BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Unsur pembiayaan
Pembiayaan pada dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan, dengan demikian pemberian pembiayaan adalah
Berdasarkan hal diatas unsur-unsur dalam pembiayaan tersebut adalah:
1. Adanya dua pihak, yaitu pembiayaan (shahibul maal) dan penerima pembeyiaan (mudharib). Hubungan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan merupakan hubungan kerja sama yang saling menguntukan, yang diartikan pula sebagai kehidupan saling tolong-menolong.
Alloh menerangkan kepada orang-orang yang beriman tentang larangan-larangan penting yang tidak boleh dilanggar yaitu:
a. Melanggar syiar-syiar alloh, yaitu segala amalan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan alloh dalam ibadah haji dan lain-lainnya.
b. Melanggar kehormatan bulan haram, yaitu bulan julqhodah dan jhulhijah muharam dan rajab, yang dilarang pada bulan-bulan tersebut adalah berperang kecuali memebela diri karena diserang.
c. Mengganggu binatang badyu, yaitu unta lembu dan sejenisnya, yang dihadiahkan ka’bah untuk untuk mendekatkan diri kepada alloh.
d. Qalaid-qalaid, yaitu binatang-binatang badyu sudah dikalungi dengan tali, yang menunjukan binatang itu dipersiapkan secara khusus untuk dihadiahkan kepada ka’bah. Begitupun bagi orang-orang arab yang mengenakan kalung maka ia tidak boleh diganggu..
e. Mengganggu orang-orang yang mengunjungi baitul maal yang mencari karunia alloh seperti berdagang dan mencari keridhaannya.
1. Adanya dua pihak, yaitu pembiayaan (shahibul maal) dan penerima pembeyiaan (mudharib). Hubungan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan merupakan hubungan kerja sama yang saling menguntukan, yang diartikan pula sebagai kehidupan saling tolong-menolong.
Alloh menerangkan kepada orang-orang yang beriman tentang larangan-larangan penting yang tidak boleh dilanggar yaitu:
a. Melanggar syiar-syiar alloh, yaitu segala amalan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan alloh dalam ibadah haji dan lain-lainnya.
b. Melanggar kehormatan bulan haram, yaitu bulan julqhodah dan jhulhijah muharam dan rajab, yang dilarang pada bulan-bulan tersebut adalah berperang kecuali memebela diri karena diserang.
c. Mengganggu binatang badyu, yaitu unta lembu dan sejenisnya, yang dihadiahkan ka’bah untuk untuk mendekatkan diri kepada alloh.
d. Qalaid-qalaid, yaitu binatang-binatang badyu sudah dikalungi dengan tali, yang menunjukan binatang itu dipersiapkan secara khusus untuk dihadiahkan kepada ka’bah. Begitupun bagi orang-orang arab yang mengenakan kalung maka ia tidak boleh diganggu..
e. Mengganggu orang-orang yang mengunjungi baitul maal yang mencari karunia alloh seperti berdagang dan mencari keridhaannya.
Selanjutnya ALLAH memberikan penjelasan lagi bahwa kalau sudah tahalul, artinya sudah selesai menunaikan ibadah haji dan umroh, dibolehkan berburu diluar tanah haram, sedangkan ditanah haram tetap tidak boleh, karena alloh melarang mencabut tumbuh-tumbuhan dan mengganggu binatang buruannya. Kemudian, alloh melarang berbuat aniaya terhadap orang yang menghalang-halangi masuk mesjid haram, seperti kaum musyrikin menghalangi kaum muslim mengerjakan umrah yang ditetapkan pada perdamaian hudaibiyah. Kemuian alloh mewajibkan kepada orang-orang mukmin untuk saling tolong-menolong sesama mereka dalam berbuat kebaikan dan ketaqwaan. Agar terhindar dari siksanya yang sangat berat.
2. Adanya kepercayaan shahibul maal kepada mudharib yang didasarkan atas prestasi, yaitu potensi mudharib.
3. Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pihak shahibul maal dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari mudharib kepada shahibul maal. Janji membayar tersebut dapat berupa janji lisan, tertulis (akad pembayaran) atau berupa instrumen-instrumen.
Disamping itu alloh juga menetapkan ketentuan-ketentuan umum secara hukum-hukum yang mengatur cara-cara mencari, memelihara menggunakan dan menafkahkan harta dijalan alloh. Harta yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan alloh adalah harta yang paling baik, sesuai dengan sabda rosulullah saw yang artinya:
“harta yang paling baik ialah harta kepunyaan orang saleh (Ahmad Dan At Tabrani Dari Amar Bin ‘As).
Yang dibenc i alloh dan dicela agama islam ialah harta yang diperoleh dengan cara-cara yang menyimpang dari ketentuan alloh dan harta orang-orang yang menjadikan dirinya sebagai budak harta. Seluruh kehidupan, usaha, dan fikirannya dicurahkan untuk menumpuk harta dan memperkaya diri sendiri.
Karena itu timbullah sifat-sifat tamak, serakah, bakhil, dan kikir pada dirinya sehingga ia tidak mengindahkan orang yang miskin dan terlantar. Rosululloh bersabdah yang artinya :
“celakalah budak dinar, celakalah budak dirham.(Hr. Bukhari Dari Abu Hurairah)
2. Adanya kepercayaan shahibul maal kepada mudharib yang didasarkan atas prestasi, yaitu potensi mudharib.
3. Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pihak shahibul maal dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari mudharib kepada shahibul maal. Janji membayar tersebut dapat berupa janji lisan, tertulis (akad pembayaran) atau berupa instrumen-instrumen.
Disamping itu alloh juga menetapkan ketentuan-ketentuan umum secara hukum-hukum yang mengatur cara-cara mencari, memelihara menggunakan dan menafkahkan harta dijalan alloh. Harta yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan alloh adalah harta yang paling baik, sesuai dengan sabda rosulullah saw yang artinya:
“harta yang paling baik ialah harta kepunyaan orang saleh (Ahmad Dan At Tabrani Dari Amar Bin ‘As).
Yang dibenc i alloh dan dicela agama islam ialah harta yang diperoleh dengan cara-cara yang menyimpang dari ketentuan alloh dan harta orang-orang yang menjadikan dirinya sebagai budak harta. Seluruh kehidupan, usaha, dan fikirannya dicurahkan untuk menumpuk harta dan memperkaya diri sendiri.
