OPRASIONAL PEMBIAYAAN DALAM PRAKTIK MUDHARBAH DAN MUSYARAKAH DI.......
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Istilah pembiayaan pada dasarnya lahir dari pengertian i believe, i trust, yaitu ‘saya percaya’ atau ‘saya menaruh kepercayaan’. Perkataan pembiayaan yang artinya kepercayaan (trust) yang berarti bank menaruh
Alloh melarang mengambil harta oranglain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka. Menurut ulama tafsir.
larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan dalam antara lain:
1. Agama islam mengakui adanya hak milik perseorangan yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat.
2. Hak milik perseorangan itu apabila banyak, wajib dikeluarkan zakatnya dan kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, dan sebagainya.
3. Sekalipun seseorang mempunyai harta banyak dan banyak pula orang yang memerlukan dari golongan-golongan yang berhak menerima zakatnya, tetapi hartaorang itu tidak boleh diambil begitu saja tanpa seijin pemiliknya atau tanpa menurut prosedur yang sah.
larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan dalam antara lain:
1. Agama islam mengakui adanya hak milik perseorangan yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat.
2. Hak milik perseorangan itu apabila banyak, wajib dikeluarkan zakatnya dan kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, dan sebagainya.
3. Sekalipun seseorang mempunyai harta banyak dan banyak pula orang yang memerlukan dari golongan-golongan yang berhak menerima zakatnya, tetapi hartaorang itu tidak boleh diambil begitu saja tanpa seijin pemiliknya atau tanpa menurut prosedur yang sah.
Kemudian alloh menerangkan bahwa mencari harta dibolehkan dengan cara berniaga atau berjual beli dengan dasar suka sama suka tanpa suatu paksaan. Karena jual beli dilakukan secara paska tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya. Selanjutnya, alloh melarang membunuh diri. Menurut bunyi ayat tersebut yang dilarang dalam ayat ini adalah membunuh diri sendiri, tetapi yang dimaksud adalah membunun diri sendiri dan membunuh orang lain. Membunuh orang lain berarti membunuh orang lain sebab setiap orang yeng membunuh akan dibunuh, sesuai dengan hukum qhisas.
Dilarang membunuh diri sendiri karena perbuatan putus asa, dan orang yang melakukan nya adalah orang yang tidak percaya kepada rahmat ALLAH.
Kemudian ayat 29 tersebut diakhiri dengan penjelasan bahwa alloh melarang orang-orang yang beriman memakan harta yang batil dan membunuh orang lain atau membunuh diri sendiri adalah karena kasih sayang alloh kepada hamba nya demi kebahagiaan hidup mereka didunia dan akhirat.
Pada permulaan ayat ini alloh memerintahkan kepada setiap orang yang beriman untk memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik janji prasetia hamba kepada alloh, maupun janji yang dibuat antara sesama manusia, seperti yang berkaitan dengan perkawinan, perdaganga, dan sebagainya, selama janji itu tidak melanggar syariat alloh. Sebagai mana yang disebut didalam hadist yang artinya:
Setiap syarat (ikatan jani) yang tidak sesuai dengan kitab alloh, adalah batal, meskipun seratus macam syarat. (Hr. Bukhari Dan Muslim)
Selanjutnya, ayat tersebut menyebutkan tentang binatang-binatang yang halal dimakan seperti yang disebutkan dalam surat al-an’am ayat 143 dan 144 dan melarang memakan sepuluh macam makanan seperti yang tersebut pada ayat ketiga dari surat al-maidah. Orang-orang yang sedang berihram haji dan umroh sudah salah satu dari keduanya tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat baik ditanah haram maupun diluarnya dan tidak dihalalkan memakan dagingnya. Bagi orang yang berda ditanah haram sekalipun tidak sedang berihrah juga tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat. Demikian alloh menetapkan hukumnya menurut kehendaknya untuk kemaslahatan hambanya.
Selain hal yang diatas, berikut ini dapat pula dikemukakan beberapa pengertian lain tentang pembiayaan atau kredit yang umum dikenal luas oleh masyarakat yaitu:
1. Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam atara bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam unutuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil, termasuk;
a. Pemberian surat berharga costomer yang dilengkapi dengan note purchasing agreement (NPA).
b. Pengembalian tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.
Istilah yang merupakan pasangan pembiayaan adalah dain (debt). Pembiayaan dan wadiah adalah istilah untuk suatu perbuatan ekonomi (perbuatan yang menimbulkan akibat ekonomi) yang dilihat dari arah yang berlawanan. Pembiayaan dalam bank islam adalah penyedian dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
1) Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharobah dan musyarakah.
