head

Breaking News
Loading...
Monday, May 8, 2017

Al-quran dan Larangan Riba

9:32 AM
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ciri khas ekonomi Islam adalah konsep anti riba. Konsep ini menghapuskan  semua jenis riba dalam setiap transaksi, baik disektor riil terlebih disektor keuangan. Riba adalah az-ziyadah yang artinya tambahan atau kelebihan. Pengertian tambahan dalam konteks riba berarti tambahan uang atas pinjaman, baik tambahan itu berjumlah sedikit maupun banyak. Senada dengan para ulama fiqh yang juga mendiskusikan riba sebagai kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya. Maksudnya tambahan transaksi modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutan yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utangnya jatuh tempo.
Perhitungan atas waktu itu terhadap riba mengandung tiga unsur:
Pertama, tambahan atas uang pokok.
Kedua, tarif tambahan yang sesuai dengan waktu.
Ketiga, pembayaran sejumlah tambahan dalam syarat tawar menawar.
Pengertian riba secara bahasa yaitu tambahan yang dimaksud setiap tambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. Transaksi pengganti yaitu transaksi bisnis komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Jika ada transaksi penyeimbang maka diperbolehkan. Seperti transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa.
Anti riba merupakan konsep yang diturunkan dari al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW. Al-Qur’an dengan jelas menggunakan kata riba sebanyak delapan kali yang terdapat dalam empat surat, yaitu al-baqarah, Ali Imran, an-Nisa dan ar-Rum. Tiga surat pertama termasuk surat madaniyyah yang turun setelah nabi hijrah kemadinah. Sedangkan surat ar-Rum masuk dalam surat makiyyah yaitu turun sebelum beliau hijrah.
B.    Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut maka akan muncul permasalahan sebagai beriktu:
1.    Apasajakah sesungguhnya bahaya dari riba ?

C.    Tujuan
Agar kita semua dapat memahami bahwa segala bentuk apapun riba adalah suatu hal yang sangat dilarang oleh Islam.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    BAHAYA RIBA BAGI KEHIDUPAN SOSIAL
 
 
 
Artinya :
275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
280. dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
281. dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).

B.    ASBABUN NUZUL
Al-abbas dan Khalid bin Al-walid adalah dua orang yang berkongsi di zaman jahiliyah, dengan memberikan pinjaman secara riba kepada beberapa orang suku Tsaqif. Setelah islam datang, kedua orang ini masih mempunyai sisa riba dalam jumlah besar. Begitulah lalu turun ayat: “hai orang-orang yang beriman, takutlah kepada Allah dari sisa-sisa riba...” ayat 278. Kemudian Rasulullah saw bersabda:
“Ketahuilah! Sesungguhnya tiap-tiap riba dari riba jahiliyah harus sudah dihentikan, dan pertama kali riba yang kuhentikan ialah riba al-‘Abbas; dan setiap (penuntutan) darah dari darah jahiliyah harus dihentikan, dan pertama-tama darah yang kuhentikannya ialah darah Rabi’ah bin al-Harits bin ‘Abdul Muthalib.”

C.    TAFSIRNYA
1)    Maksud “makan” pada ayat di atas, ialah: mengambil dan membelanjakannya. Tetapi di sini dipakai dengan kata “makan”, karena maksut utama harta adalah untuk dimakan.
Selain itu, adalah sekedar sekunder. Kata “makan” ini sering pula dipakai dengan arti mempergunakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
2)    Dipersamakannya pemakan-pemakan riba dengan orang-orang yang kesurupan, perut mereka itu, lalu barang itu memberatkan mereka. Hingga mereeka itu sempoyongan, jatuh bangun. Itu akan menjadi tanda mereeka nanti dihari kiamat, sehingga semua orang akan mengenalnya.
Begitulah seperti yang di katakan oleh Sa’id bin Jubair.
3)    Perkataan “Sesungguhnya jual beli sam dengan riba”  itu disebut “tasybih maqlub” (perssamaan terbalik), sebab musyabbah bih-nya” nilainya lebih tinggi. Sedangkan yang dimaksut di sini ialah: riba itu sama dengan jual beli. Sama-sama halalnya. Tetapi mereka berlebihan dalam keyakinannya, bahwa riba itu dijadikannya sebagai pokok dan hukumnya halal, sehingga dipersamakannyadengan jual beli. Di sinilah letak kehalusannya.
4)    Yang menjadi titik tinjauan dalam ayat “Allah memusnahkan riba dan menumbuhkan sedekaah” itu ialah: Bahwa periba mencari keuntungan harta dengan cara riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan harta dengan jalan tidak mengeluarkan sedekah. Untuk itulah, maka Allah menjelaskan, bahwa riba menyebabkan kurangnya harta dan penyebab tidak berkembangnya harta itu. Sedang sedekah adalah penyebab tumbuhnya harta dan bukan penyebab berkurangnya harta itu. Keduanya itu ditinjau dari akibatnya di dunia dannakhirat kelak.
5)    Kata “perang” harbun dengan bentuk nakirah adalah untuk menunjukan besarnya persoalan ini, lebih-lebih dengan dinisbatkannya kepada Allah dan Rasul. Seolah-olah Allah mengatakan: percayalah akan ada suatu peperangan dahsyat dari Allah dan Rasulnyayang tidak dapat dikalahkan. Ini memberi isyarat, bahwa akibat yang paling buruk akan dialami oleh orang-orang yang biasa makan harta riba.
Ibnu ‘Abbas berkata: Kelak kepada pemakan harta riba itu akan dipanggil: coba ambil senjatamu untuk berperang.
6)    Perkataan “kaffar” dan “atsiem” dalam ayat itu keduanya termasuk sighat mubalaghah, yang artinya: banyak kekufuran dan banya berbuat dosa. Ini menunjukan, bahwa haramnya riba itu sangat keras sekali, dan termasuk perbuatan orang-orang kafir, bukan perbuatan orang-orang islam.
7)    Perkataan “Dan jika orang berhutang itu dalam keadaan kesukaran, maka berilah kesempatan sampai ia berkelonggaran” itu untuk memberi semangat kepada pihak yang menghutangi supaya benar-benar memberi tempo kepada pihak yang berhutang.
Sebagian orang yang lemah iman dewasa ini berpendapat, bahwa riba yang diharamkan itu ialah riba yang keji yang bunganya sangat tinggi dan bertujuan mencekik leher manusia. Adapun riba yang sedikit yang tidak lebih dari 2-3%, tidaklah haram. Alasannya ialah firman Allah “Jangan kamu makan riba dengan berlipat ganda”. Dengan anggapan yang batil itu, mereka mengatakan : Hanya riba yang demikian itulah yang diharamkan.
Larangan di atas adalah bersyarat dan terikat, yaitu “lipat ganda”. Jadi kalau tidak berlipat ganda, yakni rentetannya itu hanya dalam jumlah yang kecil, maka tidak ada jalan untuk diharamkannya.
Riba dengan segala macamnya diharamkan berdasarkan nash-nash yang tegas di atas. Sedikit ataupun banyak, hukumnya sama.

