head

Breaking News
Loading...
Saturday, July 22, 2017

Pengertian dan Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Syariah

8:44 AM
A. Definisi Manajemen Keuangan Syariah
Kata manajemen berasal dari bahasa Perancis Kuno yaitu manajement, yang berarti seni melaksanakan dan mengatur.
Manajemen juga diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien.¹
Manajemen keuangan berkepentingan gan dengan bagaimana cara menciptakan dan menjaga nilai ekonomi atau kesejahteraan, konsekuensinya, semua pengambilan keputusan harus difokuskan pada penciptaan kesejahteraan. Dalam memperkenalkan teknik pengambilan keputusan, kita akan lebih menekankan logika yang mendasari teknik-teknik itu.²
Sedangkan manajemen kenangan adalah aktivitas perusahaan termasuk kegiatan palnning, analisa dan pengendali terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan bagaimana cara memperoleh dana, menggunakan dana dan mengelola aset sesuai dengan tujuan dan sasaran perusahaan. Dalam teori manajemen syari'ah, manajemen memiliki dua pengertian yaitu: sebagai ilmu dan sebagai rangkaian aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan terhadap sumber daya yang di miliki boleh entitas bisnis.³
Dengan demikian, dapat disimpulkan manajemen keuangan syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperlihatkan kesesuaian nya pada prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan pada prinsip tersebut, maka dalam perencanaan, pengorganisasian, penerapan dan pengawasan yang berhubungan dengan keuangan secara syariah adalah:
1. setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syari'ah seperti perniagaan/jual beli, pertanian, industri atau jasa.
2. Objek yang diusahakan bukan sesuatu hang diharapkan.
3. Harta yang diperoleh harus digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang seperti barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan seperti infak, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat.
4. Dalam menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip "uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan" dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga inter mediasi seperti bank syariah dan pasar modal syariah.
B.     Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Syari’ah

Secara umum, ruang lingkup manajemen keuangan cukup luas dipelajari namun dalam praktik nya bahwa bidang keuangan dalam kajian manajemen keuangan dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Financial service, yaitu merupakan bidang keuangan yang berhubungan dengan pembuatan desain dan konsultasi produk finansial baik kepada individu (perorangan), bisnis (dunia usaha) dan pemerintah. Dan hal yang berkaitan dengan jasa keuangan adalah loan officers, pialang, konsultan keuangan.
2. Managerial finance, merupakan kegiatan yang berhubungan dengan tugas-tugas keuangan di perusahaan yang aktif dalam mengelola keuangan perusahaan, seperti: menyusun budget, peramalan keuangan, manajemen kas, administrasi kredit, mencari dana dan melakukan investasi.

Manajemen keuangan syari’ah adalah segala langkah yang diambil dalam menjalankan manajemen tersebut harus berdasarkan aturan-aturan Allah SWT. Aturan-aturan itu tertuang dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Ruang lingkup manajemen keuangan syari’ah sesungguhnya sangatlah luas, antara lain mencakup tentang:
1. Lembaga Keuangan Bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang lengkap, lembaga keuangan bank secara opersioanal dibina atau diawasi oleh bank indonesia sebagai bank central diindonesia. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh dewan syariah nasional MUI. Lembaga keuangan bank terdiri dari :
a. Bank Umum Syariah merupakan bank syariah yang dalam kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi ditingkat regional dengan berlandasan kepada prinsip-prinsip syariah. Pada sistem konvensional dikenal dengan bank perkreditan rakyat. Bank pembiayayaan rakyat syariah merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan.

