah jenis ini diterapkan dalam bentuk qardh.

C.    Investasi
Prinsip lain yang digunakan adalah prinsip investasi. Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah. Tujuan dari mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib).
Secara garis besar, mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut:
1.    Mudharabah Muthlaqah (general investment)
a.    Shahibul maal tidak memberikan batasan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, jenis usaha dan jenis pelayanannya.
b.    Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah time deposite biasa.

Dalam skema Mudharabah Mutlaqah terdapat beberapa hal yang sangat berbeda secara fundamental dalam hal nature of relationship between bank and customers pada bank konvensional.
a.    Penabung atau deposan di bank syariah adalah investor. Dia bukan lender atau creditur bagi bank seperti halnya dibank umum. Dengan demikian, secara prinsip penabung dan deposan entitled untuk risk dan return dari hasil usaha bank.
b.    Bank memiliki dua fungsi: kepada deposan atau penabung, ia bertindak sebagai pengelola (mudharib) sedangkan kepada dunia usaha, ia berfungsi sebagai pemilik dana (shahibul maal). Dengan demikian¸ bank harus risk dan return.
c.    Dunia usaha berfungsi sebagai pengguna dan pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana, yaitu bank. Dalam pengembangannya, nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan dengan bank dalam bentuk jual beli, sewa dan fee based service.

2.    Mudharabah Muqayyadah
a.    Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat dan waktu tertentu serta lain sebagainya.
b.    Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah special invesment.
Special invesment melalui mudharabah muqayyadah dapat digambarkan:

Keterangan
Dalam investasi dengan menggunakan konsep mudharabah muqayyadah, pihak bank terikat dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh shahibul maal, misalnya: jenis investasi, waktu dan tempat.
Produk specia investment based on restricted mudharabah ini sangat sesuai dengan special hight networth individuals atau company yang memiliki kecenderungan investasi khusus.
Disamping itu¸ special investment merupakan suatu modus funding dan financing, sekaligus yang sangat cocok pada saat-saat krisis dan sektor perbankan mengalami kerugian yang menyeluruh. Dengan special investment, investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus dengan return dan cost yang dihitung khusus pula.

baca selanjutnya:

Sunday, March 19, 2017

Etos Kerja, Larangan Meminta, Mukmin Yang Kuat Dapat Ujian dan Tangan Diatas Lebih Baik Daripada Tangan Dibawah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

    Islam adalah agama yang sempurna dengan kitab sucinya “Al Qur-an nur karrim” yang memberikan tuntunan yang jelas sejelas jelasnya sesuai syariah Islam. Didalam Al Qur-an dan Hadis telah memuliakan orang
orang yang giat bekerja dan bersodaqoh daripada meminta minta karena hal tersebut diharamkan.
    Namun kini meminta minta adalah yang biasa kita lihat diperkotaan terutama menjelang hari hari besar (Idul Fitri dan Idul Adha). Oleh karena itu ,kami mencoba mempersembahkan beberapa hadis yang menyatakan dengan jelas mana yang diperbolehkan dan mana yang diharamkan.

B.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalahnya sebagai berikut:

1.    Bunyi hadis yang mengharamkan meminta minta ?
2.    Bunyi hadis yang meharuskan etos kerja dan penjelasannya !


 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Etos kerja dalam pandangan Islam
 
Dalam salah satu riwayat shahih Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, 

لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ .
 
“Sesungguhnya apabila seseorang di antara kalian mengambil tambang kemudian mencari kayu bakar dan diletakkan diatas punggungnya, hal itu adalah lebih baik baginya dari pada ia mendatangi seseorang yang telah dikarunai keutamaan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, kemudian meminta-minta padanya, adakalanya diberi dan ada kalanya ditolak.” (HR. Bukhari, 5/320 dan Muslim)
 
Hadits ini menjelaskan tentang betapa pentingnya “bekerja” bagi seorang Muslim, walau hanya dengan mencari kayu bakar.
 
Rasulullah sebagai seorang teladan selalu memberikan motivasi kepada semua sahabatnya untuk selalu giat dan bekerja dengan benar, seperti dalam penuturan beliau,
 
Bekerja adalah bagian dari ibadah dan jihad, jika seseorang konsisten terhadap hukum Allah, suci niatnya, serta dilakukan untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga bahkan masyarakat dan negara. Disabdakan,

إِنْ كَانَ يَسْعَى عَلىَ وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلىَ أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيْرَيْنِ فَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلىَ نَفْسِهِ لِيَعِفَّهَا فَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلىَ أهله فَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى تَفَاخُرًا وَتَكَاثُرًا فَفِي سَبِيْلِ الطَّاغُوْتِ
 
“…kalau ada seseorang keluar dari rumahnya untuk bekerja guna membiayai anaknya yang masih kecil, maka ia telah berusaha Fisabilillah. Jikalau ia keluar bekerja untuk kedua orangtuanya  yang sudah tua, maka ia Fisabilillah. Jikalau ia bekerja untuk dirinya sendiri agar tidak sampai meminta-minta pada orang lain, itupun Fisabilillah. Jikalau ia bekerja untuk keluarganya, maka ia Fisabilillah. Tetapi apabila ia bekerja untuk pamer atau untuk bermegah-megahan, maka itulah Fisabili Syaithan atau karena mengikutu jalan Syaithan.” (HR. Thabrani 2/148).
 
Di samping itu seorang Muslim juga harus senantiasa menjaga amanah serta melakukannya dengan profesional. 

إِنَّ الله يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ
 
“Sebaik-baik pekerjaan ialah usahanya seseorang pekerja apabila ia berbuat sebaik-baiknya (profesional) ” (HR. Baihaqi 5312)  
 
Sudah amat jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya memerintahkan seseorang untuk bekerja. Lantas kenapa seseorang diharuskan untuk bekerja?
 
Pertama,    Seorang Muslim diperintahkan bekerja, untuk memenuhi kebutuhan pribadi dengan harta yang halal, mencegahnya dari kehinaan meminta-minta, dan menjaga tangannya agar tetap berada di atas.
Kedua,    Bekerja diwajibkan demi terwujudnya keluarga yang sejahtera. Tanggung jawab seorang suami sebagai kepala keluarga adalah memberikan nafkah yang halal dan thayib bagi istri serta anak-anaknya. Dalam hadits di atas digambarkan bahwa seorang yang mencari nafkah untuk anaknya yang kecil itu sama dengan fisabilillah.
Ketiga,    Walaupun seseorang tidak membutuhkan pekerjaan, karena kebutuhan diri dan keluargannya telah terpenuhui, ia tetap wajib  bekerja untuk masyarakat sekitarnya. Suatu ketika ada seorang tua renta bernama Abu Darda sedang menanam pohon kenari. Saat itulah lewat seseorang dan bertanya kepadanya, “Untuk apa kamu menananm pohon itu? Kamu sudah tua, sedangkan pohon itu tidak akan berbuah kecuali sesudah sekian tahun” Abu Darda menjawab,”alangkah senangnya hatiku bila mendapatkan pahala darinya, karena orang lain yang akan makan hasilnya.” Inilah pemahaman seorang Muslim tentang kehidupannya.
Keempat,    Dalam Islam bekerja diharapkan dapat memakmurkan bumi. Sedangkan memakmurkan bumi adalah bagian dari maqasidus syari’ah ajaran islam. Apa yang kita kerjakan seyogianya juga untuk kemanfaatan seluruh makhluk hidup, termasuk hewan. Nabi bersabda, 

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
 
“Siapakah dari kaum Muslimin yang menanam tananam atau tumbuhan lalu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, kecuali baginya sedekah,.” (Muttaffaqqun ‘alaih, Bukhari, No. 2/5 dan Muslim, No. 1552, 1553)
Kelima,    Bekerja untuk kerja. Pada hakikatnya setiap Muslim diminta untuk bekerja meskipun hasil pekerjaanya belum dapat dimanfaatkan satupun makhluk Allah, termasuk hewan. Ia tetap wajib bekerja karena bekerja merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Anas dikatakan,
 

B.    Larangan Meminta Dalam Pandangan Syariat
 
Banyak dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta. Diantara ialah sebagai berikut.

Hadits Pertama:
Diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.

“Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan dating pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya”. (HR Bukhari [1474] dan Muslim [1040]).

Hadits Kedua:
Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ.

“Barang siapa meminta-minta kepada orang lain untuk memperbanyak hartanya, maka seolah-olah ia memakan bara api” (HR Muslim [1041]).
.
Hadits Ketiga
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

َالْـمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِيْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.