Karena itu timbullah sifat-sifat tamak, serakah, bakhil, dan kikir pada dirinya sehingga ia tidak mengindahkan orang yang miskin dan terlantar. Rosululloh bersabdah yang artinya :
“celakalah budak dinar, celakalah budak dirham.(Hr. Bukhari Dari Abu Hurairah)
Dalam ayat ini alloh memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar mereka melaksanakan ketentuan alloh setiap melkukan perjanjian perserikatan yang tidak tunai, yaitu melengkapinya dengan bukti-bukti sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari. Pembuktian itu adalah:
a. Bukti tertulis
Bukti tertulis hendaknya ditulis oleh seorang juru tulis, yang menuliskan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
b. Saksi
Ialah orang yang melihat dan mengetahui terjadinya sesuatu kejadian atau peristiwa.
4. Adanya penyerahan barang , jasa , atau uang dari shahibul maal kepada mudharib.
5. Adanya unsur waktu. Unsur waktu merupakan unsur esensial pembiayaan. Pembiayaan terjadi karena unsur waktu, baik dilihat dari shahibul maal maupun dilihat dari mudharib.
6. Adanya unsur resiko baik dipihak shahibul maal maupun di pihak mudharib. Resiko di pihak shahibul maal adalah resiko gagal bayar, baik karena kegagalan usaha atau ketidakmampuan bayar. Resiko pihak mudharib adalah kecurangan dari pihak pembiayaan, atara lain berupa shahibul maal yang dari semula dimaksudkan oleh shahibul maal untuk mencaplok perusahan yang diberi pembiayaan atau tanah yang di jaminkan.
B. AKAD PEMBIAYAAN
Akad pembiayaan sebagai suatu persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain (nasabah), tunduk kepada kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum syariah.
Dalam hukum perdata, khususnyahukum perjanjian, dikenal istilah sistem terbuka yang mempunyai arti memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi dan berbentuk apasaja, asal tidak melanggar ketertiban umum dan atau kesusilaan.
a. Bukti tertulis
Bukti tertulis hendaknya ditulis oleh seorang juru tulis, yang menuliskan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
b. Saksi
Ialah orang yang melihat dan mengetahui terjadinya sesuatu kejadian atau peristiwa.
4. Adanya penyerahan barang , jasa , atau uang dari shahibul maal kepada mudharib.
5. Adanya unsur waktu. Unsur waktu merupakan unsur esensial pembiayaan. Pembiayaan terjadi karena unsur waktu, baik dilihat dari shahibul maal maupun dilihat dari mudharib.
6. Adanya unsur resiko baik dipihak shahibul maal maupun di pihak mudharib. Resiko di pihak shahibul maal adalah resiko gagal bayar, baik karena kegagalan usaha atau ketidakmampuan bayar. Resiko pihak mudharib adalah kecurangan dari pihak pembiayaan, atara lain berupa shahibul maal yang dari semula dimaksudkan oleh shahibul maal untuk mencaplok perusahan yang diberi pembiayaan atau tanah yang di jaminkan.
B. AKAD PEMBIAYAAN
Akad pembiayaan sebagai suatu persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain (nasabah), tunduk kepada kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum syariah.
Dalam hukum perdata, khususnyahukum perjanjian, dikenal istilah sistem terbuka yang mempunyai arti memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi dan berbentuk apasaja, asal tidak melanggar ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Akad pembiayaan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi nasabah dan bank. Hal ini berarti perjanjian pembiayaan dimaksud akan “mangikat” nasabah dan bank seperti undang-undang. Untuk sahnya pembiayaan diperlukan empat syarat yang akan diuraikan dalam bab perihal”syarat-syarat sahnya akad pembiayaan”.
Sehubungan dengan kesahan suatu akad pembiayaan, perlu juga diperhatikan ketentuan aturan bea materai, yang harus dipenuhi “bea materai pembiayaan” nya agar surat perjanjian pembiayaan dimaksud dapat dijadikan sebagai suatu bukti tulisan yang sah. Sedangkan untuk lampiran-lampiran dari akad pembiayaan perlu dibubuhi materai tempel dan ditandatangani diatasnya setelah diberi tanggal yang sesuai dengan tanggal penanndatanganan.
Tanda tangan para pihak sebagai bukti dari persetujuan para pihak untuk bertanggung jawab di kemudian hari atas segala akibat sesuatu yang telah disetujui.
Persetjuan pembiayaan yang dituangkan dalam akad pembiayaan wajib diikuti dengan suatinan. Jamin dimaksud dapat berupa hak kebendaan, yang untuk diperlukan akad pengikatan jaminan. Pengikatan jaminan ini merupakan perjanjian accessoir, yaitu bergantung kepada persyaratan perikatan poko-pokonya, dalam hal ini akad dimaksud.
C. TUJUAN PEMBIAYAAN
Dalam membahas tujuan pembiayaan, mencakuo lingkup yang luas. Pada dasarnya, terdapat dua fungsi yang saling berkaitan dari pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
1. Profitibility, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola barsama nasabah. Oleh karena itu, bank hanya akan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha nasabah yang ddi yakini mampu dab mau mengembalikan pembiayaan yang telah diterimanya. Dalm faktor kemauan dan kemampuan ini tersimpul keamanan (safety) dan sekalaigus juga unsur keuntungan (profitibility) dar suatu pembiayaan, sehingga kedua unsur tersebut saling berkaitan. Degan demikian, keuntungan merupakan tujuan dari pembari pembiayaan yang terjelma dalam bentuk hasil yang ditreima.
2. Safety, keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus banar-benar terjamin sehingga tujuan profitibility dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. Oleh karena itu, dengan keamanan ini dimaksudkan agar prestasi yang diberikan dalam bentuk modal, barang, atau jasa itu betul-betul terjamin pengambilannya, sehingga keuntungan yang diharapkan dapat menjadi kenyataan.
Selain itu ada tiga pihak utama yang terlibat dalam setiap pemberian pembiayaan, sehingga dalam pemberian pembiayaan akan mencakup pula pemenuhan tujuan ketiga pelaku utama tersebut, yaitu sebagai berikut.
a) Bank (selaku Mudharib atau shahibul mal)
1) Penghimpun dana masyarakat yang mengalami kelebihan dana.
2) Penyaluran/pemberian pembiayaan merupakan bisnis utama dan terbesar hampir pada sebagian besar bank.
3) Penerimaan bagi hasil dari pemberian pembiayaan bagi bank merupakan sumber pendapatan terbesar.
4) Sebagai salah satu instrumen/produk bank dalam memberikan pelayanan pada costomer.
5) Sebagai salah satu media bagi bank dalam berkintribusi dalam pembagunan.