2. Lembaga Keuangan Non-bank merupakan lembaga keuangan yang lebih banyak jenisnya dari lembaga keuangan bank. Pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh dewan syariah nasional MUI. Lembaga keuangan syariah non-bank antara lain sebagai berikut:
a. Pasar Modal merupakan tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Daam pasar modal yang diperjual belikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi dimana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan adalah modal jangka panjang. Pasar modal mencakup underwriter, broken, dealer, guarantor, trustee, custdian, jasa penunjang. Pasar modal indonesia juga diramaikan dengan pasar modal syariah yang diresmikan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan berbagai aturan pelaksanaan yang secara operasional diawasi oleh Bapepam-LK, sedangkan pemenuhan prinsip syariahnya diatur oleh DSN-MUI.
b. Pasar Uang sama mahalnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronika, sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung. Pasar uang melayani banyak pihak, baik pemerintah, bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Pasar uang syariah juga telah hadir melalui kebijakan Operasi Moneter Syariah dengan instrumen antara lain Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) dengan instrumen antara lain Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang operasionalnya diatur oleh BI sedangkan pemenuhan prinsip syariahnya diatur oleh DSN MUI.
c. Perusahaan Asuransi (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah pihak/orang melalui investasi dalam bentuk aset/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah akad, yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (prjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah dan broken asuransi dan reasuransi syariah juga telah ikut meramaikan usaha peransuransian di Indonsia.
d. Dana Pensiun merupakan perusahaan yang kegiataanya mengelola dana pensiun dari perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang terkumpul oleh dana pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikannya ke berbagai sektor yang menguntungkan. Prusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan lainnya. Dana pensiun syariah di Indonesia, baru hadir dalam bentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang diselenggarakan oleh beberapa DPLK bank dan asuransi syariah.
e. Perusahaan Modal Venture merupakan pembiayaan oleh perusahan-perusahaan yang usahanya mengandung risiko tinggi. Perusahaan jenis ini relatif masih baru di Indonesia. Usahanya lbih banyak memberkan pembiayaan tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Perusahaan modal venture syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
f.  Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan yang mencakup sebagai berikut:
1) Lembaga Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan daam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan embayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.
2) Perusahaan Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahan berikut pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan prinsip syariah Anjak Piutang (factoring) dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil ujrah adalah  pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).
3)   Perusahaan Kartu Plastik adalah Salah satu kegiatan sistem pembayaran yang saat ini telah berkembang pesat adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) atau disebut pula dengan kartu plastik. Belakangan ini, alat pembayaran yang menggunakan kartu baik menggunakan kartu kredit, ATM, kartu debit, kartu prabayar sebagai produk bank atau lembaga keuangan nonbank disebut juga dengan kartu plastik.
4) Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk mengadakan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.
5)  Perusahaan Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan  fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Jaminan nasabah tersebut digadaikan, kemudian ditaksir olah pihak oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan. Sementara ini usaha pegadaian secara resmi masih dilakukan pemerintah sedangkan pegadaian syariah  dalam menjalankan operasionalnya  berpegang pada prinsip syariah. Pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dilakukan dalam bentuk rahn. Pegadaian syariah hadir di Indonesia  dalam bentuk kerja sama bank syariah dengan perum pegadaian membentuk Unit Layanan Gadai Syariah di beberapa kota di Indonesia. Disamping itu, ada pula bank syariah yang menjalankan  kegiatan pegadaian syariah sendiri.
6)  Lembaga Keuangan Syariah Mikro seperti: Lembaga Pengelola Zakat (BAZ dan LAZ), Lembaga Pengelola Wakaf dan BMT.

Perbedaan antara manajemen konvensional dan syariah terdapat pada prinsip-prinsip ekonominya secara umum dan khususnya selalu mengagungkan perolehan hasil sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Prinsip keuangan konvensional ini berkembang pesat di dunia barat.
Islam tidak menentang prinsip tersebut, hanya saja menambahkan rambu-rambu dalam penerapan prinsip konvensional agar hanya ditujukan untuk memperoleh hasil di dunia saja melainkan harus diimbangi dengan perolehan hasil akhirat.