“Minta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat perlu”( Shahîh. At-Tirmidzi (no. 681), Abu Dawud (no. 1639), an-Nasâ`i (V/100) dan dalam as-Sunanul-Kubra (no. 2392), Ahmad (V/10, 19), Ibnu Hibbân (no. 3377 –at-Ta’lîqâtul Hisân), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (VII/182-183, no. 6766-6772), dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ` (VII/418, no. 11076).



C.    Mukmin Yang Kuat Dapat Ujian
 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ
 
"Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun masing-masing ada kebaikan. Semangatlah meraih apa yang manfaat untukmu dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan bersikap lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah janganlah mengatakan, "Seandainya aku berbuat begini dan begitu, niscaya hasilnya akan lain." Akan tetapi katakanlah, "Allah telah mentakdirkannya, dan apa yang Dia kehendaki Dia Perbuat." Sebab, mengandai-andai itu membuka pintu setan." (HR. Muslim)
 
Maksud mukmin kuat dalam hadits di atas adalah kuat imannya, bukan semata kuat fisik atau materi. Karena kuatnya fisik dan materi akan membahayakan diri jika digunakan untuk kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

 
D.    Tangan Diatas Lebih Baik Daripada Tangan Dibawah

Hadis pertama,

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ فِيمَا قُرِئَ عَلَيْهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَذْكُرُ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ عَنْ الْمَسْأَلَةِ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَالْيَدُ الْعُلْيَا الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى السَّائِلَةُ
 
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dari Malik bin Anas sebagaimana yang telah dibacakan kepadanya dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar, beliau menyebut tentang sedekah dan menahan diri dari meminta-minta. Sabda beliau: "Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang dibawah. Tangan di atas adalah tangan pemberi sementara tangan yang di bawah adalah tangan peminta-minta." (HR. Muslim 1715)

Hadis kedua,

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَليٍ الْجَهْضَمِيُّ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا شَدَّادٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ وَلَا تُلَامُ عَلَى كَفَافٍ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى
 
Telah menceritakan kepada kami Nashru bin Ali Al Jahdlami dan Zuhair bin Harb dan Abdu bin Humaid mereka berkata, Telah menceritakan kepada kami Umar bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ikrimah bin Ammar telah menceritakan kepada kami Syaddad ia berkata, saya mendengar Abu Umamah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika kamu mensedekahkan kelebihan hartamu, itu lebih baik bagimu daripada kamu simpan, karena hal itu akan lebih berbahaya bagimu. Dan kamu tidak akan dicela jika menyimpan sekedar untuk keperluan. Dahulukanlah memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggunganmu. Tangan yang di atas adalah lebih baik, daripada tangan yang di bawah." (HR. Muslim 1718).


BAB III
KESIMPULAN

Sudah amat jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya memerintahkan seseorang untuk bekerja. Lantas kenapa seseorang diharuskan untuk bekerja?
 
Pertama,    Seorang Muslim diperintahkan bekerja, untuk memenuhi kebutuhan pribadi dengan harta yang halal, mencegahnya dari kehinaan meminta-minta, dan menjaga tangannya agar tetap berada di atas.
Kedua,    Bekerja diwajibkan demi terwujudnya keluarga yang sejahtera.
Ketiga,    Walaupun seseorang tidak membutuhkan pekerjaan, karena kebutuhan diri dan keluargannya telah terpenuhui, ia tetap wajib  bekerja untuk masyarakat sekitarnya.
Keempat,    Dalam Islam bekerja diharapkan dapat memakmurkan bumi. Sedangkan memakmurkan bumi adalah bagian dari maqasidus syari’ah ajaran islam. Apa yang kita kerjakan seyogianya juga untuk kemanfaatan seluruh makhluk hidup, termasuk hewan. Nabi bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Siapakah dari kaum Muslimin yang menanam tananam atau tumbuhan lalu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, kecuali baginya sedekah,.” (Muttaffaqqun ‘alaih, Bukhari, No. 2/5 dan Muslim, No. 1552, 1553)
Kelima,    Bekerja untuk kerja. Pada hakikatnya setiap Muslim diminta untuk bekerja meskipun hasil pekerjaanya belum dapat dimanfaatkan satupun makhluk Allah, termasuk hewan. Ia tetap wajib bekerja karena bekerja merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Anas dikatakan,


DAFTAR PUSTAKA

    Al-Quranul-Karim
    Shahîh Bukhâri.
    Shahîh Muslim.

sejarah perkembangan bank

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa

Perencanaan Strategis Bagi Manajemen Bank

KATA PENGANTAR

Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan  hidayah serta inayah Nya sehingga kami dapat menyelesaikan  makalah ANGGARAN PERBANKAN yang berjudul “perencanaan strategis bagi manajemen bank
”. Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas mata kuliah anggaran perbankan. 
Dalam penyusunan makalah ini, kami menyampaikan terima kasih kepada ibu Fitri yang telah memberikan pengarahan, bimbingan dan motivasi dalam menyelesaikan makalah ini. Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dan membantu terselesainya makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu, kami mengharap kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan penulisan selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan pihak-pihak yang berkepentingan pada khususnya.


