BAB II
PEMBAHASAN
Penghimpunan Dana
Bagi bank konvensional¸ selain modal sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan
yang dilakukan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan: transaksi, cadangan dan investasi. Oleh karena itu, produk penghimpunan dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.PEMBAHASAN
Penghimpunan Dana
Bagi bank konvensional¸ selain modal sumber dana lainnya cenderung bertujuan untuk “menahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan
Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur.
Beberapa dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Misalnya pada tabungan, beberapa melakukannya seperti giro. Sementara itu ada pula yang melakukannya seperti deposito bahkan ada yang tidak menyediakan produk tabungan sama sekali.
Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya dana bank syariah terdiri atas:
A. Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). Pada akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan sebagainya yang secara langsung tidak menghasilkan (fixed asset/non earning asset). Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal, hasilnya tentu saja untuk pemilik modal. Tidak dibagi dengan pemilik dana lainnya.
Dalam perbankan syariah, mekanisme penyertaan modal pemegang saham dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation pada saham perseroan bank.
Dalam perbankan syariah, mekanisme penyertaan modal pemegang saham dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation pada saham perseroan bank.
Keterangan:
Salah satu sumber dana bank berasal dari pemegang saham dengan setoran modal, kemudian disalurkan menjadi pembiayaan. Dalam satu periode pembukuan, sesuai hasil rapat umum pemegang saham, investor akan mendapatkan hasil dalam bentuk deviden.
B. Titipan
Salah satu sumber dana bank berasal dari pemegang saham dengan setoran modal, kemudian disalurkan menjadi pembiayaan. Dalam satu periode pembukuan, sesuai hasil rapat umum pemegang saham, investor akan mendapatkan hasil dalam bentuk deviden.
B. Titipan
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah al-wadi’ah. Al-wadi’ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Secara umum terdapat dua jenis wadi’ah: wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah.
1. Wadi’ah Yad al-Amanah (Trustee Depositiry)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Harta atau barang yang dititpkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
b. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa memanfaatkannya.
c. Sebagai konpensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
d. Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Harta atau barang yang dititpkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
b. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa memanfaatkannya.
c. Sebagai konpensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
d. Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
Mekanisme seperti diatas dapat digambarkan dalam diagram berikut ini:
Keterangan:
Dengan konsep al-wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
2. Wadi’ah yad adh-dhamanah (Guarantee Depository)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik berikut ini:
a. Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima tititpan.
b. Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.
c. Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.
d. Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan presentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syariah, pemberian bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terimakasih dari pihak bank.
e. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan wewenang managemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
f. Produk tabungan juga dapat menggunakan akad wadi’ah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang isa diambil setiap saat. Perbedaannya tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.
Mekanisme wadi’ah yad adh-dhamanah dapat digambarkan dalam skema berikut:
Dengan konsep al-wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
2. Wadi’ah yad adh-dhamanah (Guarantee Depository)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakteristik berikut ini:
a. Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima tititpan.
b. Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi penerima titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.
c. Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.
d. Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan presentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syariah, pemberian bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terimakasih dari pihak bank.
e. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan wewenang managemen bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
f. Produk tabungan juga dapat menggunakan akad wadi’ah karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang isa diambil setiap saat. Perbedaannya tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.
Mekanisme wadi’ah yad adh-dhamanah dapat digambarkan dalam skema berikut:
Keterangan:
Dengan konsep al-wadi’ah yad adh-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentu, pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dal bentuk bonus. Wadi’ah jenis ini diterapkan dalam bentuk qardh.
Dengan konsep al-wadi’ah yad adh-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentu, pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dal bentuk bonus. Wadi’ah jenis ini diterapkan dalam bentuk qardh.
C. Investasi
Prinsip lain yang digunakan adalah prinsip investasi. Akad yang sesuai dengan prinsip ini adalah mudharabah. Tujuan dari mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib).
Secara garis besar, mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut:
1. Mudharabah Muthlaqah (general investment)
a. Shahibul maal tidak memberikan batasan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, jenis usaha dan jenis pelayanannya.
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah time deposite biasa.
1. Mudharabah Muthlaqah (general investment)
a. Shahibul maal tidak memberikan batasan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, jenis usaha dan jenis pelayanannya.
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah time deposite biasa.
Dalam skema Mudharabah Mutlaqah terdapat beberapa hal yang sangat berbeda secara fundamental dalam hal nature of relationship between bank and customers pada bank konvensional.
a. Penabung atau deposan di bank syariah adalah investor. Dia bukan lender atau creditur bagi bank seperti halnya dibank umum. Dengan demikian, secara prinsip penabung dan deposan entitled untuk risk dan return dari hasil usaha bank.
b. Bank memiliki dua fungsi: kepada deposan atau penabung, ia bertindak sebagai pengelola (mudharib) sedangkan kepada dunia usaha, ia berfungsi sebagai pemilik dana (shahibul maal). Dengan demikian¸ bank harus risk dan return.
c. Dunia usaha berfungsi sebagai pengguna dan pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana, yaitu bank. Dalam pengembangannya, nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan dengan bank dalam bentuk jual beli, sewa dan fee based service.
2. Mudharabah Muqayyadah
a. Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat dan waktu tertentu serta lain sebagainya.
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah special invesment.
a. Penabung atau deposan di bank syariah adalah investor. Dia bukan lender atau creditur bagi bank seperti halnya dibank umum. Dengan demikian, secara prinsip penabung dan deposan entitled untuk risk dan return dari hasil usaha bank.
b. Bank memiliki dua fungsi: kepada deposan atau penabung, ia bertindak sebagai pengelola (mudharib) sedangkan kepada dunia usaha, ia berfungsi sebagai pemilik dana (shahibul maal). Dengan demikian¸ bank harus risk dan return.
c. Dunia usaha berfungsi sebagai pengguna dan pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana, yaitu bank. Dalam pengembangannya, nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan dengan bank dalam bentuk jual beli, sewa dan fee based service.
2. Mudharabah Muqayyadah
a. Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat dan waktu tertentu serta lain sebagainya.
b. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah special invesment.
Special invesment melalui mudharabah muqayyadah dapat digambarkan:
Keterangan
Dalam investasi dengan menggunakan konsep mudharabah muqayyadah, pihak bank terikat dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh shahibul maal, misalnya: jenis investasi, waktu dan tempat.
Produk specia investment based on restricted mudharabah ini sangat sesuai dengan special hight networth individuals atau company yang memiliki kecenderungan investasi khusus.
Disamping itu¸ special investment merupakan suatu modus funding dan financing, sekaligus yang sangat cocok pada saat-saat krisis dan sektor perbankan mengalami kerugian yang menyeluruh. Dengan special investment, investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus dengan return dan cost yang dihitung khusus pula.
Dalam investasi dengan menggunakan konsep mudharabah muqayyadah, pihak bank terikat dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh shahibul maal, misalnya: jenis investasi, waktu dan tempat.
Produk specia investment based on restricted mudharabah ini sangat sesuai dengan special hight networth individuals atau company yang memiliki kecenderungan investasi khusus.
Disamping itu¸ special investment merupakan suatu modus funding dan financing, sekaligus yang sangat cocok pada saat-saat krisis dan sektor perbankan mengalami kerugian yang menyeluruh. Dengan special investment, investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk ke proyek khusus dengan return dan cost yang dihitung khusus pula.
baca selanjutnya: