head

Breaking News
Loading...
Wednesday, March 29, 2017

Proses Identifikasi Risiko Pada Bank Islam

9:31 AM
BAB I
PENDAHULUAN
 
A.    Latar Belakang
    Seperti yang kita ketahui pada bank-bank islam maupun konvensional, banyak sekali risiko-risiko yang harus di hadapi oleh bank. Sebelum mengetahui resiko
-risiko tersebut maka kita sebagai pegawai bank harus bisa memilah atau mengelompokan risiko-risiko tersebut. Yang di maksud dengan identifikasi adalah proses untuk menentukan risiko apa yang dapat terjadi, dan mengapa risiko itu bisa terjadi.
    Tujuan dilakukanya identifikasi risiko adalh untuk mengidentifikasi seluruh jenis risiko yang melekat padasetiap aktifitas fungsional yang berpotensi merugikan bank.
    Identifikasi risiko ini sangat penting bagi bank, karena apa? Jika kita sebagai elmen bank tidak tahu dengan risiko-risiko yang akan terjadi maka bank itu sendiri tidak akan berjalan.  Di dalam bank islam ada banyak risiko dan cara mengidentifikasinya pun berbeda-beda, dan dilakukan secara menyeluruh.
B.    Rumusan Masalah
a.    Apa saja pengertian dari risiko yang ada pada bank islam?
b.    Bagaimana mengidentifikasi risiko pada bank islam?


BAB II
PEMBAHASAN
PROSES IDENTIFIKASI RESIKO DI BANK ISLAM

A.    Pengertian identifikasi risiko
Proses identifikasi risiko  merupakan sebuah proses untuk menentukan risiko apa yang dapat terjadi, mengapa resiko itu terjadi dan bagaimana risiko itu terjadi. Proses identifikasi harus di lakukan secara menyeluruh. Risiko yang melekat pada produk dan aktifitas bank dapar berbeda-beda.
Ada beberapa tahapan dalam identifikasi risiko yaitu sebagai beriku:
1.    Menyusun daftar risiko secara kompherensif. Risiko yang mungkin terjadi disusun berdasarkan dampak pada setiap elmen kegiatan. Selain itu, perlu dicatat faktor-faktor yang mempengaruhi risiko secara terperinci. Besarnya kerugian akan menentukan level risiko yang akan dihadapi nantinya.
2.    Menganalisis karakteristik risiko yang melekat pada bank islam, risiko yang melekat pada produk maupun kegiatan usaha bank.
3.    Menggambarkan proses terjadinya risiko dengan menganalisis faktor-faktor apa yang menjadi penyebab timbulnya risiko dan menentukan besarnya probabilitas sebuah risiko akan terjadi.
4.    Membuat daftar sumber terjadi risiko untuk masing-masing risiko.
5.    Menentukan  pendekatan atau instrumen yang tepat untuk identifikasi resiko, misalnya berdasarkan pengalaman, pencatatan atas risiko yang pernah terjadi.



B.    Di bawah ini ada beberapa proses identifikasi risiko di bank islam antara lain:
1.    Risiko Pembiayaan (Kredit)
a.    Pengertian Pembiayaan
Risiko pembiayaan adalah resiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan memenuhi kawajibannya. Risiko pembiayaan dapat besumber dari berbagai aktifitas fungsional bank seperti pembiayaan (penyediaan dana), tresuri dan investasi, dan pembiayaan perdagangan, yang tercatat dalam banking book.
b.    Proses identifikasi risiko pembiayaan
1)    Bank harus mengidentifikasi risiko pembiayaan yang melekat pada seluruh produk dan aktifitasnya. Identifikasi risiko pembiayaan tersebut merupakan hasil kajian terhadap karakteristik risiko pembiayaan yang melekat pada aktifitas fungsional tertentu, seperti pembiayaan (penyediaan dana), tresuri dan investasi, dan pembiayaan perdagangan.
2)    Untuk kegiatan pembiayaan dan jasa pembiayaan perdagangan, penelitian risiko pembiayaan harus memerhatikan kondisi keuangan debitur, dan khususnya kemampuan membayar  secara tepat waktu, serta jaminan atau agunan yang diberikan. Untuk risiko debitur, penilaian harus mecakup analisis terhadap lingkungan debitur, karakteristik mita usaha, kualitas pemegang saham dan menejer, kondisi laporan keungan terakhir, hasil proyeksi arus kas, kualitas rencana bisnis, dan dokumen lainya yang dapat digunakan untuk mendukung analisis yang menyeluruh terhadap kondisi dan kredibilitas debitus.
3)    Untuk kegiatan tersuri dan investasi, penilaian risiko pembiayaan harus memperhatikan kondisi keuangan counterparty, rating, karakteristik instrumen, jenis transaksi yang dilakukan dan liquiditas pasar serta faktor-faktor lain yag mungkin dapat mempengaruhi risiko pembiayaan.

2.    Risiko pasar (market risk)
a.    Risiko bagi hasil
1)    Pengertian
Risiko bagi hasil adalah potensial kerugian yang timbul akibat pergerakan syirkah bagi hasil di pasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi bank yang mengandung risiko.
2)    Proses identifikasi menejemen risiko bagi hasil
Bank wajib melakukan identifikasi risiko secara tepat yang tedapat pada aset, transaksi derivatif, dan instrumen keuangan lain baik pada aktifitas fungsional tertentu maupun aktifitas bank secara keseluruhan.
b.    Risiko nilai tukar (foreign exchange risk)
1)    Pengertian Nilai Tukar
Resiko nilai tukar (foreign exchange risk) adalah risiko kerugian akibat pergerakan yang berlawanan dari nilai tukar pada saat bank memiliki posisi terbuka.
2)    Proses identifikasi manajeme risiko nilai tukar
Identifikasi risiko nilai tukar. Bank wajib melakukan identifikasi secara tepat aset, transaksi derivatif, dan instrumen keuangan lain yang mengandung risiko nilai tukar baik pada aktifitas fungsional tertentu maupun aktivitas bank secara keseluruhan.

3.    Risiko likuiditas (liquidity risk)
a.    Pengertian
Risiko likuiditas adalalh risiko yang antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko likuisitas dapat dikatagorikan sebagai berikut.
1)    Risiko likuiditas pasar, yaitu risiko yang timbul kerena bank tidak mampu melekukan offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar (mark disruption).
2)    Risiko likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
Risiko likuiditas dapat melekat pada aktifitas fungsional pembiayaan (penyediaan dana), treasuri dan investasi, kegiatan pendanaan dan instrumen utang.
Pengelolaan lukuiditas ini sangat penting karena kekurangan likuiditas dapat mengganggu bukan hanya internal bank namun sistem perbankan secara keseluruhan.
b.    Identifikasi manajemen risiko likuiditas
1)    Bank harus melakukan identifikasi dan analisis secara cermat produk dan transaksi perbankan serta aktifitas fungsional yang mengandung risiko lukuiditas.
2)    Bank harus melakukan analisis mengenai dampak penerapan berbagai skenario yang berbeda atas posisi likuiditas karena kondisi likuiditas bank tergantung pada pola cash flow dalam berbagai kondisi.
3)    Bank dapat menerapkan berbagai skenario yang digunakan untuk menilai:
•    Arus kas dan posisi likuiditas bank dalam keadaan moral
•    Skenario bank individual pada saat krisis, yang antara lain dicerminkan bahwa sebagian besar kewajiban bank tidak dapat diperpanjang.
•    Skenario sistem perbankan pada saat krisis, yang antara lain dicerminkan bahwa kondisi sebagian besar atau seluruh sistem perbankan menghadapi masalah likuiditas.
4)    Dalam menerapkan perbankan pada saat krisis, yang antara lain di cerminkan bahwa kondisi sebagian besar atau seluruhnya sistem perbankan menghadapi masalah likuiditas di masa mendatang, baik jangka pendek maupun jangka panjang serta kemampuan bakn untuk memperoleh lukuiditas di pasar uang.