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL    i   
KATA PENGHANTAR    ii
DAFTAR ISI    iii
   
PENDAHULUAN    1
A.    Latar belakang    1
B.    Rumusan Masalah    1

PEMBAHASAN   
A.    Pengertian dan manfaat perencanaan   
B.    Tahapan perencanaan strategis   
C.    Macam-macam Perencanaan   
D.    Strategi Menghindari Kepailitan   
E.    Metode Stretegis Analisis SWOT   

PENUTUP   
Kesimpulan   

DAFTAR PUSTAKA   


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di dalam sistem ekonomi, uang dan perbankan memiliki peranan penting. Bahkan ada suatu pernyataan yang menyatakan : kalau kita ingin menguasai secara total perekonomian suatu bangsa, maka kuasailah sistem perbankannya. Jadi antara uang dan bank merupakan dua hal penting, yang tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem ekonomi suatu negara.
Bisnis perbankan, yang merupakan salah satu bisnis jasa, pada saat ini berada dalam persaingan yang amat ketat. Untuk menang dalam persaingan itu, diperlukan keunggulan sumber daya masing-masing bank. Dengan keunggulan sumberdayanya, sebuah bank akan mampu bersaing agar bank tersebut tidak mengalami kepailitan (bangkrut).
Dari paparan latar belakang masalah di atas, maka dapat diketahui bahwa masalah yang ingin dipelajari adalah mengenai “PERENCANAAN STRATEGIS BAGI MANAJEMEN BANK“

B.    Rumusan Masalah.
Agar lebih praktis dalam menguraikan permasalahan, maka perlu adanya rumusan masalah, yang mana rumusan masalah dalam studi ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
1.    Apakah Pengertian perencanaan?
2.    Bagaimana Tahapan Perencanaan Strategi?
3.    Apasaja Macam-Macam Strategi?
4.    Bagaimana Stategi Untuk Menghindari Kepailitan?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan manfaat perencanaan
Perencanaan merupakan suatu kegiatan meliputi apa yang harus dikerjakan, kapan dikerjakan, siapa yang akan mengerjakan, berapa lama yang akan mengerjakan, berapa biaya yang dikeluarkan dan berapa pendapatan yang
akan diterima.

Menurut Hadari Nawawi (2005:148-149), pengertian manajemen strategik ada 4 (empat), yaitu:
1.    Manajemen Strategik adalah proses atau rangkaian kegiatan pengambilan keputusan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, disertai penetapan cara melaksanakannya, yang dibuat oleh manajemen puncak dan dimplementasikan oleh seluruh jajaran di dalam suatu organiasasi, untuk mencapai tujuannya.
2.    Manajemen Strategik adalah usaha manajerial menumbuhkembangkan kekuatan organisasi untuk mengeksploitasi peluang yang muncul guna mencapai tujuannya yang telah ditetapkan sesuai dengan misi yang telah ditentukan.
3.    Manajemen Strategik adalah arus keputusan dan tindakan yang mengarah pada pengembangan strategi yang efektif untuk membantu mencapai tujuan organisasi.
4.    Manajemen strategik adalah perencanaan berskala besar (disebut Perencanaan Strategik) yang berorientasi pada jangkauan masa depan yang jauh (disebut VISI), dan ditetapkan sebagai keputusan manajemen puncak (keputusan yang bersifat mendasar dan prinsipil), agar memungkinkan organisasi berinteraksi secara efektif (disebut MISI), dalam usaha menghasilkan sesuatu (Perencanaan Operasional) yang berkualitas, dengan diarahkan pada optimalisasi pencapaian tujuan (disebut Tujuan Strategik) dan berbagai sasaran (Tujuan Operasional) organisasi.”
Manfaat perencanaan antara lain berguna bagi pemilik oleh usaha, manajemen, pihak investor atau pihak pemerintah atau pihak lain yang berkepentingan dengan perencanaan tersebut.
    Secara umum manfaat suatu rencana adalah :
a.    Memberikan pedoman bagi pihak manajemen dalam menjalankan kegiatan yang akan dicapai.
b.    Memberikan pedoman bagi pemilik usaha tentang jumlah biaya pendapatan serta manfaat yang akan dicapai dengan adanya rencana tersebut, sekaligus sebagai alat penilai bagi pemilik usaha untuk menilai kinerja manajemen yang dipasang.
c.    Memberikan pedoman bagi investor (pihak yang mendanai) tentang  jumlah dana yang harus dikeluarkan, pendapatan yang akan diraih serta prospek usaha yang akan dijalankan.
d.    Memberi keyakinan pada pemerintah bahwa investasi yang akan dijalankan tidak akan merugikan berbagia pihak dan kemungkinan memperoleh pendapatan serta manfaat lainnya yang dapat dipeatik pemerintah melalui rencana yang telah disusun.