Ruang lingkup manajemen keuangan syariah, diantaranya:
1. Pembicaraan tentang keputusan-keputusan dalam bidang keuangan yaitu keputusan investasi, keputusan pembelanjaan dan kebijaksanaan dividen dengan tujuan memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
2. Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen keuangannyaitu penggunaan dana dan memperoleh dana lewat keputusan investasi, pembelanjaan dan kebijaksanaan dividen agar nilai perusahaan bisa meningkat.

C.    Landasan Hukum Manajemen Keuangan Syari’ah
1.      Landasan Hukum Berdasarkan Yuridis
a.       Perbankan Syariah
Pada tahun 2008, sebagai amanah dar Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, dibentuk suatu komite dalam internal Bank Indonesia untuk menindak lanjuti implementasi fatwa MUI yaitu, Pembentukan Komite Perbankan Syariah (PBI No. 10/32/PBI/2008 tanggal 20 November 2008).
b.      Pasar Modal Syariah
Beberapa fatwa DSN MUI terkait pasar modal antara lain: Fatwa DSN MUI No. 32/DSN MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi, dan terakhir DSN MUI juga telah mengesahkan fatwa mengenai Surat Berharga Negara Syariah (sukuk). Pada tahun 2008 DSN MUI telah menerbitkan 2 fatwa, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran syariah pada tanggal 6 Maret 2008.
c.       Reksa Dana Syariah
Aturan mengenai penerbitan instrumen reksa dana syariah datur dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK KEP-130/BL/2006 tentang penerbitan efek syariah dan Lampiran KEP-131/BL/2006 tentang akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
d.      Pasar Uang Syariah
Kebijakan mengenai pasar uang syariah di Indonesia didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/36/PBI/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah.
e.       Asuransi Syariah
Asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi/perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan sistem syariah dan beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu KMK No. 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi; KMK No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan KMK No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Disamping itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa fatwa DSN-MUI antara lain fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi dan Reasuransi Syariah, Fatwa DSN-MUI No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Tabbaru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
f.       Dana Pensiun Syariah
Peraturan Menteri Keuangan No: 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun mengatur instrumen investasi dana pensiun. Bagi dana pensiun yang beroperasi secara syariah, investasi hanya bolh dilakukan pada instrumen-instrumen yang dibenarkan oleh prinsip syariah dan memerhatikan komponen tingkat keuntungan, risiko yang dapat diterima, kbutuhan likuiditas, dan divertifikasi.
g.      Sewa Guna Usaha (Leasing) Syariah
Usaha leasing dilakkan berdasarkan akad ijarah dengan landasan akad yaitu Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah dan akad ai-ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik dengan landasan syariah yaitu Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik atau al-Ijarah wa al-Iqtina.
h.      Anjak Piutang Syariah
Anjak piutang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil Ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah). Landasan hukum anjak piutang syariah yaitu Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
i.        Usaha Kartu Plastik Syariah
Kartu plastik dalam pengembangannya juga telah diakomodasi oleh keuangan syariah khususnya dalam Fatwa DSN-MUI No. 42/DSN-MUI/V/2004 tentang syariah charge card dan No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card.
g.      Pegadaian syariah
Payung hukum gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syariah brpegang pada Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperblehkan, dan fatwa DSN-MUI No:26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
h.      Lembaga Pengelola Zakat (BAZ dan LAZ)
Di Indonesia, pengelola zakat diatur berdasarkan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelola Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 dan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
i.        Lembaga Pengelola Wakaf
Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan leh masyarakat muslim Indonesia sejak sebalum merdeka. Oleh karena itu, pihak pemerintah telah menetapkan undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004.

2.   Baitul mal wat Tamwil (BMT)
Pengembangan BMT sendiri merupakan hasil prakarsa dari Pusat Inkubasi Usaha Kecil dan Menengah (PINBUK) yang merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi Usaha Kecil dan Menengah (YINPUK). YINPUK sendiri dibentuk oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dengan akta notaris Leila Yudoparipurno, SH. Nomor 5 tanggal 13 Maret 1995.