6) Sebagai salah satu komponen dari aset alikation approach.
b) Nasabah (selaku shahibul maal atau mudharib)
1) Sebagai pemilik dana yang menginginkan penitipan atau investasi atas dana yang diliki.
2) Sebagai salah satu potensi untuk mengembangkan usaha
3) Dapat meningkatkan kinerja perusahaan
4) Sebagai dalah satu alternatif pembiayaan perusahaan.
c) Negara (selaku regulator)
1) Sebagai salah satu sarana dalam memacu pembangunan.
2) Meningkatkan arus dana dan jumlah uang yang beredar.
3) Meningkatkan pertumbuhan perekonomian.
4) Meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
5) Selain negara dan bank sentral, dalam operasional perbankan syariah adanya peran dari Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mengawasi dan mengeluarkan fatwa berkaitan dengan kepatuhan atas aspek syariahnya.
D. FUNGSI PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan Dapat Meningkatkan Utulity (daya guna) dari modal/uang
Para penabung menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, deposito, ataupun tabungan. Uang tersebut dalam presentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank. Para penguasa menikmati pembiayaan dari ban untuk memperluasmemperbesar, usahanya baik untuk peningkatan produksi, perdagangan, maupun untuk usaha-usaha rehabilitas ataupun usaha peningkatan produktifitas sacara menyeluruh.
Dengan demikian,dana yang mengendap di bank (yang diperoleh dari para penyiman uang) tidaklah idle (diam) dan disalurkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat, baik kemanfaatan bagi pengusaha maupun bermanfaat bagi masyarakat.
2. pembiayaan meningkatkan utility (daya guna) suatu barang
Produsen dengan bantuan pembiayaan bank dapat memproduksi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat, misalnya peninngkatan utility kelapa menjadi kopra dan selanjutnya menjadi minyak kelapa/minyak goreng, peningkatan utility padi menjadi baras, benang menjadi tekstil, dan sebagainya. Produsen dengan bantuan pembiayaan dapat memindahkan barang dari suatu tempat yang kegunaannya kurang ketempat yang lebih bermanfaat. Seluruh barang –barang yang dipindahkan dari suatu daerah ke daerah lain yang kemanfaatan barang itu lebih terasa pada dasarnya meningkatkan utility dari barang itu. Pemindahan barang-barang tersebut tidaklah dapat diatasi oleh keuangan para distributor saja dan oleh karenanya mereka memerlukan bantuan pemodalan dari bank pembiayaan.
3. Pembiayaan Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Pembiayaan yang disalurkan melalui rekening-rekening koran, pengusaha mencitakan pertambaha peredaran uang giral dan sebagainya seperti cheque, goro bilyet, wesel, promes, dan sebagainya melalui pembiayaan, peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaa uang akan betambah baik secara kualitatif apalagi secara kuantitatif. Hal ini selara dengan pengertian bank selaku money creator. Penciptaan uang itu selain dengan cara subtitusi; penukaran uang kartal yang disimpan di giro dengan uang giral maka adan cara exchange of claim, yaitu bak memberikan pembiayaan dalam bentuk giral. Di samping itu, dengan cara tranformasi yaitu bank giral.
4. Pembiayaan meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat
Manusia adalah makhluk yang melakukan kegiatan ekonomi, yaitu selalu berusaha memenuhi kebutuhannya. Kegiatan usaha sesuaidengan dinamiknya akan selalu meningkat, akan tetapi peningkatan usaha tidaklah selalu diimbangi dengan peningkatan kemampuan. Kerena itu, manusia selalu berusaha dengan segala daya untuk memenuhi kekurangmampuannya yang berhubungan dengan manusia lain yang mempunyai kemampuan. Karena itu, pulalah maka penguasa akan selalu berhubungan dengan bank untuk memperoleh bantuan permodalan guna peningkatan usahanya. Bantuan pembiayaan yang diterima pengusaha dari bank inilah kemudian yang untuk memperbesar volume usaha dan produktifitasnya.
Ditinjau dari sisi hukum permintaan dan penawaran maka terhadap segaa macam dan ragamnya usaha, permintaan akan terus bertambah bila mana masyarakat telah memulai melakukan penawaran. Timbulallah kemudian efek kumulatif oleh semakin besarnya permintaan sehingga secara berantai kemudian menimbulkan kegairahan yang meluas dikalangan masyarakat untuk sedemikian rupa, sehingga meningkatkan produktifitas. Secara otomatis kemudian timbul pula kesan bahwa setiap usaha peningkatan produktifitas, masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan oleh karena maslahnya dapat di atasi oleh bank dengan pembiayaannya.
5. Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi
5. Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi
Dalam keadaan ekonomi yang kurang sehat langkah-langkah stabilisasi pada dasarnya diarahkan pada usaha-usaha antara lain untuk:
a. Pengendalian inflasi
b. Peningkatan ekspor
c. Rehabilitasi sarana
d. Pemenuhan kebutuhan-kabutuhan pokok rakyat.
Untuk menekan arus inflasi dan terlebih-lebih lagi untuk usaha,pembangunan ekonomi maka pembiayaan bank memegang peranan yang penting. Arah pembiayaan harus berpedoman pada segi-segi pembatasan kualitatif, yaitu pengarahan ke sektor-sektor yang produktif dan sektor-sektor prioritas yang secara langsung berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat. Misalnya seperti Indonesia sudah barang tertentu diarahkan pada sektor-sektor pertanian, pertanian, perkebunan , perikanan, produksi yang menujang sektor pertanian, industri alat-alat pertanian, industri-industri yang berperngaruh bagi kehidupan rakyat, produksi barang untuk export, dan sebagainya. Dengan perkataan lain setiap pembiayaan harus benar-benar diarahkan untuk menambah flow of goods serta memperlancar distribusi barang-barang tersebut agar merata keseluruh lapisan masyarakat.
6. Pembiayaan sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional
a. Pengendalian inflasi
b. Peningkatan ekspor
c. Rehabilitasi sarana
d. Pemenuhan kebutuhan-kabutuhan pokok rakyat.
Untuk menekan arus inflasi dan terlebih-lebih lagi untuk usaha,pembangunan ekonomi maka pembiayaan bank memegang peranan yang penting. Arah pembiayaan harus berpedoman pada segi-segi pembatasan kualitatif, yaitu pengarahan ke sektor-sektor yang produktif dan sektor-sektor prioritas yang secara langsung berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat. Misalnya seperti Indonesia sudah barang tertentu diarahkan pada sektor-sektor pertanian, pertanian, perkebunan , perikanan, produksi yang menujang sektor pertanian, industri alat-alat pertanian, industri-industri yang berperngaruh bagi kehidupan rakyat, produksi barang untuk export, dan sebagainya. Dengan perkataan lain setiap pembiayaan harus benar-benar diarahkan untuk menambah flow of goods serta memperlancar distribusi barang-barang tersebut agar merata keseluruh lapisan masyarakat.