    Dalam praktiknya rencana bank meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.    Menyusun target yang akan dicapai, sebagai contoh rencana jumlah dana yang harus dihimpun dan jumlah dana yang harus disalurkan.
b.    Menyusun organisasi pelaksanaan atau orang orang akan mengerjakan kegiatan pemasaran tersebut.
c.    Menyusun tentang urutan kegiatan yang harus dijalankan lebih dulu kemudian kegiatan berikutnya.
d.    Menentukan jumlah biaya promosi yang harus dikeluarkan serta jenis jenis promosi yang akan dilakukan.
e.    Serta kegiatan pemasaaran lainnya.

    Dalam praktiknya proses perencanaan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.    Memiliki beberapa peluang bisnis yang akan dimasuki nantinya. Peluang bisnis yang dipilih adalah memiliki peluang bisnis yang paling memberikan keuntungan terbaik bagi semua pelanggan.
b.    Memutuskan peluang bisnis yang diperkirakan akan memberikan kepuasan bagi nasabah. Setelah melewati berbagai pertimbangan, kelebihan dan kelemahannya masing masing.
c.    Menganalisis proses keputusan nasabah dan mengidentifikasikan pola-pola preferensi disuatu pasar.
d.    Melakukan penilaian terhadap keunggulan komepetitif dan posisi pesaing dalam pasar yang bersangkutan
e.    Mengukur peluang pasar serta dampak yang akan ditimbulkan terhadap nasabah.

B.    Tahapan Perencanaan Strategi

Perencanaan strategi adalah salah satu cara untuk membantu organisasi dan komunitas mengatasi lingkungan mereka yang telah berubah. Selain itu, perencanaan strategi juga berguna untuk merumuskan dan memecahkan masalah terpenting yang mereka hadapi dan sekaligus berguna untuk membangun kekuatan dan mengambil keuntungan dari peluang yang ada.
Proses penyusunan perencanaan strategi melalui tiga tahap analisis :
a.    Menetapkan misi
Misi merupakan gambaran tujuan umum dari organisasi dalam jangka panjang. Penetapan sutu misi dapat didasarkan pada siatu produk atau pasar. penetapan misi juga harus memuat tanggung jawab moral terhadap masyarakat sebagai konsumennya nanti.
b.    Tahap pengumpulan data.
Tahap ini pada dasarnya tidak hanya sekedar kegiatan pengumpulan data, tetapi juga merupakan suatu kegiatan pengklasifikasian dan pra-analisis. Pada tahap ini data dapat dibedakan menjadi dua, yaitu data eksternal dan data internal.
c.    Tahap analisis.
Setelah mengumpulkan semua informasi yang berpengaruh terhadap kelangsungan perusahaan, tahap selanjutnya adalah memanfaatkan semua informasi dalam model perumusan strategi.
d.    Tahap pengambilan keputusan ( decision making).
Pembuatan keputusan ( decision making) adalah salah satu bagian dari tahap perencanaan strategi. Tahap ini memainkan peranan penting di dalam pelaksanakan fungsi sebuah perencanaan strategi.
Pembuatan keputusan juga menggambarkan proses melalui mana serangkaian kegiatan dipilih sebagai penyelesaian suatu masalah tertentu. Pengambilan keputusan merupakan tahap terakhir di dalam perencanaan strategi, sebelum mengambil keputusan, hendaknya melihat dengan jeli dan teliti data yang dianalisis, karena pada dasarnya, pengambilan keputusan adalah hasil akhir dari sebuah analisis.
e.    Menetapkan tujuan dan sasaran perusahaan.
Tujuan perusahaan mencerminkan ekspektasi spesifik manajemen terhadap kinerja perusahaan.
Dalam prakteknya terdapat beberapa tipe tipe perusahaan dalam menetapkan tujuan dan sasarannya, yaitu:
1)    Profibalitas
Yaitu tujuan perusahaaan yang diarahkan untuk memperoleh laba bersih terhadap penjualan baik atau total investasi.
2)    Volume pasar
Volume pasar yang ingin dicapai seperti, pangsa pasar yang harus dikuasai, peningkatan pertumbuhan penjualan ,peringkat pasar serta mampu memenfaatkan kapasisitas produksi dari waktu kewaku