3.   Landasan hukum berdasarkan filsofis
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib dan teratur. Proses-prosesnya pun harus diikuti dengan baik. Hal apapun tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Ini merupakan prinsip dalam ajaran Islam, dan salah satu landasan teori managemen dalam Islam.
Managemen bisa diartikan mengatur segala sesuatu agar dilakukan dengan baik, cepat, dan tuntas merupakan, dan merupakan hal yang disyariatkan dalam ajaran Islam. Managemen syariah adalah perilaku yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan, setiap perilaku orang yang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid.

Oleh karena itu, diharapkan perilakunya akan terkendali dan tidak terjadi perilaku KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) karena menyadari adanya pengawasan dari yang Maha Tinggi, yaitu Allah SWT yang akan mencatat setiap amal perbuatan yang baik maupun yang buruk. Hal ini berbeda dengan perilaku dalam manajemen konvensional yang sama sekali tidak terkait bahkan memisahkan dengan nilai-nilai tauhid. Orang-orang yang menerapkan manajemen konvensional tidak merasa adanya pengawasan yang melekat, kecuali semata-mata pengawasan dari pemimpin atau atasan.

Prinsip syariah pada aspek keuangan telah diatur di dalam Alquran, meliputi :
1. Setiap perbuatan akan dimintakan pertanggungjawabannya.
(QS. As Sabaa’ 34; 31)

2. Setiap harta yang diperoleh terdapat hak orang lain.
(QS. Adz-Dzariyaat 51; 19).
(QS.Al Baqarah 2; 254)

3. Uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan.
(QS.Al Baqarah 2; 275)

Prinsip-prinsip manajemen keuangan syariah yang diajarkan Al-Quran diantaranya :
1.  Setiap perdagangan harus didasari sikap saling ridha atau atas dasar suka sama suka di antara dua pihak, sehingga para pihak tidak merasa dirugikan atau didzalimi.
2. Penegakan prinsip keadilan (justice), baik dalam takaran, timbangan, ukuran mata uang (kurs), dan pembagian keuntungan.
3. Kasih sayang, tolong menolong dan persaudaraan universal.
4. Dalam kegiatan perdagangan tidak melakukan investasi pada usaha yang diharamkan seperti usaha yang merusak mental dan moral misalnya, narkoba dan pronografi. Demikian pula komoditas perdagangan haruslah produk yang halal dan baik.
5. Prinsip larangan riba, serta perdagangan harus terhindar dari praktik spekulasi, gharar, tadlis dan maysir.
6. Perdagangan tidak boleh melalaikan diri dari beribadah (shalat dan zakat) dan mengingat Allah.

Fungsi manajemen keuangan syariah, diantaranya:
1. Fungsi penggunaan dana (allocation of fund), seperti: keputusan investasi, pembelanjaan aktif, bagaimana menggunakan dana secara efisien dan alokasi ke aktiva lancar dan aktiva tetap.
2. Fungsi mendapatkan dana (raising decision), seperti: keputusan pembelanjaan, pembelanjaan pasif, bagaimana memperoleh dana yang paling efisien dan tercermin dlam neraca sisi pasiva.

Keputusan dalam manajemen keuangan syariah, diantaranya:
1. Keputusan Investasi, meliputi penentuan aktiva riil yang dibutuhkan untuk dimiliki perusahaan.
2. Keputusan pembelanjaan berkaitan dengan mendapatkan dana yang akan digunakan untuk memperoleh aktiva riil yang diperlukan.
3. Kebijakan deviden
4. Keputusan manajemen aktiva yang berkaitan dengan pengelolaan/penggunaan aktiva dengan efisien (lebih memperhatikan manajemen aktiva lancar seperti las, piutang dan persediaan).

3 comments:

Nakur said...

Bos izin copy artikelnya..

Umay said...

Boleh,,

Anonymous said...

referensinya kak please

 
Toggle Footer