4.    Risiko operasional (operasional risk)
a.    Pengertian Risiko Operasional
1)    Risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfunsinya proses internal, kesalahan maanusia, kegagalan sistem, atau adanya problema eksternal yang memengaruhi operasional bank.
2)    Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan kerugian atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan.
3)    Risiko operasional dapat melekat pada aktifitas fungsional bank, seperti kegiatan  penyediaan dana, tresuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan intrumen utang, teknologi dan sistem informasi dan sistem manajemen, dan pengelolaan sumber daya manusia.
b.    Identifikasi risiko operasional
1)    Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap faktor penyebab timbulnya risiko operasional yang melekat pada seluruh aktifitasnya fungsional, produk, proses dan sistem informasi, baik yang disebabkan oleh faktor intern maupun ekstern yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi bank.
2)    Bank harus memiliki prosedur penilaian yang memadai terhadap risiko operasional yang melekat pada aktifits dan produk baru termasuk proses dan sistemnya.
3)    Hasil identifikasi tersebut selanjutnya digunakan oleh bank untuk mengembangkan suatu database mengenai  jenis kerugian (loss events) yang ditimbulkan oleh risiko operasional.
4)    Metode yang dapat digunakan bank untuk mengidentifikasi risiko operasional, antara lain:
•    Self risk assesment berupa checklist untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pada lingkungan risiko opersional bank, seperti peranan komisaris dan direksi, struktur organisasi, sumber daya manusia, serta arus informasi dan komunikasi pada bank.
•    Risk mapping berupa pemetaan menurut jenis risiko terhadap aktifitas fungsional, struktur organisasi dan arus proses transaksi.
•    Key risk indicators berupa statistik dan matrik yang menyediakan data posisi risiko operasional bank, seperti jumlah pembatalan transaksi, tingkat perputaran pegawai, dan frekuensi kesalahan (errors).
•    Scorecards yang menyediakan metode untuk menstransparansikan penilaian/kriteria kualitatif menjadi matrik kuantitatif, yang dapat digunakan untuk mengalokasikan kebutuhan modal masing-masing aktifitas fungsional.

5.    Risiko Hukum (legal risk)
a.    Pengertian
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain  disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan peningkatan agunan yang tidak sempuran.
b.    Proses identifikasi maajemen
1)    Bank harus mengidentifikasi risiko hukum yang melekat pada aktifitas fungsional pembiayaan (penyediaan dana), tresuri dan investasi,  operasional dan jasa, jasa pembiayaan perdagangan, teknologi sistem informasi san MIS, dan pengelolaan sumber daya manusia.
2)    Bank harus menncatat dan menatausahakan setiap events yang terkait dengan risiko hukum termasuk jumlah potensi kerugian yang diakibatkan event dimaksud dalam suatu adminitrasi data.    Pencatatan dan penatausahaan data tersebut disusun dalam suatu data statistik yang dapat digunakan untuk mempoyeksikan potensi kerugian pada suatu periode da aktifitas fungsional tertentu.
3)    Dalam proses pengukuran risiko hukum ini, bank dapat menggunakan dengan kombinasi pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
4)    Bank memantau risiko hukum secara berkala sesuai dengan pengalaman kerugian dimasa lalu disebabkan oleh risiko hukum.
5)    Sistem informasi manajemen harus dapat menyediakan laporan eksposur risiko hukum secara lengkap, akurat dan tepatwaktu dalam rangka proses pengembalian keputusan oleh direksi.

6.    Risiko reputasi (repitation risk)
a.    Pengertian
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasai negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.
b.    Proses identifikasi
1)    Bank harus mengidentifikasi risiko reputasi yang melekat pada aktifitas fungsional tertentu seperti perpembiayaan (penyediaan dana), treasuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan (apabila ada), teknologi sistem informasi dan MIS, dan sumber daya manusia.
2)    Bank harus mencatat dan menatausahakan setiap event yang terkait dengan risiko reputasi termasuk jumlah potensi kerugian yang di akibatkan event dimaksud dalam suatu adminitrasi data. Penataan dan penatausahaan data tersebut disusun dalam suatu data statistik yang dapat digunakan untuk memproyeksikan potensi kerugian pada suatu periode dan aktifitas fungsional tertentu.
3)    Dalam proses pengukuran risiko reputasi ini, bank dapat menggunakan dengan kombinasi pendekatan kulitatif dan kuantitatif.
4)    Bank memantau risiko reputasi secara berkala sesuai dengan pengalaman kerugian dimasa lalu yang disebabkan oleh risiko reputasi.
5)    Sistem informasi manajemen harus dapat menyediakan laporan eksposur risiko reputasi secara lengkap, akurat dan tepat waktu dalam proses pengembalian keputusan oleh Direksi.