C.    Macam-Macam Strategi
Seiring dengan adanya persaingan antar perbankkan satu dengan perbankan yang lain, maka macam-macam strategi tersebut antara lain, yaitu:
a.    Pengembangan Pasar (Market Development).
Strategi ini berupa memasarkan produk lama. Pengembangan pasar memungkinkan perusahaan mempraktikkan satu bentuk pertumbuhan konsentrasi dengan mengidentifikasi penggunaan-penggunaan baru untuk produk yang sudah ada.
b.    Pengembangan Produk (product development).
Strategi pengembangan produk (product development) seringkali digunakan untuk memperpanjang daur hidup produk yang sudah ada ataupun untuk memanfaatkan reputasi atau merek favorit. Strategi pengembangan produk didasarkan pada penetrasi pasar lama dengan melakukan modifikasi produk atau mengembangkan produk baru yang kaitannya jelas dengan lini produk yang sudah ada.
c.    Pertumbuhan Terkonsentrasi.
Pertumbuhan terkonsentrasi adalah strategi perusahaan (perbankkan) yang mengarahkan sumber dayanya untuk mencapai pertumbuhan yang menguntungkan.
d.    Integrasi Horisontal.
Strategi horisontal adalah strategi jangka panjang suatu perusahaan yang didasarkan pada pertumbuhan melalui akuisi satu atau beberapa perusahaan sejenis yang berorientasi pada tingkat rangkaian produksi-pemasaran yang sama. Akuisi seperti ini meniadakan pesaing dan memberikan perusahaan pengakuisisi akses ke pasar baru.
e.    Integrasi Vertikal..
Integrasi vertikal (vertical integration) adalah strategi yang mengakuisi perusahaan yang memasuk masukannya atau perusahaan-perusahaan yang menjadi pembeli keluarannya.
f.    Diversifikasi Konsentrik..
Diversifikasi konsentrik adalah akuisisi bisnis yang terkait dengan perusahaan pengakuisisi dari segi teknologi, pasar, atau produk. Jadi, perusahaan pengakuisisi mencari usaha-usaha baru yang produk, pasar, saluran distribusi, teknologi, dan kebutuhan sumber dayanya serupa tetapi tidak sama dengan yang dimilikinya sekarang, dan akuisisinya menghasilkan sinerji tetapi bukan berupa saling ketergantungan sepenuhnya.
g.    Diversifikasi Konglomerat..
Diversifikasi ini berbeda dengan diversifikasi konsentrik, dalam diversifikasi ini tidak mempermasalahkan sinerji produk-pasar dengan bisnis berjalan. Perbedaan pokok antara kedua macam diversifikasi tersebut adalah bahwa diversifikasi konsentrik menekankan pada kesamaan dalam hal pasar, produk, atau teknologi, sedangkan diversifikasi konglomerat utamanya didasarkan pada pertimbangan laba.
h.    Strategi Berbenah-diri.
Strategi berbenah-diri (turnaround) adalah strategi memperbaiki kondisi yang ada di dalam perusahaan. Ini biasanya dimulai dari salah satu dua bentuk penghematan ( retrenchement) yaitu Reduksi biaya. Contohnya meliputi pengurangan tenaga kerja.
Reduksi aset. Contohnya meliputi penjualan tanah, gedung, dan peralatan tidak sangat penting bagi kegiatan pokok perusahaan.
i.    Divestasi (divestiture).
Strategi divestasi adalah penjualan suatu perusahaan atau komponen utama perusahan. Penjualan ini adalah bagian dari strategi dalam sebuah bisnis, mengingat dalam hal penjualan tersebut perusahaan masih terus melakukan pembenahan.
j.    Inovasi.
Di banyak industri, tidak melakukan inovasi mengandung resiko besar. Baik pasar konsumen maupun industrial makin mengharapkan adanya perubahan dan penyempurnaan produk secara berkala. Akibatnya, beberapa perusahaan merasa perlu memilih inovasi sebagai strategi umum mereka.
k.    Likuidasi
Likuidasi terkadang di pandang banyak orang sebagai strategi yang tidak menarik. Tetapi sebagai strategi jangka panjang, strategi ini meminimalkan kerugian semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan diantaranya adalah pada pemilik perusahaan, para manajer, dan karyawan.
l.    Usaha Patungan..
Usaha patungan (joint ventures), yaitu pembentukan usaha kerjasama antara dua perusahaan (induk) untuk membentuk perusahaan komersial ketiga (anak) yang digunakan /dioperasikan untuk kepentingan kedua perusahaan pemilik (induk).
m.    Aliansi Strategik..
Aliansi Strategik dibedakan dari usaha patungan, karena perusahaan perusahaan yang terlibat tidak saling memiliki saham di perusahaan mitranya. Dalam banyak hal, aliansi strategik sinonim dengan persetujuan lisensi . lisensi adalah pengalihan sebagian hak kepemilikan industrial dan lisensor kepenerima lisensi selama waktu tertentu guna memperoleh royalti dan menghindari tarif atau kuota impor.
Dari macam-macam strategi tersebut diatas, semuanya adalah usaha mengembangakan sebuah bisnis. Strategi harus diformulasi atau disusun dengan baik, jeli, dan teliti. Karena formulasi strategi atau yang biasa disebut dengan perencanaan strategi merupakan proses penyusunan perencanaan jangka panjang perusahaan ke arah yang lebih bagus sesuai dengan misi dan visi yang diinginkan.

