head

Breaking News
Loading...
Tuesday, April 18, 2017

Rahn | Jasa - Jasa Pelengkap Pada Bank

8:38 AM
RAHN (MORTAGE)
1.    Pengertian Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang
ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn adalah jaminan utang atau gadai.

Rahn secara etimologis, berarti tsubut (tetap) dan dawam (kekal, terus menerus). Dikatakan ma’rahin artinya air yang diam (tenang). Ni’mah rahinah, artinya nikmat yang terus menerus atau kekal. Ada yang mengatakan bahwa rahn adalah habs (menahan) berdasarkan firman Allah QS.al-mudatsir (74): 38: “tiap tiap diri bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya”. Maksudnya, setiap diri itu tertahan. Makna ini lebih dekat dengan makna yang pertama (yakni tetap), karena sesuatu tertahan itu bersifat tetap ditempatnya.
Adapun rahn secara terminologis adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang agar utang itu dilunasi (dikembalikan), atau dibayarkan harganya jika tidak dapat mengembalikanya.

2.    Landasan Syariah
a.    Al-Qur’an


jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang,  (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Baqarah: 283)

b.    Al-Hadis
“Aisyah r.a berkata bahwa rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dan beliau menjaminkan kepadanya baju besinya”. (HR. Bukhari no. 1926, kitab al-Bayu dan muslim)

c.    Ijma’
“Bahwa kaum muslimin sepakat diperbolehkan rahn (gadai) secara syariat ketika bepergian (safar) dan ketika dirumah (tidak bepergian) kecuali mujahid berpendapat yang berpendapat rahn (gadai) hanya berlaku ketika bepergian berdasarkan ayat diatas”.

3.    Rukun Rahn
Rukun rahn (gadai) ada empat yaitu,
a.    Barang yang digadaikan (borg)
b.    Adanya utang
c.    Siqhot (akad/ijab qabul)
d.    Aqid (yang berakad), yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin)

4.    Aplikasi rahn dalam perbankan syariah
Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal berikut:
a.    Sebagai produk pelengkap.
artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan ba’i al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
b.    Sebagai produk tersendiri.
Dibeberapa negara islam termasuk diantaranya adalah malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga; yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.


5.    Manfaat Rahn
Manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip rahn adalah sebagai berikut:
a.    Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
b.    Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang depositio bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c.    Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian , sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama didaerah-daerah.
d.    Jumhur ulama berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil suatu manfaat barang gadai tersebut meskipun rahin mengijinkannya, karena hal ini termasuk kepada utang yang dapat menarik manfaat, sehingga bila dimanfaatkan termasuk riba. Rasul bersabda “setiap utang yang menarik manfaat adalah termasuk riba”(riwayat harits bin abi usamah).

6.    Risiko Rahn
Adapun risiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila diterapkan sebagai produk adalah:
a.    Risiko tidak terbayarnya utang nasabah.
b.    Risiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.

0 comments:

 
Toggle Footer