A. AL-KAFALAH
1. Pengertian Al-Kafalah
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
2. Landasan Syariah
a. Al-Qur’an
Dasar hukum untuk akad memberi kepercayaan ini dapat dipelajari dalam Al-Qur’an pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf,
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (Yusuf: 72).
Kata za’im berarti penjamin dalam surah yusuf tersebut adalah Gharim, orang yang bertanggung jawab atas pembayaran.
b. Al-Hadis
“kami pernah berada disisi Rasulullah SAW kemudian didatangkan jenazah, lalu orang-orang berkata: “Wahai Rasulullah SAW, shalatkanlah dia. Beliau bertanya, apakah ia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab, tidak. Beliau bertanya: apakah ia mempunyai utang? Mereka menjawab “tiga dinar”. Beliau bersabda: shalatlah kalian atas teman kalian. Abu Qatadah berkata: “shalatilah dia, wahai Rasulullah dan aku yang menjamin (pembayaran) utangnya. Kemudian beliau menshalatinya”. (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i).
c. Ijma’
Bahwa ulama sepakat tentang kafalah berdasarkan hadis diatas.
3. Rukun Al-Kafalah
a. Penjamin (kafil), yaitu dewasa dan berakal serta cakap hukum
b. Orang yang berhutang (ashil)
c. Orang yang berpiutang (makful lahu), yaitu identitasnya diketahui, hadir pada saat akad dan berakal sehat
d. Utangnya (makful bihi)
e. Sighot
4. Macam-macam Kafalah
a. Kafalah bin nafs
Yaitu akad memberikan jaminan atas diri. (contoh: dalam praktik perbankan adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi berharap tokoh dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan).
b. Kafalah bil-maal
Jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
c. Kafalah bit-Taslim
Yaitu dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa pada waktu masa sewa berakhir. (jaminan ini dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam perusahaan penyewaan.
Jaminan pembayaran berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa/fee kepada nasabah itu)
d. Kafalah bi al-Darak
Yaitu penjaminan untuk melakukan pengejaran terhadap sesuatu yang keliru. (contoh: seseorang menjamin melakukan pengejaran terhadap benda yang dijual oleh pihak penggadai atau peminjam kepada pihak lain.
5. Aplikasi Kafalah Dalam Perbankan Syariah
Secara teknis perbankan syariah kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lahu). Prinsip syariah sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memperlakukannya dengan prinsip al-wadi’at dan dalam hal ini bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.
Produk/jasa Akad
Bank garansi Kafalah
6. Dasar Hukum
Kafalah sebagai akad yang dipergunakan untuk produk jasa perbankan syariah disebut oleh UU No. 21 Tahun 2008 dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) huruf i. Kafalah dalam ayat ini merupakan salah satu alternatif pilihan, disamping ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah dan hawalah untuk kegiatan usaha umum bank syariah.
7. Tujuan/ Manfaat
• Bagi Bank sumber pendapatan dalam bentuk imbalan/fee/ujroh.
• Bagi Nasabah meningkatkan kelayakan ataupun creditworthiness sehingga mudah diterima sebagai rekanan usaha.
8. Risiko kafalah
• Risiko Reputasi yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank memenuhi komitmen yang dijanjikan.
• Risiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh ketidakmampuan nasabah untuk membayar piutang Qardh yang diterimanya.
B. SHARF
1. Pengertian Sharf
Menurut bahasa, Sharf memeliki beberapa arti yaitu kelebihan, tambahan atau menolak. Adapun secara terminologisnya, sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang atau disebut juga valas. Atau jual beli antara dua barang sejenis secara tunai. Atau pertukaran antara mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainnya.
2. Landasan Syariah
a. Al Qur’an
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu ; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
b. Hadist
“menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam (apabila sejenis) maka harus sama (kualitas dan kuantitasnya) maka jual belikanlah sekehendakmu secara tunai.” (HR. Muslim dan Ahmad).
3. Tujuan/Manfaat
a. Bagi Bank
• Menyediakan mata uang (valuta asing) yang dibutuhkan nasabah.
• mendapatkan keuntungan dari selisih kurs (nilai tukar) dalam hal penukaran mata uang yang berbeda.
b. Bagi Nasabah memperoleh mata uang yang diperlukan untuk bertransaksi.
4. Risiko Sharf
• Risiko Operasional yang disebabkan oleh human error ataupun fraud.
• Risiko hukum terkait dengan tindak pidana pencucian uang menggunakan fasilitas penukaran valas.
b. Hadist
“menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam (apabila sejenis) maka harus sama (kualitas dan kuantitasnya) maka jual belikanlah sekehendakmu secara tunai.” (HR. Muslim dan Ahmad).
3. Tujuan/Manfaat
a. Bagi Bank
• Menyediakan mata uang (valuta asing) yang dibutuhkan nasabah.
• mendapatkan keuntungan dari selisih kurs (nilai tukar) dalam hal penukaran mata uang yang berbeda.
b. Bagi Nasabah memperoleh mata uang yang diperlukan untuk bertransaksi.
4. Risiko Sharf
• Risiko Operasional yang disebabkan oleh human error ataupun fraud.
• Risiko hukum terkait dengan tindak pidana pencucian uang menggunakan fasilitas penukaran valas.
baca juga: Hawalah, Wakalah, Rahn, atau download versi doc. Jasa - jasa pelengkap pada bank syariah (Wakalah, Kafalah, Sharf, hawalah dan Rahn)
0 comments:
Post a Comment