2) Transaksi sewa dalam bentuk ijarah atau sewa dengan opsi perpindahan hak milik dalam bentuk ijarahmuntahiyah bit tamlik.
3) Transaksi jual beli dalam bentuk piutang mudharabah, salam, dan itishna’.
4) Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang Qardh.
5) Transaksi multijasa dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah.
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatanantara bank atau lembaga keuangan dalam pihak yang dibiayai dan/ atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Dengan demikian, dalam praktiknya pembiayaan adalah:
1. Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapkan mendapatkan kembali suatau nilai ekonomi yang sama kemudian hari.
2. Suatu tindakan atas dasar perjanjian dimana dalam perjanjian tersebut mendapat jasa dan balas jasa (prestasi dan kontraprestasi) yag keduanya dipisahkan oleh unsur waktu.
3. Pembiayaan adalah suatu hak, dengan hak mana seseorang dapat menggunakanya untuk tujuan tertentu,dalam batas waktu tertentu, dan atas pertimbangan tertentu pula.
B. Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalahtersebut diatas, maka yang menjadi pokok masalah adalah:
1. Bagaimanakah oprasional pembiayaan bank Islam dalam praktek di BRI Syariah cabang Metro?
2. Bagaimanakah relevansi oprasional pembiayaan tersebut terhadap teori mudharobah dan musyarakah.
C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah penelitian, tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengevaluasi operasional pembiayaan dalam praktek yang telah diterapkan di BRI Syariah cabang Metro.
2. Untuk menganalisa relevansi oprasional pembiayaan tersebut dengan teori mudharobah dan musyarakah.
D. Manfaat Penelitian
Akhirnya penelitian ini memeliki kegunaan sebagai berikut:
1. Dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam memperbaiki penawaran produk pembiayaan yang berbasis mudharobah dan musyarakah, misalnya pada BRI Syariah di kota Metro.
2. Menawarkan segi-segi baru dalam rangkaian pembiayaan untuk bisa di cermati kembali secara lebih jauh sehingga pembiayaan semakin memperoleh pengakuan di kalangan para peneliti, pemerhati, dan penegaknya.
3. Memberikan masuknya bagi perlunya penelitian oleh berbagai kalangan pemerhati dan peneliti ekonomi islam secara objektif dalam mengembangkan penggunaan pembagia pembiayaan secara matang dan aman.
E. Kerangka Teori
Dengan mengetahui cara kerjanya, kita bisa berkesimpula bahwa BRI Syariah berpungsi sebagai lembaga perantara keuangan (financial internediary). Sebab BRI Syariah juga menjalankan dua peranan kunci sebagaimana dilakukan oleh bank-bank umum lainnya seperti: pertama,mengatur persediaan modal uang kepada pengusaha, sehingga BRI Syariah menyesuaikan sisitim kerjanya atas permintaan modal uang oleh pengusaha. Fungsi ini diberlakukan BRI Syariah melalui pembiayaan, seperti mudharobah, musyarokah, murabahah, dan ijarah. Kedua, menerima dana segar dari investor dan kemudian berbagi keuntungan denganya. Pola kerja semacam ini yang terjadi pada bank islam (biasanya, di indonesia yang disebut syariah).
pembiayaan pada dasarnya lahir dari pengertian i believe, i trust, yaitu ‘saya percaya’ atau ‘saya menaruh kepercayaan’. Perkataan pembiayaan yang artinya kepercayaan (trust) yang berarti bank menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan oleh bank selaku shaibul maal. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas serta saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Tidak ada rekayasa yang berarti dalam aturan dan tataan kerja pada bank syariah. Yang menentuka perubahannya adalah watak kelembagaan dari tempat dimam model-model transaksi keungan fiqih klasik dikembangkan dalam dunia modern.
Selain hal yang diatas, berikut ini dapat pula dikemukakan beberapa pengertian lain tentang pembiayaan atau kredit yang umum dikenal luas oleh masyarakat yaitu:
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam atara bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam unutuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil, termasuk;
1. Pemberian surat berharga costomer yang dilengkapi denga note purchasing agreement (NPA).
2. Pengembalian tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.
Istilah yang merupakan pasangan pembiayaan adalah dain (debt). Pembiayaan dan wadiah adalah istilah untuk suatu perbuatan ekonomi (perbuatan yang menimbulkan akibat ekonomi) yang dilihat dari arah yang berlawanan. Pembiayaan dalam bank islam adalah penyedian.
F. Metode penelitian
Pencarian kebenaran ilmiah harus dilakukan dan ditemukan dengan menggunakan metode ilmiah. Penerapan metode ilmiah dimaksudkan untuk menemukan teori dan ilmu. Oleh karena itu, bab ini akan menguraikan hal-hal yang terkait dengan metode yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penelitian ini dengan sub-sub bab: tahapan penelitian, jenis penelitian, metode pengumpulan data, teknik analisis data dan sistematika laporan penelitian.