D.    Strategi Menghindari Kepailitan
Dalam kondisi lingkungan bisnis yang dinamis, perubahan-perubahan terjadi begitu cepat, maka persaingan usaha juga menjadi semakin pesat. untuk menghadapi hal itu, suatu usaha bisnis perlu suatu strategi bersaing yang mampu untuk memenangkan persaingan. strategi tersebut harus sesuai dengan kondisi perusahaan, lingkungan yang dihadapi, sehingga akan menjadikan perusahaan dapat bertahan, tetap eksis dan usaha akan tetap terjamin.
Dalam perkembangannya, konsep strategi terus berkembang. Hal ini ditunjukkan oleh adanya perbedaan konsep atau perdebatan teoritik tentang definisi strategi. Salah satu di antara penggunaan istilah dan konsep strategi adalah seperti dikemukakan Andrews dan Chaffe yang berpendapat bahwa : “Strategi adalah kekuatan motivasi untuk stakeholders, seperti stakeholders, debtholders, manajer, karyawan, konsumen, komunitas, pemerintah, dan sebagainya, yang baik secara langsung maupun tidak langsung menerima keuntungan atau biaya yang ditimbulkan oleh semua tindakan yang dilakukan oleh perusahaan.”
Sedangkan strategi menurut Hamel dan Prahalad ialah : “Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) terus menerus dan dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan.
Dengan demikian perencanaan strategi hampir selalu dimulai dari ” apa yang dapat terjadi” bukan dimulai dari “apa yang terjadi”. Terjadinya kecepatan inovasi pasar baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core comptencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan.”
Dari berbagai konsep di atas dapat disimpulkan bahwa : “ Strategi adalah tujuan jangka panjang suatu perusahaan, serta pendayagunaan dan alokasi semua sumber daya yang penting untuk mencapai tujuan atau kesuksesan ”. Pemahaman mengenai konsep strategi dan konsep-konsep lain yang berkaitan, sangat menentukan suksesnya strategi yang direncanakan.

E.    Metode Stretegis Analisis SWOT
1.    Pengertian Analisis SWOT
Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity and Threat) adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut.
Teknik ini dibuat oleh Albert Humphrey, yang memimpin proyek riset pada Universitas Stanford pada dasawarsa 1960-an dan 1970-an dengan menggunakan data dari perusahaan-perusahaan Fortune 500.

2.    Tujuan Analisis SWOT
Analisis SWOT dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi internal dan eksternal yang terlibat sebagai inputan untuk perancangan proses sehingga proses yang dirancang dapat berjalan optimal, efektif, dan efisien.