Hasil Akhir:
1.    Riba adalah bahaya untuk masyarakat dan agama.
2.    Riba adalah dosa besar yang barang siapa yang mengerjakan, akan disiksa di neraka.
3.    Riba, banyak ataupun sedikit hukumnya sama.
4.    Seorang mukmin wajib berdiri di atas batas-batas hukum syara’, yaitu dengan menjauhi segala yang diharamkan Allah.
5.    Senjata yang paling ampuh yang dapat melindungi diri seorang muslim dari menyalahi hukum Allah itu ialah bertaqwa kepada Allah.

HIKMATUT TASYRI’
Berikut ini bahaya daripada Riba yaitu :
a.    Bahayanya terhadap jiwa
Bahwa riba itu dapat menumbuhkan perasaan egois, sehingga ia tidak kenal melainkan terhadap dirinya sendiri, daan tidak mau memperhatikan, kecuali demi kemaslahatan dirinya sendiri. Oleh karena itu, riba ini dapat menghilangkan jiwa pengorbanan dan mengutamakan orang lain. Riba juga dapat menghilangkan perasaan cinta kebajikan dan perasaan sosial, diganti dengan cinta diri sendiri (egoisme). Bahkan nilai-nilai kemanusiaan yang ada pada diri orang lain itupun bisa dihilangkan, digantinya dengan perasaan tama’.
b.    Bahaya terhadap masyarakat
Bahaya di masyarakat, bahwa riba ini dapat melahirkan permusuhan di kalangan anggota masyarakat itu dan memutuskan ikatan kemanusiaan dan masyarakat yang berjalan dikalangan tingkatan manusia, serta menghancurkan seluruh bentuk kasih sayang, persaudaraan dan perbuatan-perbuatan bijak dalam diri manusia, bahkan bisa menaburkan benih-benih hasud dan kebencian dalam hati manusia.
c.    Bahayanya terhadap ekonomi
Di segi ekonomi, riba ini jelas-jelas membagi manusia itu dalam dua tingkatan: Tingkat elite yang bergelimang dalam kenikmatan dan kemewahan serta bersenang dengan keringat orang lain; dan Tingkatan miskin yang hidup kepapaan serba kekurangan. Dari situlah kemudian terjadi pertentangan kelas.
Dari sini jelas sekali, bahwa riba itu cara bekerja untuk mencari kekayaan yang paling buruk.
 

KESIMPULAN

Bahaya daripada Riba yaitu :
a.    Bahayanya terhadap jiwa
Bahwa riba itu dapat menumbuhkan perasaan egois, sehingga ia tidak kenal melainkan terhadap dirinya sendiri, daan tidak mau memperhatikan, kecuali demi kemaslahatan dirinya sendiri.
b.    Bahaya terhadap masyarakat
Bahaya di masyarakat, bahwa riba ini dapat melahirkan permusuhan di kalangan anggota masyarakat itu dan memutuskan ikatan kemanusiaan dan masyarakat yang berjalan dikalangan tingkatan manusia, serta menghancurkan seluruh bentuk kasih sayang, persaudaraan dan perbuatan-perbuatan bijak dalam diri manusia, bahkan bisa menaburkan benih-benih hasud dan kebencian dalam hati manusia.
c.    Bahayanya terhadap ekonomi
Di segi ekonomi, riba ini jelas-jelas membagi manusia itu dalam dua tingkatan: Tingkat elite yang bergelimang dalam kenikmatan dan kemewahan serta bersenang dengan keringat orang lain.


DAFTAR PUSTAKA

    Suwiknyo, dwi, SEI., MSI., Ayat-Ayat Ekonomi Islam, yogyakarta: Pustaka Pelajar 2010 cet 1.
    Al-Qur’an

0 comments:

 
Toggle Footer