6. Pembiayaan sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional
Bila keuntungan ini secara kumulatif di kembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus-menerus. Dengan earnings (pendapatan) yang terus meningkat berarti pajak perusahaan pun akan terus bertambah. Dilain pihak pembiayaan yang disalurkan untuk merangsang pertambahan kegiatan ekpor akan menghasilkan pertambahan devisa bagi negara. Apabila rata-rata pengusaha, pemilik tanah, pemilik modal, dan buruh/karyawan mengalami peningkatan pendapatan, maka pendapatan negara via pajak akan bertambah, pengahasilan devisa bertambah dan penggunaan devisa untuk urusan konsumsi berkurang sehingga langsung atau tidak, malalui pembiayaan, pendapatan nasional akan bertambah.
7. Pembiayaan sebagai alat hubungan ekonomi Internasional
7. Pembiayaan sebagai alat hubungan ekonomi Internasional
Beberapa negara-negara kaya minyak yang telah sedemikian maju organisasi dan sistem perbankannya telah melebarkan sayap perbankannya keseluruh pelosok dunia, demikian pula dengan negara maju yang lainnya. Negara-negara kaya atau yang kuat ekonominya, demi persahabatan antara negara banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau sedang membangun. Bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan pembiayaan dengan syarat-syarat ringan, yaitu bagi hasil/bunga yang relatif murah dan jangka waktu penggunaan yang panjang. Melalui bantuan pembiayaan anrat negara yang istilahnya sering kali didengar sebagai G to G (Goverment to Government), maka hubungan anatar negara pemberi (shahibul maal) dan penerima pembiayaan (mudharib) akan bertambah erat terutama yang menyangkut hubungan perekonomian dan perdagangan.
E. PRODUK-PRODUK PEMBIAYAAN DAN MEKANISMENYA
Pembiayaan Berdasarkan Syariah Islam
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 25 mengenai kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh suatu perbankan syariah. disebutkan bahwa penyaluran dana (pembiayaan) yang dapat dilakukan oleh bank syariah-syariah adalah melalui :
Sistem pembiayaan bagi hasil (profit and loss sharing)
1. Bagi hasil merupakan konsep pembiayaan yang adil dan memiliki nuansa kemitraan yang sangat kental.
2. Hasil yang diperoleh dibagi berdaskan perbandingan (nisbah) yang disepakati dan bukan sebagaimana penetapan bungan pada bank konvensional.
3. Pembiayaan bagi hasil dalam perbankan islam meliputi:
• Musyarokah
• Mudharobah
Sistem ini ketika muncul, maka propagandanya dikatakan sebagai bank bagi hasil. Hal ini dilakukan untuk membedakan islamuc banking dengan bank konvensional yang beroprasional dengan sistem bunga. Nal ini betul, tetapi tidak sepenuhnya benar, karena sesungguhnya bagi hasil itu hanya merupakan bagian saja dari sistem oprasi islamic banking . mekanisme bagi hasil di islamic banking dijalankan berdasarkan prinsip: mudharabah/musyarakah.
E. PRODUK-PRODUK PEMBIAYAAN DAN MEKANISMENYA
Pembiayaan Berdasarkan Syariah Islam
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 25 mengenai kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh suatu perbankan syariah. disebutkan bahwa penyaluran dana (pembiayaan) yang dapat dilakukan oleh bank syariah-syariah adalah melalui :
Sistem pembiayaan bagi hasil (profit and loss sharing)
1. Bagi hasil merupakan konsep pembiayaan yang adil dan memiliki nuansa kemitraan yang sangat kental.
2. Hasil yang diperoleh dibagi berdaskan perbandingan (nisbah) yang disepakati dan bukan sebagaimana penetapan bungan pada bank konvensional.
3. Pembiayaan bagi hasil dalam perbankan islam meliputi:
• Musyarokah
• Mudharobah
Sistem ini ketika muncul, maka propagandanya dikatakan sebagai bank bagi hasil. Hal ini dilakukan untuk membedakan islamuc banking dengan bank konvensional yang beroprasional dengan sistem bunga. Nal ini betul, tetapi tidak sepenuhnya benar, karena sesungguhnya bagi hasil itu hanya merupakan bagian saja dari sistem oprasi islamic banking . mekanisme bagi hasil di islamic banking dijalankan berdasarkan prinsip: mudharabah/musyarakah.
Bagi hasil adalah bentuk return dari kontrak investasi, yakni yang termasuk kedalam natural uncertainty contracts. Dalam fiqih islam, selain dikenal seperti itu dikenal juga natural certainty contracts. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil sudah pasti pasti merupakan salah satu praktik islamic banking. Namun sebaliknya, praktik islamic banking belum tentu sepenuhnya menggunakan sistem bagi hasil. Sebab, selain sistem bagi hasil, masih ada sistem jual beli, sewa-menyewa, dan peminjaman. Dengan dmikian, islamic banking memiliki ruang gerak produk yang lebih luas dibandingkan dengan bank konvensional.
Secara umum prinsip bagi hasil dalam islamic banking dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:
1. Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepatan bahwa keuntungan dari risiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
a. Jenis musyarakah akad (Syirkah ‘Uqud)
• Syirkah ‘inan
• Syirkah mufawadhah
• Syirkah a’mal
• Syirkah wujuh
b. Prinsip Musyarakah
• Proyek atau kegiatan usaha yang akan dikerjakan feasible dan tidak bertentangan dengan syariah.
• Pihak-pihak yang turut dalam kerja sama memasukan dana musyarakah, dengan ketentuan: Dapat berupa uang tunai atau assets yang likuid dan Dana yang terhimpun bukan lagi milik perorangan, tetapi menjadi dana usaha.
1. Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepatan bahwa keuntungan dari risiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
a. Jenis musyarakah akad (Syirkah ‘Uqud)
• Syirkah ‘inan
• Syirkah mufawadhah
• Syirkah a’mal
• Syirkah wujuh
b. Prinsip Musyarakah
• Proyek atau kegiatan usaha yang akan dikerjakan feasible dan tidak bertentangan dengan syariah.
• Pihak-pihak yang turut dalam kerja sama memasukan dana musyarakah, dengan ketentuan: Dapat berupa uang tunai atau assets yang likuid dan Dana yang terhimpun bukan lagi milik perorangan, tetapi menjadi dana usaha.
