head

Breaking News
Loading...
Saturday, July 22, 2017

Pengertian dan Ruang Lingkup Pajak

7:59 AM
BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia akan diikutipula dengan kebijakan kebijakan di bidang
pajak. Oleh karena itu pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang dimasyarakat. Pencanangan perdagangan bebas membawa konsekuensi  pula dalam kebijakan perpajakan. Dalam era globalisasi atau era persaingan pasar bebas inilah cepat atau lambat  tdak dapat ditola dan harus menerima keberadaan globalisasi ekonomi serta yang paling penting yaitu mengambil Akesempatan yang timbul akibat adanya perbahan ekonomi interjnasional sebagai salah satu perangkat pendukung yang menunjang agar tercapai keberhsilan ekonomi dalam meraih peluang adalah hukum.
Salah satu bagian yang disoroti adalah hukum pajak. Hukum pajak ini yang sering disebug dengan hukum fiscal, yaitu keseluruhan dari peraturan peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk memungut pajak. Dengan kata memungut berarti ada kegiatan mengambil kekayaan seseorang  dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas Negara. Menurut salah satu tokoh yaitu soemitra menyatakan bahwa pajak ditinjau dari segi ekonomi sebagai peralihan uang dari sector swasta atau individu kesektor masyarakat atau pemerintah imbauan secara langsung dapat ditunjuk.
Untuk lebih memahami hukum pajak pada uraian berikut ini akan kami sampaikan masalah masalah pokok yang meliputi pengerian pajak, tinjauan pajak dari beberapa segi, fungsi, dan perbedaan pajak dengan jenis pungutannya, cara pemungutannya, tarif dan hapusnya utang pajak.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan pajak tersebut?
2.    Apa saja fungsi membayar pajak?


Bab II
Pembahasan

A.    Pengertian Pajak
    Pembangunan nasional adalah kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan rakyat baik materil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan.
Apabila membahas pengertian pajak banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof. Adriani yang telah diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo dalam buku penghantar ilmu hukum pajak ( 1991 : 2 ). “ pajak adalah iuran kepada Negara ( yang dapat dipaksakan ) yang terutang kepada yang wajib membayarnya menurut peraturan peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan guna nya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan “.
Dari definisi diatas dapat diketahui ciri ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu :
1.    Pajak dipungut berdasarkan undang undang dan pelaksanaannya.
2.    Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi secara individu oleh pemerintah.
3.    Pajak dipungut oleh Negara (pemerintah pusat maupun pemerintah daerah)
4.    Pajak diperuntukan membiayai pengeluaran pemerintah dan apabila pemasukannya masih surplus dipergunakan untuk membiayai “ public investment “ .

Dalam difinisi diatas lebih memfokuskan pada fungsi dari pajak, sedangkan pajak masih mempunyai fungsi lainnya yaitu fungsi mengatur. Apabila memperhatikan coraknya dalam memberikan batasan pengertian pajak dapat dibedakan dari berbagai macam ragamnya, yaitu dari segi ekonomi, segi hukum, segi sosiologi dan lain sebagainya. Hal ini juga akan mewarnai titik berat yang diletakkannya, sebagai contoh segi penghasilan, daya beli, namun kebanyakan lebih corak kepada ekonomi.
Selain itu Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli di antaranya adalah:
1.    Leroy Beaulieu “Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
2.    P. J. A. Adriani “Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
3.    Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
4.    Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hokum namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu tanpa mendapat imbalan yang langsung agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
B.    Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.    Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2.    Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.    Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.    Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

C.    Ruang Lingkup Pajak
1.    Subyek pajak
Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
a.    Subjek Pajak dalam negeri adalah :
•    untuk orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
•    untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
•    untuk orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
•    untuk warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
•    untuk badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
b.    Subjek Pajak luar negeri adalah :
•    untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
•    untuk orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
•    untuk badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
•    yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
•    untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
•    untuk orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
•    untuk badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,

2.    Objek Pajak
Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, meliputi antara lain :
a.    Imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti : gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
b.    Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
c.    Laba usaha.
d.    Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti :
e.    keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
f.    keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
g.    keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
h.     keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
i.    Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
j.    Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
k.    Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
l.    Royalti.
m.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
n.    Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
o.    Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
p.    Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
q.    Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
r.    Premi asuransi.
s.    Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
t.    Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

D.    Definisi Hukum Pajak
Menurut R Santoso hukum pajak adalah hukum pajak( hukum fiskal ) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara. hukum pajak menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum, serta latar belakang ekonomi dari keadaan masyarakat.
hukum pajak merupakan hukum publik yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat dimana pemerintah melakukan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dan masyarakat wajib membayar pajak. dalam pengaturan hukum pajak termuat sangksi hukum baik pidana maupun perdata. hukum perdata yang merupakan hukum umum memuat dasar-dasar pajak ex: pendapatan, kekayaan, perjanjian dll kemudian hukum pajak merupakan (lex specialis) sedangkan hukum perdata (lex generalis). hukum pidana memuat sangsi hukum yang menimbulkan efek jera pidana dan dampak psikologi.

E.    Jenis Pajak
Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1.    Pajak Negara
Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
a.    Pajak Penghasilan, diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008
b.    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
c.    Bea Materai, UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
d.    Bea Masuk, UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
e.    Cukai, UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

2.    Pajak Daerah
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
a.    Pajak Provinsi terdiri atas:
•    Pajak Kendaraan Bermotor;
•    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
•    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
•    Pajak Air Permukaan; dan
•    Pajak Rokok.
b.    Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
•    Pajak Hotel;
•    Pajak Restoran;
•    Pajak Hiburan;
•    Pajak Reklame;
•    Pajak Penerangan Jalan;
•    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
•    Pajak Parkir;
•    Pajak Air Tanah;
•    Pajak Sarang Burung Walet;
•    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
•    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

F.    Undang-undang perpajakan negara
1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
3.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
4.    Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
5.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

0 comments:

 
Toggle Footer