KATA PENGHANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehinggan kami berhasil
menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Surat Berharga”.
Dengan tersusunnya makalah ini,kami sebagai penyusun berharap setiap orang yang membaca makalah ini dapat mengambil sedikit ilmu ataupun manfaatnya. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita.Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehinggan kami berhasil
menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Surat Berharga”.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bermanfaat selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata,kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam menyusun makalah ini dari awal hingga akhir.Semoga ALLAH SWT senantiasa meridhoi segala usaha kami.amin.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGHANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Surat Berharga
B. Fungsi Surat Berharga
C. Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga
D. Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga
E. Bentuk surat berharga
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi, surat berharga dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa. Pada masa tersebut negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa.
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan moslem dari negara-negara Islam sudah mulai melakukan pengkajian ulang atas penerapan sistem hukum Eropa kedalam industri keuangan dan sekaligus memperkenalkan penerapan prinsip syariah islam dalam industri keuangannya.
Lembaga keuangan baik yang merupakan bank ataupun non bank mempunyai peran yang cukup penting diera globalisasi seperti sekarang. Keduanya berperan sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien ke arah perkembangan perekonomian rakyat.
Pada dasarnya lembaga keuangan berfungsi mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung kepada peminjam (borrowers). Dana tersebut dialokasikan dengan negoisasi antara pemilik dana dengan pemakai dana melalui pasar uang dan pasar modal. Seperti halnya bank, lembaga keuangan non bank menghimpun dana dari masyarakat. Bedanya jika bank menghimpun dana secara langsung berupa simpanan dana masyarakat, sedangkan non bank penghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat, tapi melalui kertas berharga yang diperjualbelikan.
PEMBAHASAN
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untuk pemegang surat itu.
Syarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2. Mencantumkan
a. Klausa kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. Penetapan hari bayar
d. Penetapan pembayaran
e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
f. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
g. Tanda tangan penerbit
Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran
Fungsi Surat Berharga
Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
1. sebagai bukti surat hak tagih
2. alat memindahkan hak tagih
3. alat pembayaran
4. pembawa hak
5. sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)
Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga
Dalam penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga:
a. teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)
b. teori kepantasan(redelijk heidstheorie)
c. teori perjanjian (overeenkomst theorie)
d. teori penunjukkan (vertoings theorie)
Awal terbitnya surat berharga tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului suatu atau transaksi/perbuatan hukum para pihak atau dengan kata lain adanya perikatan dasar. Perikatan dasar itu berbentuk perjanjian atau kontrak yang dapat berupa perjanjian jual beli, sewa-menyewa, sewa guna usaha (leasing), pengangkutan dan lain sebagainya. Penerbitan surat berharga merupakan kelanjutan dari perikatan dasarnya sehingga jumlah nilai yang tertera dalam surat perjanjian yang disepakati oleh para pihak.
Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga :
1. Surat yang mempunyai sifat kebendaan
2. Surat-surat tanda keanggotaan
3. Surat tagihan hutang
Bentuk surat berharga
a. Surat wesel
Surat yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar pada hari bayar.
b. Surat sanggup
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.
c. Surat cek
Surat yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan kepada bank tertentu untuk membayar pada orang yang tertera pada surat, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.
d. Carter partai
Membuat kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.
e. Konosemen
Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.
f. Delivery order
Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.
g. Surat saham
Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.
h. Promes atas unjuk
Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.
versi doc. Surat Berharga dan Pasar Modal Syariah
lanjutan Pasar Modal Syariah
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan moslem dari negara-negara Islam sudah mulai melakukan pengkajian ulang atas penerapan sistem hukum Eropa kedalam industri keuangan dan sekaligus memperkenalkan penerapan prinsip syariah islam dalam industri keuangannya.
Lembaga keuangan baik yang merupakan bank ataupun non bank mempunyai peran yang cukup penting diera globalisasi seperti sekarang. Keduanya berperan sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien ke arah perkembangan perekonomian rakyat.
Pada dasarnya lembaga keuangan berfungsi mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung kepada peminjam (borrowers). Dana tersebut dialokasikan dengan negoisasi antara pemilik dana dengan pemakai dana melalui pasar uang dan pasar modal. Seperti halnya bank, lembaga keuangan non bank menghimpun dana dari masyarakat. Bedanya jika bank menghimpun dana secara langsung berupa simpanan dana masyarakat, sedangkan non bank penghimpun dana secara tidak langsung dari masyarakat, tapi melalui kertas berharga yang diperjualbelikan.
PEMBAHASAN
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untuk pemegang surat itu.
Syarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2. Mencantumkan
a. Klausa kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. Penetapan hari bayar
d. Penetapan pembayaran
e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
f. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
g. Tanda tangan penerbit
Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran
Fungsi Surat Berharga
Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
1. sebagai bukti surat hak tagih
2. alat memindahkan hak tagih
3. alat pembayaran
4. pembawa hak
5. sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)
Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga
Dalam penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga:
a. teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)
b. teori kepantasan(redelijk heidstheorie)
c. teori perjanjian (overeenkomst theorie)
d. teori penunjukkan (vertoings theorie)
Awal terbitnya surat berharga tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului suatu atau transaksi/perbuatan hukum para pihak atau dengan kata lain adanya perikatan dasar. Perikatan dasar itu berbentuk perjanjian atau kontrak yang dapat berupa perjanjian jual beli, sewa-menyewa, sewa guna usaha (leasing), pengangkutan dan lain sebagainya. Penerbitan surat berharga merupakan kelanjutan dari perikatan dasarnya sehingga jumlah nilai yang tertera dalam surat perjanjian yang disepakati oleh para pihak.
Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga :
1. Surat yang mempunyai sifat kebendaan
2. Surat-surat tanda keanggotaan
3. Surat tagihan hutang
Bentuk surat berharga
a. Surat wesel
Surat yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar pada hari bayar.
b. Surat sanggup
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.
c. Surat cek
Surat yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan kepada bank tertentu untuk membayar pada orang yang tertera pada surat, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.
d. Carter partai
Membuat kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.
e. Konosemen
Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.
f. Delivery order
Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.
g. Surat saham
Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.
h. Promes atas unjuk
Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.
versi doc. Surat Berharga dan Pasar Modal Syariah
lanjutan Pasar Modal Syariah