2. Mudharabah: akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Jenis mudharabah
• Mudharabah muthlaqh
• Mudharabah muqayyadah
3. muzara’ah
4. musaqah.
tetapi yang banyak dipakai di islamic banking adalah musyarakah, mudharabah.
• Mudharabah muthlaqh
• Mudharabah muqayyadah
3. muzara’ah
4. musaqah.
tetapi yang banyak dipakai di islamic banking adalah musyarakah, mudharabah.
1. Sitem pembiayaan jual beli (sale and purcashe) dan sewa
Konsep jual beli dalam bisnis islami mengeandung beberapa kebaikan, antara lain pembiayaan yang diberikan selalu terkait dengan sektor riil, karena yang menjadi dasar adalah barang yang diperjual belikan. Di samping itu, harga yang telah disepakati tidak akan mengalami perubahan sampai dengan berakhirnya akad.
Konsep jual beli yang diaplikasikan dalam produk pembiayaan islami, meliputi:
• Bai’u murabahah
• Bai’u salam
• Bai’u istisham
• Ijarah wa iqtina
2. Sitem pembiayaan lain (other financing)
Berbeda dengan kelompok pembiayaan dengan pola bagi hasil maupun jual beli, dalam pembiayaan lain tidak ada unsur barang sebagai objek pembiayaan dan karenanya lebih marupakan objek transaksi.
Kalaupun ada unsur barang yang terkait dalam transaksi, maka bukan merupakan objek transaksi, melainkan berpungsi sebagai jaminan.
Ada dua produk perbankan islam yang termasuk dalam kategori ini, masing-masing adalah:
• Hawalah: adalah akad pengalihan piutang nasabah (muhal) kepada bank (muhal ‘alaih). Nasabah meminta bantuan bank agar membayarkan terlebih dahulu piutangnya atas transaksi yang halal dengan pihak yang berhutang (muhil). Selanjutnya bank akan menagih kepadapihak yang berhutang tersebut.
Rukun hawalah: pihak yang berhutang (muhil), Pihak yang berpiutang (muhal), Pihak yang menerima pengalihan utang-piutang (muhal ‘alaih) dan Signat (ijab qabul)
• Rahn adalah produk penunjang sebagai alternatip pegadaian, terutama untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan insidentilnya yang mendesak. Dapat pula diaplikasikan untuk memenuhi permintaan bank akan jaminan tambahan atas suatu pemberian fasilitas pembiayaan kepada bnasabah.
Rukun Rahn: pihak yang mengadaikan (rahin), Pihak menerima gadai (murtahin), Barang yang digadaikan (marhun) dan Sigat (ijab qabul)
Syarat-syarat rahn: pihak yang menggadaikan dan pihak yang menerima gadai cakap hukum serta sama-sama iklas, Pihak gadai mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pnjaman, Barang yang digadai harus benar-benar milik rahin dan bebas dari ikatan atau syarat apaun, Jumlah utang disebut dengan jelas
F. JENIS-JENIS PEMBIAYAAN
1. Jenis Pembiayaan Dilihat dari Tujuan
a. Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif, bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya guna memenuhi keputusan dalam konsumsi.
Pembiayaan konsumtif dibagi menjadi dua bagian: Pembiayaan konsumtif untuk umum dan Pembiayaan konsumtif utuk pemerintah.
Pembiayan konsumtif yang diterima oleh umum dapat memberikan fungsi-fungsi yang bermanfaat, terutama dalam mengatasi saat-saat dimana kegiatan produksi/distribusi sedang mengalami gangguan.
b. Pembiayaan Produktif
Pembiayaan produktif bertujuan untuk memungkinkan penerima pembiayaan dapat mencaapai tujuannya yang apabila tanpa pembiayaan tesebut tidak mungkin dapat mewujudkan.
Pembiayaan produktif adalah bentuk pembiayaan yang bertujuan untuk memperlancar jalannya proses produksi, mulai dari saat pengumpulan bahan mentah, pengilahan, dan sampai kepada proses penjualan barang-barang yang yang sudah jadi.
BAHAN-------------------PROSES-----------------PENJUALAN
Penggunaan pembiayaan produktif dalam proses produksi mengalami perputaran yang tidak sama. Terhadap alat-alat produktif yang berupa modal tetap seperti mesin-mesin, maka perputaran modal itu akan berakhir setelah proses produksi selesai, sedangkan terhadap bahan-bahan pembantu dan tenaga kerja, hanya dalam suatu proses produksi saja.
Untuk memperoleh pembiayaan, dapat dilakukan dengan beberapa alternatif berikut.
• Alternatif yang pertama adalah dapat diambil dari saving, yaitu bagian keuntungan peusahan yang tidak dibagikan.
• Jika alternatif yang pertama tidak mencukupi, maka pembiayaan tersebut dapat dilakukan dengan jalan menjual saham-saham kepada masyarakat (menarik saving dari masyarakat).
• Pembiayaan dapat pula dilakukan dengan jalan mengadakan pinjama-pinjaman baik kepada bank maupun kepada masyarakat.
2. Jenis Pembiayaan Dilihat dari Jangka Waktu
a) Sort term (pembiayaan jangka pendek) ialah suatu betuk pembiayaan yang berjangka waktu taman musiman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dilihat dari sisi perusahaan pembiayaan jana pendek dapat berbentuk:
• Pembiayaan Rekening Koran, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada costomernyadengan plafond tertentu, dimana perusahaan menariknya tidak sekaligus melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhan. Keuntungan yang dibayar oleh costemer hanya untuk jumlah yang benar-benar digunakan, walaupun peusahan mendapatkan pembiayaan lebih dari jumlah yang dipakainya.
• Pembiayaan Penjual, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, dimana penjual menyerahkan barang-barangnya lebih dahulu baru kemudian menerima pembayarannya dari pembeli.
• Pembiayaan pembeli, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh pembeli kepada penjual dimana pembali menyerahkan uang terlebih dahulu sabagai pembayaran terhadap barang-barang yang dibelinya, baru kemudian (setelah beberapa waktu tertentu) menerima barang-barang yang dibelinya.
• Pembelian wesel, pembiayaan ini terjadi bila costemer mengeluarkan surat pengakuan hutang yang berisikan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak tertentu dan pada saat tertentu, dan setelah ditandatangani, surat wesel dapat dijual atau diuangkan kepada pihak bank (surat promes/notes payble).
• Pembiayaan Eksploitasi, yaitu pemniayaan yang diberikan oleh bank untuk membiayai current operation suatu perusahaan.
b) Intermediate Term (pembiayaan jangka waktu menengah), ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu dari 1-3 tahun.
c) Long Term (pembiayaan jangka panjang) ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
d) Demand Loan atau Call Loan ialah suatu bentuk pembiayaan yang setiap waktu dapat diminta kembali.