1. Tahapan penelitian
Dalam penulisan tesis ini, secara rinci penulis melakukan tiga tahapan sebagai berikut:
a. Pra lapangan
Penulis melakukan penelaahan literatur (pustaka) berbagai buku,kitab,brosur, makalah ataupun penelitian terdahulu yang menggambarkan tentang sistem ekonomi islam, khususnya BRI Syariah dan teori pembiayaan dalam praktik mudharobah dan musyarakah. Penulis lalu mulai menyusun rancangan, persyaratan, dan prosedur penelitian termasuk pencarian lokasi penelitian.
b. Kegiatan lapangan
Tahapan ini dimaksudkan untuk pencarian kasus (data empirik) yang dapat memberikan jawaban terhadap tahapan pertama (pra lapangan) yaitu di BRI Syariah cabang metro. Adapun data yang digali adalah yang berkaitan langsung dengan data tentang pembiayaan dalam praktik mudharobah dan musyarakah.
c. Analisis intensif
Penulis melakukan kajian data empirik hasil dari kegiatan lapangan untuk dideskripsikan kemudian dianalisis dengan rujukan bahan pustaka (teori pembiayaan dalam praktik mudharobah dan musyarokah).
2. Jenis penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, yaitu suatu penelitian yang dilakukan secaran intensif, terperinci, dan mendalam terhadap suatu objek tertentu dengan mempelajarinya sebagai suatu kasus. Obyek yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pada beberapa kasus penerapan oprasional pembiayaan dalam praktek mudharobah dan musyarokah serta fakta yang muncul kemudian. Data kasus pembiayaan yang terjadi di BRI Syariah tersebut, merupakan hasil temuan dari data empirik yang akan penulis jadikan pijakan pembahasan hasil penelitian ini.
3. Pengumpulan data
Pengumpulan atau penggalian data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis pengumpulan data tersebut menurut penulis cocok karena jenis penelitian ini merupakan suatu studi kasus.
a. Observasi
Metode observasi disebut juga metode pengamatan, yaitu cara pengumpulan data dengan melakukan pengamatan, dan pencatatan secara cermat dan sistematik, secara lagsung oleh penulis ataupun tidak langsung.
b. Wawancara
Penggunaan teknik ini dilakukan dengan cara terstruktur. Yaitu dengan menekankan pada dialog secara terperinci dan mendalam agar tidak lari dari permasalahan dalam penelitian ini. Dialog diarahkan terhadap hal-hal yang menjadi titik permasalahan juga terhadap informasi yang kurang jelas yang telah didapatkan.
c. Dokumentasi
Teknik ini digunakan unt mencatat, menyalin, menggandakan data atau dokumen tertulis lainnya. Semua bahan itu dipilah dan dikualifikasi berdasrkan jenisnya, karena bahan-bahan itu merupakan data primer yang perlu mendapatakan perhatian serius. Pengguanaan dokumentasi diperlukan bagi penulis untuk menunjang validitas dan efektivitas dalam pengambilan data.
Sumber data tersebut kemudian penulis klasifikasikan pada:
a. Sumber data primer
Yaitu seluruh data yang berhubungan langsung tentang kasus pembiayaan yang telah diterapkan di BRI Syariah Cabang Kota Metro.
b. Sumber data skunder
Yaitu data-data pendukung yang berhubungan dengan objek penelitian seperti sejarah singkat berdirinya BRI Syariah Cabang Kota Metro dan produk-produk yang dijalankan.
Obyek maslah dalam penilitan ini adalah oprasional pembiayaan dalam praktek mudharobah dan musyarakah di BRI Syariah Cabang Kota Metro. Subyek penelitiannya adalah BRI Syariah Cabang Kota Metro.
4. Analisis data
Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan metode berfikir induktif. Dalam penerapannya, teknik ini digunakan untuk menganalisa data tentang beberapa fakta konkrit yang berupa kasus oprasional pembiayaan dalam praktek mudharobah dan musyarakah yang bersifat khusus yang kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum.
