BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbankan sudah dimulai sejak zaman rasulullah Saw. Namun, lembaga perbankan tersebut belum berdiri tetapi fungsi serta kegiatannya sudah dilakukan seperti penitipan uang kepada
rasullullah, pengiriman uang dan fungsi perbankan lainnya. Sejarah inilah yang menjadi patokan bahwa Islam telah lama mengenal perbankan tersebut.PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbankan sudah dimulai sejak zaman rasulullah Saw. Namun, lembaga perbankan tersebut belum berdiri tetapi fungsi serta kegiatannya sudah dilakukan seperti penitipan uang kepada
Bergulirnya waktu yang terus memojokkan Islam sehinnga bangsa barat mengusai ilmu yang telah dikuasai oleh Islam sehingga mereka semena-mena dalam mengambil keuntungan dalam sebuah transaksi tanpa memikirkan mudoratnya.
Keterpurukan inilah yang membuat pemakalah ingin memperdalam kembali tentang sistem perbankan Syariah agar mengetahui sejarahnya, sistem kerjanya, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-banknya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalahnya sebagai berikut:
1. Bagaimana sejarah berdirinya bank syariah ?
2. pembagian system kerja lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan Non-bank?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah berdirinya Bank Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
1. Pengertian bank syariah
Bank syariah terdiri atas dua kata, yaitu bank dan syariah. Kata bank bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari dua pihak, yaitu pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.
Kata syariah dalam versi bank syariah di Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk penyimpangan dana atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam.
Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kehiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai syariah Islam.
Bank syariah biasa disebut Islamic banking, yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem bunga (riba) ,spekulasi (maisir) dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar).
2. Prinsip syariah,
Menurut Pasal 2 UU 21 Tahun 2008, perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah ,demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.
a. Prinsip syariah yaitu kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
1) Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan ( fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu ( nasi’ah ).
2) Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
3) Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak memiliki, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syariah.
4) Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah.
5) Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
b. Demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.
c. Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Fungsi perbankan syariah
Disamping itu kegiatan usaha perbankan syariah diatur pasal 36-37 PBI No.6/24 /PBI/2004 meliputi 9 fungsi berikut ini :
a. Penghimpunan Dana
b. Penyaluran dana ( langsung dan tidak langsung )
c. Jasa pelayanan perbankan
d. Berkaitan dengan surat berharga
e. Berkaitan pasar modal
f. Investasi
g. Dana Pensiun
h. Sosial
B. Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan terdiri atas lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank akan dibahas sebagai berikut :
1. Lembaga Keuangan Bank
a. Bank Syariah
b. Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Status hukum BPR diakui pertama kali dalam pidato tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari banyak lembaga keuangan, seperti bank desa, Lumbung Desa, Bank Pasar dan lain sebagainya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Sejak dikeluarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang pokok Perbankan, keberadaan lembaga keuangan tersebut diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan. Berdirinya BPR Syariah tidak bisa dilepas dari pengaruh berdirinya lemba-lembaga keuangan sebagaimana diesebutkan diatas. Lebih jelasnya keberadaan lembaga keuangan tersebut dipertegas munculnya pemikiran untuk mendirikan bank syariah.ditingkat nasional. Bank Syariah yang dimaksud adalah Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1992. Namun, Bank Syariah bergerak maksimal ditingkat kabupaten sehingga diperlukan untuk menangani masalah keuangan diwilayah tersebut.
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
a. Asuransi Syariah
Perjanjian asuransi yang ingin berbagi resiko kepada penderita musibah dan perusahaan asuransi dalam berbagai macam lapangan, merupakan hal baru yang belum pernah dikenal dalam kehidupan rasullullah Saw, para sahabat dan tabi’in. Dalam catatan sejarah dunia, Bangsa Romawi muncul gagasan melakukan perjanjian asuransi laut pada abad ke II, kemudian memencar di daerah Eropa. Kemudian berdiri asuransi kebakaran di London pada tahun 1680, akibat terjadinya peristiwa kebakaran yang menelan 13.000 rumah yang terbakar pada tahun 1666 di London. Sehingga pada abad ke XVIII bermunculan perusahaan asuransi kebakaran diberbagai negara.
b. Baitul Maal Watamwil
Berdirinya BMT sebagai akibat dari maraknya perekonomian masyarakat yang tidak terkontrol oleh BMI yang kurang mencangkau usaha masyarakat kecil dan menengah maka timbulnya gagasan untuk mendirikan BPR Syariah dan BMT yang menjangkau kehidupan msyarakat kecil dan menengah. Selain daripada itu maraknya rentenir yang berkecambuk dalam kehidupan masyarakt kecil yang mengacaukan perekonomian yang tidak menentu dan tidak terarah sehingga banyak menimbulkan masalah dan bukan menyelesaikan masalah.
BAB III
KESIMPULAN
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Di dalam bank syariah terdapat suatu badan yang tidak ada di dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. Hukum Perbankan Syariah .Jakarta :sinar Grafika 2008
Arifin, Zainul, (2002), Dasar-Dasar Manajemen bank Syariah, Alvabet, Jakarta.
Susilo, Y, S, Triandaru, Sigit, etc, (2000), Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat,Jakarta.
versi doc. Sejarah Singkat Berdirinya Bank Syariah