3. Jenis Pembiayaan Dilihat menurut Lembaga yang Menerima Pembiayaan
a. Pembiayaan untuk badan untuk pemerintah/daerah, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki pemerintah.
b. Pembiayaan untuk badan usaha swasta, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki swasta.
c. Pembiayaan perorangan, yaitu pembiayaan yang diberikan bukan perusahaan, tetapi kepada perorang.
d. Pembiayaan untuk bank koresponden, lembaga pembiayaan, dan prusahaan asuransi, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada bank koresponden, lembaga pembiayaan, dan perusahaan asuransi.
4. Jenis Pembiayaan Dilihat Menurut Tujuan Penggunaan
a. Pembiayaan Modal Kerja/Pembiayaan Eksploitas
Pembiayaan Modal kerja (PMK) adalah pembiayaan untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar peusahaan, seperti pembelian bahan baku/mentah, bahan penolong/pembantu, barang dagangan, biaya eksploitasi barang modal, piutang, dan lain-lain.
1) Pembiayaan Modal Kerja (PMK) Ekspor
PMK ekspor adalah pembiayaan modal kerja untuk membiayai:
a) Pre Shipment Financing, yaitu untuk membiayai:
• Kegiatan dalam mengumpulkan barang-barang ekspor hingga dikapalkan untuk diekspor, atau jaga disebut sebagai pembiayaan pengumpulan barang-barang ekspor termasuk pengolahan, penggudangan, pengepakan, dan pengapalan.
• Produksi barang yang dimaksudkan untuk diekspor maupun pembelian/impor bahan yang akan diproduksi menjadi barang untuk diekspor.
• Kegiatan produksi tertetu yang selama ini memasarkan produksinya didalam negri, tetapi sekarang mendapat pesanan.
b) Post Shipmen Financing, yaitu pembiayaan untuk membiayai kebutuhan selama masa tenggang antara setelah barang dimuat dikapal dengan akseptasi wesel berjangka atau dibayarnya wesel tunai di luar negri.
Berdasarkan cara pembayaran ekspor yang berlaku didalam perdagangan internasional, maka pemberian pembiayaan ekspor ini adalah sebagai berikut.
• Pembayaran dimuka (advance payment).
• Ekspor dengan L/C, yang dibedakan atas:
Irrevocable banker’s L/C – Sight L/C.
Irrevocable banker’s L/C – Usance L/C.
• Ekspor dengan wesel inkaso (collection Drafi).
2) PMK Perdagangan Dalam Negri
a. PMK perdagangan dalam negri adalah pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada penguasa yang bergerak dibidang perdagangan dalam negri yang telah memiliki izin usaha perdagangan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan perdagangan dalam negri adalah membeli dan menjual barang-barang untuk dan dari daerah pabean indonesia.
b. Perdagangan dalam negri dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
• Distribusi 9 bahan pokok.
• Perdagangan umum.
3) PMK Industri
Konsep jual beli dalam bisnis islami mengeandung beberapa kebaikan, antara lain pembiayaan yang diberikan selalu terkait dengan sektor riil, karena yang menjadi dasar adalah barang yang diperjual belikan. Di samping itu, harga yang telah disepakati tidak akan mengalami perubahan sampai dengan berakhirnya akad.
Konsep jual beli yang diaplikasikan dalam produk pembiayaan islami, meliputi:
• Bai’u murabahah
• Bai’u salam
• Bai’u istisham
• Ijarah wa iqtina
2. Sitem pembiayaan lain (other financing)
Berbeda dengan kelompok pembiayaan dengan pola bagi hasil maupun jual beli, dalam pembiayaan lain tidak ada unsur barang sebagai objek pembiayaan dan karenanya lebih marupakan objek transaksi.
Kalaupun ada unsur barang yang terkait dalam transaksi, maka bukan merupakan objek transaksi, melainkan berpungsi sebagai jaminan.
Ada dua produk perbankan islam yang termasuk dalam kategori ini, masing-masing adalah:
• Hawalah: adalah akad pengalihan piutang nasabah (muhal) kepada bank (muhal ‘alaih). Nasabah meminta bantuan bank agar membayarkan terlebih dahulu piutangnya atas transaksi yang halal dengan pihak yang berhutang (muhil). Selanjutnya bank akan menagih kepadapihak yang berhutang tersebut.
Rukun hawalah: pihak yang berhutang (muhil), Pihak yang berpiutang (muhal), Pihak yang menerima pengalihan utang-piutang (muhal ‘alaih) dan Signat (ijab qabul)
• Rahn adalah produk penunjang sebagai alternatip pegadaian, terutama untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan insidentilnya yang mendesak. Dapat pula diaplikasikan untuk memenuhi permintaan bank akan jaminan tambahan atas suatu pemberian fasilitas pembiayaan kepada bnasabah.
Rukun Rahn: pihak yang mengadaikan (rahin), Pihak menerima gadai (murtahin), Barang yang digadaikan (marhun) dan Sigat (ijab qabul)
Syarat-syarat rahn: pihak yang menggadaikan dan pihak yang menerima gadai cakap hukum serta sama-sama iklas, Pihak gadai mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pnjaman, Barang yang digadai harus benar-benar milik rahin dan bebas dari ikatan atau syarat apaun, Jumlah utang disebut dengan jelas
F. JENIS-JENIS PEMBIAYAAN
1. Jenis Pembiayaan Dilihat dari Tujuan
a. Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif, bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya guna memenuhi keputusan dalam konsumsi.
Pembiayaan konsumtif dibagi menjadi dua bagian: Pembiayaan konsumtif untuk umum dan Pembiayaan konsumtif utuk pemerintah.
Pembiayan konsumtif yang diterima oleh umum dapat memberikan fungsi-fungsi yang bermanfaat, terutama dalam mengatasi saat-saat dimana kegiatan produksi/distribusi sedang mengalami gangguan.
b. Pembiayaan Produktif
Pembiayaan produktif bertujuan untuk memungkinkan penerima pembiayaan dapat mencaapai tujuannya yang apabila tanpa pembiayaan tesebut tidak mungkin dapat mewujudkan.
Pembiayaan produktif adalah bentuk pembiayaan yang bertujuan untuk memperlancar jalannya proses produksi, mulai dari saat pengumpulan bahan mentah, pengilahan, dan sampai kepada proses penjualan barang-barang yang yang sudah jadi.
BAHAN-------------------PROSES-----------------PENJUALAN
Penggunaan pembiayaan produktif dalam proses produksi mengalami perputaran yang tidak sama. Terhadap alat-alat produktif yang berupa modal tetap seperti mesin-mesin, maka perputaran modal itu akan berakhir setelah proses produksi selesai, sedangkan terhadap bahan-bahan pembantu dan tenaga kerja, hanya dalam suatu proses produksi saja.
Untuk memperoleh pembiayaan, dapat dilakukan dengan beberapa alternatif berikut.
• Alternatif yang pertama adalah dapat diambil dari saving, yaitu bagian keuntungan peusahan yang tidak dibagikan.
• Jika alternatif yang pertama tidak mencukupi, maka pembiayaan tersebut dapat dilakukan dengan jalan menjual saham-saham kepada masyarakat (menarik saving dari masyarakat).
• Pembiayaan dapat pula dilakukan dengan jalan mengadakan pinjama-pinjaman baik kepada bank maupun kepada masyarakat.
2. Jenis Pembiayaan Dilihat dari Jangka Waktu
a) Sort term (pembiayaan jangka pendek) ialah suatu betuk pembiayaan yang berjangka waktu taman musiman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dilihat dari sisi perusahaan pembiayaan jana pendek dapat berbentuk:
• Pembiayaan Rekening Koran, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada costomernyadengan plafond tertentu, dimana perusahaan menariknya tidak sekaligus melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhan. Keuntungan yang dibayar oleh costemer hanya untuk jumlah yang benar-benar digunakan, walaupun peusahan mendapatkan pembiayaan lebih dari jumlah yang dipakainya.
• Pembiayaan Penjual, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, dimana penjual menyerahkan barang-barangnya lebih dahulu baru kemudian menerima pembayarannya dari pembeli.
• Pembiayaan pembeli, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh pembeli kepada penjual dimana pembali menyerahkan uang terlebih dahulu sabagai pembayaran terhadap barang-barang yang dibelinya, baru kemudian (setelah beberapa waktu tertentu) menerima barang-barang yang dibelinya.
• Pembelian wesel, pembiayaan ini terjadi bila costemer mengeluarkan surat pengakuan hutang yang berisikan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak tertentu dan pada saat tertentu, dan setelah ditandatangani, surat wesel dapat dijual atau diuangkan kepada pihak bank (surat promes/notes payble).
• Pembiayaan Eksploitasi, yaitu pemniayaan yang diberikan oleh bank untuk membiayai current operation suatu perusahaan.
b) Intermediate Term (pembiayaan jangka waktu menengah), ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu dari 1-3 tahun.
c) Long Term (pembiayaan jangka panjang) ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
d) Demand Loan atau Call Loan ialah suatu bentuk pembiayaan yang setiap waktu dapat diminta kembali.
3. Jenis Pembiayaan Dilihat menurut Lembaga yang Menerima Pembiayaan
a. Pembiayaan untuk badan untuk pemerintah/daerah, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki pemerintah.
b. Pembiayaan untuk badan usaha swasta, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki swasta.
c. Pembiayaan perorangan, yaitu pembiayaan yang diberikan bukan perusahaan, tetapi kepada perorang.
d. Pembiayaan untuk bank koresponden, lembaga pembiayaan, dan prusahaan asuransi, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada bank koresponden, lembaga pembiayaan, dan perusahaan asuransi.
4. Jenis Pembiayaan Dilihat Menurut Tujuan Penggunaan
a. Pembiayaan Modal Kerja/Pembiayaan Eksploitas
Pembiayaan Modal kerja (PMK) adalah pembiayaan untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar peusahaan, seperti pembelian bahan baku/mentah, bahan penolong/pembantu, barang dagangan, biaya eksploitasi barang modal, piutang, dan lain-lain.
1) Pembiayaan Modal Kerja (PMK) Ekspor
PMK ekspor adalah pembiayaan modal kerja untuk membiayai:
a) Pre Shipment Financing, yaitu untuk membiayai:
• Kegiatan dalam mengumpulkan barang-barang ekspor hingga dikapalkan untuk diekspor, atau jaga disebut sebagai pembiayaan pengumpulan barang-barang ekspor termasuk pengolahan, penggudangan, pengepakan, dan pengapalan.
• Produksi barang yang dimaksudkan untuk diekspor maupun pembelian/impor bahan yang akan diproduksi menjadi barang untuk diekspor.
• Kegiatan produksi tertetu yang selama ini memasarkan produksinya didalam negri, tetapi sekarang mendapat pesanan.
b) Post Shipmen Financing, yaitu pembiayaan untuk membiayai kebutuhan selama masa tenggang antara setelah barang dimuat dikapal dengan akseptasi wesel berjangka atau dibayarnya wesel tunai di luar negri.
Berdasarkan cara pembayaran ekspor yang berlaku didalam perdagangan internasional, maka pemberian pembiayaan ekspor ini adalah sebagai berikut.
• Pembayaran dimuka (advance payment).
• Ekspor dengan L/C, yang dibedakan atas:
Irrevocable banker’s L/C – Sight L/C.
Irrevocable banker’s L/C – Usance L/C.
• Ekspor dengan wesel inkaso (collection Drafi).
2) PMK Perdagangan Dalam Negri
a. PMK perdagangan dalam negri adalah pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada penguasa yang bergerak dibidang perdagangan dalam negri yang telah memiliki izin usaha perdagangan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan perdagangan dalam negri adalah membeli dan menjual barang-barang untuk dan dari daerah pabean indonesia.
b. Perdagangan dalam negri dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
• Distribusi 9 bahan pokok.
• Perdagangan umum.
3) PMK Industri
PMK industri yang diberikan pada penguasa-penguasa industri yang telah memiliki izin usaha. Yang dimaksud dengan indutri adalah usaha untuk menambah nilai guna suatu barang dengan melakukan pengubahan bentuk (processing) dari sesuatu atau beberapa bahan menjadi barang jadi atau setengah jadi. Jadi pengertian processing dalam industri meliputi:
a. Bentuk setengah manufacturing, berarti menghasilkan barang yang belum siap pakai oleh konsumen, tetapi dapat dpakai sebagai bahan baku industri lain.
b. Bentuk manufacturing, mengasilkan barang jadi berarti mengasilkan barang yang siap pakai.
c. Bentuk peraktikan.