5. Sistematika laporan penelitian
Secara keseluruhan, tesis ini akan dibagi menjadi beberapa pokok bahasan. Bab I sebagai bab pendahuluan akan memaparkan latar belakang penelitian. Di dalamnya, akan diulas tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat. Kerangka teori, hipotesis, metode penelitian, dan sistematika laporang penelitian. jika bab pertama menjelaskan menjelaskan permasalahan mendasar sebelum penelitian, maka Bab II mengemukakan gambaran umum mengenai BRI Syariah sehubungan dengan pembiayaan berbasis prinsip mudharobah dan musyarokah.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. UNSUR PEMBIAYAAN
Pembiayaan pada dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan, dengan demikian pemberian pembiayaan adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti bahwa prestasi yang diberikan benar-benar harus dapat diyakini dapat dikembalikan oleh penerima pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal diatas unsur-unsur dalam pembiayaan tersebut adalah:
B. AKAD PEMBIAYAAN
Akad pembiayaan sebagai suatu persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain (nasabah), tunduk kepada kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum syariah.
Dalam hukum perdata, khususnyahukum perjanjian, dikenal istilah sistem terbuka yang mempunyai arti memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi dan berbentuk apasaja, asal tidak melanggar ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Akad pembiayaan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi nasabah dan bank. Hal ini berarti perjanjian pembiayaan dimaksud akan “mangikat” nasabah dan bank seperti undang-undang. Untuk sahnya pembiayaan diperlukan empat syarat yang akan diuraikan dalam bab perihal”syarat-syarat sahnya akad pembiayaan”.
C. TUJUAN PEMBIAYAAN
Dalam membahas tujuan pembiayaan, mencakuo lingkup yang luas. Pada dasarnya, terdapat dua fungsi yang saling berkaitan dari pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
1. Profitibility,
2. Safety,
D. FUNGSI PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan Dapat Meningkatkan Utulity (daya guna) dari modal/uang
2. pembiayaan meningkatkan utility (daya guna) suatu barang
3. Pembiayaan Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
4. Pembiayaan meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat
5. Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi
6. Pembiayaan sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional
7. Pembiayaan sebagai alat hubungan ekonomi Internasional
E. PRODUK-PRODUK PEMBIAYAAN DAN MEKANISMENYA
Pembiayaan Berdasarkan Syariah Islam
F. JENIS-JENIS PEMBIAYAAN
1. Jenis Pembiayaan Dilihat dari Tujuan
2. Jenis Pembiayaan Dilihat dari Jangka Waktu
3. Jenis Pembiayaan Dilihat menurut Lembaga yang Menerima Pembiayaan
4. Jenis Pembiayaan Dilihat Menurut Tujuan Penggunaan
Pembiayaan pada dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan, dengan demikian pemberian pembiayaan adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti bahwa prestasi yang diberikan benar-benar harus dapat diyakini dapat dikembalikan oleh penerima pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal diatas unsur-unsur dalam pembiayaan tersebut adalah:
B. AKAD PEMBIAYAAN
Akad pembiayaan sebagai suatu persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain (nasabah), tunduk kepada kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum syariah.
Dalam hukum perdata, khususnyahukum perjanjian, dikenal istilah sistem terbuka yang mempunyai arti memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi dan berbentuk apasaja, asal tidak melanggar ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Akad pembiayaan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi nasabah dan bank. Hal ini berarti perjanjian pembiayaan dimaksud akan “mangikat” nasabah dan bank seperti undang-undang. Untuk sahnya pembiayaan diperlukan empat syarat yang akan diuraikan dalam bab perihal”syarat-syarat sahnya akad pembiayaan”.
C. TUJUAN PEMBIAYAAN
Dalam membahas tujuan pembiayaan, mencakuo lingkup yang luas. Pada dasarnya, terdapat dua fungsi yang saling berkaitan dari pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
1. Profitibility,
2. Safety,
D. FUNGSI PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan Dapat Meningkatkan Utulity (daya guna) dari modal/uang
2. pembiayaan meningkatkan utility (daya guna) suatu barang
3. Pembiayaan Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
4. Pembiayaan meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat
5. Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi
6. Pembiayaan sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional
7. Pembiayaan sebagai alat hubungan ekonomi Internasional
E. PRODUK-PRODUK PEMBIAYAAN DAN MEKANISMENYA
Pembiayaan Berdasarkan Syariah Islam
F. JENIS-JENIS PEMBIAYAAN
1. Jenis Pembiayaan Dilihat dari Tujuan
2. Jenis Pembiayaan Dilihat dari Jangka Waktu
3. Jenis Pembiayaan Dilihat menurut Lembaga yang Menerima Pembiayaan
4. Jenis Pembiayaan Dilihat Menurut Tujuan Penggunaan
Download versi lengkapnya OPRASIONAL PEMBIAYAAN DALAM PRAKTIK MUDHARBAH DAN MUSYARAKAH DI.......
1 comments:
Casino With the Coin Casino - CasinoNow
Enjoy deccasino casino games online at CasinoNow. We offer all the 인카지노 games that you need in a safe, secure, and secure environment. We are 메리트 카지노 고객센터 passionate in making
Post a Comment