3.    Penjabaran Analisis SWOT
S = Strength merupakan kondisi internal yang menunjang suatu organisasi untuk mencapai objektif yang diinginkan
W = Weakness merupakan kondisi internal yang menghambat suatu organisasi untuk mencapai objektif yang diinginkan
O = Opportunity merupakan kondisi eksternal yang menunjang suatu organisasi untuk mencapai objektifnya
T = Threat merupakan kondisi eksternal yang menghambat suatu orgaisasi untuk mencapai objektifnya

4.    Penyusunan Strategi Berdasarkan Analisis SWOT
•    Setelah kondisi-kondisi teridentifikasi, maka strategi dapat disusun berdasarkan analisis SWOT:
I.    Bagaimana menggunakan Strength?
II.    Bagaimana memperbaiki Weakness?
III.    Bagaimana mengeksploitasi setiap Opportunity?
IV.    Bagaimana melunakkan Threat?
•    Terancang suatu proses yang dapat dieksekusi secara optimal.
Jadi, antara kekuatan maupun kelemahan, peluang ataupun ancaman bila digunakan sudut pandang yang berbeda dapat menjadi terbalik. Oleh karena itu, hal utama sebelum menentukan SWOT adalah memahami tujuan (objektif) dari suatu organisasi itu sendiri sehingga konteks SWOT pun tentu sesuai dengan pencapaian objektif SWOT.
Sebaiknya, alangkah bijaksana jika tidak mengeliminasi kandidat daftar SWOT terlalu terburu-buru. Pentingnya masing-masing SWOT akan diungkapakan oleh nilai dari strategi yang akan dikembangkan. Jadi, item SWOT yang tidak menghasilkan strategi tidaklah penting. Analisis SWOT hanyalah salah satu metode untuk mengidentifikasi dan memiliki kelemahan. Analisis SWOT juga terkadang menampilkan hasil daftar yang tanpa prioritas yang jelas, sehingga dapat terjadi “peluang kecil terlihat seperti ancaman besar”

BAB III
KESIMPULAN

a)    Perencanaan merupakan suatu kegiatan meliputi apa yang harus dikerjakan, kapan dikerjakan, siapa yang akan mengerjakan, berapa lama yang akan mengerjakan, berapa biaya yang dikeluarkan dan berapa pendapatan yang akan diterima.

b)    Tahapan Perencanaan Strategi Menetapkan misi, Tahap pengumpulan data,Tahap analisis, Tahap pengambilan dan menetapkan tujuan serta sasaran pasar.

c)    Macam-Macam Strategi
1.    Pengembangan Pasar (Market Development)
2.    Pengembangan Produk (product development)
3.    Pertumbuhan Terkonsentrasi
4.    Integrasi Horisontal
5.    Integrasi Vertikal.
6.    Diversifikasi Konsentrik.
7.    Diversifikasi Konglomerat.
8.    Strategi Berbenah-diri
9.    Divestasi (divestiture)
10.    Inovasi.
11.    Likuidasi
12.    Usaha Patungan dan Aliansi Strategik.

d)    Bank harus menyusun strategi sesuai dengan kondisi perusahaan, lingkungan yang dihadapi, sehingga akan menjadikan perusahaan dapat bertahan, tetap eksis dan usaha akan tetap terjamin.


DAFTAR PUSTAKA

    Michael Hitt, R Duane Reland, Manajemen Strategis Menyongsong Era Persaingan dan Globalisasi, Jakarta, Erlangga, 1997
    Muhammad,Teknik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah,Yogyakarta, UII Press, 2001
    Bambang Djinarto,Banking Asset Liability Management Perencanaan, Strategi, Pengawasan, dan Pengelolaan Dana, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2000
    Freddy Rangkuty, Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 1999
    Pearce Robinson, Manajemen Strategik Formulasi, Implementasi dan Pengendalian, Jakarta, Bina rupa Aksara, 1997

versi doc. Perencanaan Strategis Bagi Manajemen Bank

Saturday, March 18, 2017

Istifham - kata tanya

Pengertian Istifham
1.    Kata Istifham berasal dari kata- فهما فهم – يفهم yang berarti pengetahuan terhadap sesuatu dengan menggunakan

Pengertian Syirkah, dasar, rukun, syarat dan jenis syirkah

A. Pengertian Syirkah

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau temannya.
Menurut bahasa Arab (etimologis), syirkah berarti