4) PMK Perkebunan, Kehutanan, dan Peternakan
a. PMK untuk perkebunan adalah pembiayaan pemeliharaan tanaman menghasilkan dan panen, pengolahan lahan dan penanaman serta pemeliharaan tanaman sampai panen (untuk tanaman musiman) dan biaya pengolahan di pabrik sampai barang tersebut siap untuk dijual.
b. PMK untuk kehutanan adalah pembiayaaan mengumpulkan, mengolah hsil hutan sampai barang tersebut siap untuk dijual.
c. PMK unutk peternakan adalah pembiayaan pembelian bibit, biaya pemeliharaan termasuk upah tenaga kerja, dan biaya penjualan.
5) PMK Presarana atau Jasa-jasa
PMK prasarana atau jasa-jasa adalah pembiayaan modal kerja usaha-usaha prasarana yang meliputi prasarana:
a. Pengangkutan darat
b. Pengankutan laut
c. Pengangkutan udara
d. Pentraktor atau pemborong bangunan dan levernisir, usaha-usah yang bergerak di bidang jasa pemborong bangunan
e. Biro perjalanan
f. Hotel
g. Proyek pasar atau shopping canter
h. Ekspedisi muatan kapal laut dan jasa lainnya
i. Real estate.
versi doc. Pengertian Pembiayaan, Unsur, Jenis dan Produk-Produk Pembiayaan
a. Bentuk setengah manufacturing, berarti menghasilkan barang yang belum siap pakai oleh konsumen, tetapi dapat dpakai sebagai bahan baku industri lain.
b. Bentuk manufacturing, mengasilkan barang jadi berarti mengasilkan barang yang siap pakai.
c. Bentuk peraktikan.
4) PMK Perkebunan, Kehutanan, dan Peternakan
a. PMK untuk perkebunan adalah pembiayaan pemeliharaan tanaman menghasilkan dan panen, pengolahan lahan dan penanaman serta pemeliharaan tanaman sampai panen (untuk tanaman musiman) dan biaya pengolahan di pabrik sampai barang tersebut siap untuk dijual.
b. PMK untuk kehutanan adalah pembiayaaan mengumpulkan, mengolah hsil hutan sampai barang tersebut siap untuk dijual.
c. PMK unutk peternakan adalah pembiayaan pembelian bibit, biaya pemeliharaan termasuk upah tenaga kerja, dan biaya penjualan.
5) PMK Presarana atau Jasa-jasa
PMK prasarana atau jasa-jasa adalah pembiayaan modal kerja usaha-usaha prasarana yang meliputi prasarana:
a. Pengangkutan darat
b. Pengankutan laut
c. Pengangkutan udara
d. Pentraktor atau pemborong bangunan dan levernisir, usaha-usah yang bergerak di bidang jasa pemborong bangunan
e. Biro perjalanan
f. Hotel
g. Proyek pasar atau shopping canter
h. Ekspedisi muatan kapal laut dan jasa lainnya
i. Real estate.
versi doc. Pengertian Pembiayaan, Unsur, Jenis dan Produk-Produk Pembiayaan
2 comments:
KISAH CERITA SUKSES SAYA DAPAT MODAL USAHA DARI KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA
Ketua koperasi global nusantara atas nama bpk drs.h. riswandi.s.e no hp beliau 0853-2174-0123
asalamualaikum saya ingin berbagi cerita kisah sukses saya terima modal usaha dari KOPERASI GLOBAL NUSANTARA yang beralamat'kan di GEDUNG PLAZA SENAYAN JAKARTA lantai 2 A5, Perkenl'kan saya atas nama RIDWAN merupakan pengusaha furnitur yang juga anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA. Pada awalnya saya bekerja di Jepara selama 2 tahun sebagai pengrajin furnitur, namun sejak 3 tahun belakangan ini, saya mengelola usaha furniturnya sendiri di Pati. Saya memulai usaha ini dengan modal yang terbatas serta gudang kecil dan 8 karyawan. Seiring dengan semangat dan konsistensi kualitas produk ini, saya memiliki cita-cita untuk mengembangkan usaha ini. Sehingga beberapa bulan yang lalu saya ketemu pengusaha sukses yang di sebut bpk H BUDIMAN, Alhamdulillah setelah
saya terbuka dari masalah saya yang lagi terbentur di modal usaha, alhamdulillah beliau memberikan no hp ketua KOPERASI GLOBAL NUSANTARA BELIAU ATAS NAMA DRS.H. RISWANDI S.E No hp beliau. 0853-2174-0123 dan singkat cerita saya'pun memberanikan diri menghubungi beliau dan saya terbuka masalah modal usaha saya, alhamdulillah beliau memberikan 1 berkas pinjaman dana senilai 500 Juta, dan masalah pikbed dana'nya cuman 2% selama 3 tahun pinjaman, jadi pikbed pinjaman total 510.000.000 dan masalah persyaratan beliau hanya minta beberapa copy'an berkas yang pertama Foto copy Kk dan KTP 5 lembar, pas foto 3x4 5 lembar dan bukti adimistrasi pencairan dana senilai 2,5 % dari nilai permohonan dana, dan saya pun sempat berpikir jangan jangan ini penipuan tapi saya juga percaya dan yakin karena orang yan memberi aku no hp beliU adalah orang yang terpercaya dan ternama di PATI JAWA TENGAH jadi saya langsun selesai.kan adm'nya yang 2,5 % total 12.500.000 saya transfer ke rek bendahara koperasi global nusantara langsun ke ibu NOVI YENNI, jadi dari itu saya tetap semangat dapat modal usaha tersebut jadi setelah saya lengkapi persyaratan.nya 1 jam kemudian saya ada tlp langsun dari bpk DRS.H.RISWANDI. S.E untuk saya di perintah'kan cek dana'nya melalui rekening yang saya ajuh'kan sama beliau DRS.H.RISWANDI.S.E alhamdulillah setelah saya cek di perbankan ternyata ini seperti mimpi saldo saya bertambah 500 juta, sekarang saya membangun gudang yang lebih luas agar dapat menambah kapasitas produksi ini. Saat ini furnitur buatan saya sudah tersebar dan dipasarkan di Sumatera dan daerah lainnya. Bagi saya, pinjaman KOPERASI GLOBAL NUSANTARA berdampak sangat positif bagi usahanya hingga bisa meningkatkan kapasitas produksi dan memenuhi permintaan yang sangat tinggi pada saat bulan Lebaran lalu. Pada awalnya hanya berkapasitas produksi untuk 2 truk, saat ini bisa memenuhi permintaan sebanyak 6 truk. Dengan karyawan sebanyak 25 orang, Rukani memiliki rencana untuk ekspansi dan berharap bisa terus menjadi anggota KOPERASI GLOBAL NUSANTARA JAKARTA.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Post a Comment