AL-WAKALAH
1. Pengertian al-wakalah
Wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Dalam bahasa Arab, hal ini dapat
dipahami sebagai at-tafwidh. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah” mewakili pengertian istilah tersebut.Wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Dalam bahasa Arab, hal ini dapat
Pengertian yang sama dengan menggunakan kata al-hifzhu disebut dalam firman Allah,
"Cukuplah Allah menjadi penolong Kami dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung". (Ali Imran:173)
Akan tetapi yang dimaksudkan sebagai al-wakalah dalam pembahasan ini adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
2. Landasan Syariah
Islam mensyariatkan al-wakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri. Pada suatu kesempatan, seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya.
Akan tetapi yang dimaksudkan sebagai al-wakalah dalam pembahasan ini adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.
2. Landasan Syariah
Islam mensyariatkan al-wakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri. Pada suatu kesempatan, seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya.
a. Al-Qur’an
Salah satu dasar diperbolehkannya al-wakalah adalah firman Allah SWT berkenaan dengan kisah Ash-habul Kahfi,
Salah satu dasar diperbolehkannya al-wakalah adalah firman Allah SWT berkenaan dengan kisah Ash-habul Kahfi,
“Dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun.” (Al-Khafi:19)
Ayat ini melukiskan perginya salah seorang ash-habul kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.
b. Al-Hadist
“bahwasannya Rasulullah saw. pernah Mewakilkan urwah al-Bariqi untuk membeli domba dan pernah mewakilkan kepada Abu Rafi’ untuk menerima pernikahan Maimunah”.
c. Ijma’
Bahwa dalam kitab al-Mughni disebutkan ulama sepakat dibolehkannya wakalah.
d. Qiyas
Bahwa kebutuhan manusia menuntut adanya wakalah karena tidak setiap orang mampu menyelesaikan urusan sendiri secara langsung sehingga ia membutuhkan orang lain untuk menggantikannya sebagai wakil.
3. Rukun Wakalah
a. Dua orang yang melakukan transaksi, yaitu orang yang mewakilkan dan yang menjadi wakil
b. Sighot (lafadz)
c. Muwakal fih (sesuatu yang diwakilkan)
4. Syarat Wakalah
a. Adanya kecakapan hukum bagi pemberi dan penerima wewenang serta adanya kemampuan dari kedua belah pihak untuk melakukan pekerjaan yang dilimpahkan.
b. Misal salam jual beli unsur kejelasan barang seperti jenis, sifat dan harga
5. Macam-Macam Wakalah
a. Wakalah disertai imbalan
b. Wakalah tanpa imbalan
6. Aplikasi wakalah dalam perbankan syariah
Bank syariah dapat memberikan jasa wakalah, yaitu sebagai wakil dari nasabah sebagai pemberi kuasa (muwakil) untuk melakukan sesuatu (taukil). Dalam hal ini, bank dapat upah atau biaya administrasi atas jasa tersebut.
Sebagai contoh, bank mewakili sekolah atau universitas sebagai penerima biaya spp dari para pelajar untuk biaya studi dan contoh jasa transfer.
7. Dasar Hukum
Dalam konteks perbankan syariah, dasar hukum wakalah adalah UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 ayat (13) tentang prinsip syariah; UU No. 21 Tahun 2008, Pasal 1 ayat (28) dan pasal 19 ayat (1) huruf o; dan beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang juga sebagai dasar hukum akad berdasarkan prinsip syariah. Pengertian Wakalah menurut fatwa DSN MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 yaitu “pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan”.
Dalam konteks perbankan syariah, dasar hukum wakalah adalah UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 ayat (13) tentang prinsip syariah; UU No. 21 Tahun 2008, Pasal 1 ayat (28) dan pasal 19 ayat (1) huruf o; dan beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang juga sebagai dasar hukum akad berdasarkan prinsip syariah. Pengertian Wakalah menurut fatwa DSN MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 yaitu “pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan”.
baca juga: Hawalah, Rahn, Kafalah dan Sharf atau download versi doc.
Jasa - jasa pelengkap pada bank syariah (Wakalah, Kafalah, Sharf, hawalah danRahn)
0 comments:
Post a Comment