7.    Risiko strategis (strategic risk)
a.    Pengertian
Risiko strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengembalian keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
b.    Proses identifikasi
1)    Bank harus mengidentifikasi risiko strategis yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu seperti perpembiayaan (penyediaan dana), tresuri dan investasi, serta oprasional dan jasa.
2)    Bank harus mencatat dan menatausahakan perubahan kinerja sebagai akibat tidak realisasinya atau tidak efektifnya pelaksanaan strategi usaha maupun rencana bisnib yang telah ditetapkan terutama yang signifikan terhadap permodalan bank.
3)    Dalam proses pengukuran risiko strategis ini, bank dapat menggunakan dengan kombinasi pendekatan kulitatif dan kuantitatif.
4)    Bank memantau risik strategis secara berkala sesuai dengan pengalaman kerugian di masa lalu yang disebabkan oleh risiko strategis.
5)    Sistem informasi manajemen harus menyediakan laporan eksposur risiko strategis secara lengkap, akurat dan tepat waktu dalam rangka proses pengembalian proses oleh Direksi.

8.    Risiko kepatuhan (compliance risk)
a.    Pengertian Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko yang disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pada prakteknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko pembiayaan terkait dengan ketentuan kewajiban pemenuhan modal minimum, kualitas aktif produktif, pembentukan penyisihan aktiva produktif, batas maksimum pemberian pembiayaan, risiko pasar terkait dengan ketentuan rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) Abnk,dan resiko yang lain terkait dengan ketentuan tertentu.


BAB III
KESIMPULAN

Tujuan mengapa dilakukan identifikasi risiko adalah untuk mengidentifikasi seluruh jenis risiko yang melekat pada setiap aktifitas fungsional yang berpotensi merugikan bank. Pada bank harus di terapkan proses identifikasi seperti bersifat proaktif, mencakup seluruh aktifitas fungsional, menggabungkan dan menganalisis informasi risiko dan seluruh sumber informasi yang tersedia, menganalisis timbulnya risiko.
Seluruh risiko yang melekat pada seluruh transaksi serta prosuk perbankan dan diintregasikan dalam sistem informasi menejemen bank. Metode identifikasi dapat di lakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Biasanya metode yang dilakukan dalam identifikasi risiko harus dikaitkan dengan jenis, skala, kegiatan usaha, sistem pengumpulan data, serta kemampuan Direksi terkait memahami risiko-risiko yang akan timbul di dalam bank tersebut.
Bank tidak mungkin menghindar karena risiko tersebut melekat langsung pada proses bisnis dan sulit ditransfer karena tidak adanya lembaga khusus yang mau menerima jenis risiko tersebut, dan kalaupun ada, biaya yan harus dikeluarkan sangat mahal. Bank juga bisa membiarkan risiko-risiko yang dihadapinya terjadi dan menimbulkan kerugian. Namun, tindakan ini biasanya berlaku untuk jenis risiko tertentu yang dampak kerugiannya sangat rendah dan tidak memengaruhi aktivitas bisnis bank.
Karena berbagai risiko pada perbankan biasanya melekat langsung pada proses bisnisnya, maka risiko-risiko tersebut tidak mungkin untuk dihindari, dibiarkan, atau ditransfer kepada pihak ketiga.
Setelah setiap kejadian dalam masing-masing katagori risiko identifikasi, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi tingkat keparahan dan kemungkinan keterjadian dari masing-masing kejadian tersebut. Tingkat keparahan didefinisikan sebagai seberapa parah kerugian yang akan ditimbulkan. Sedangkan kemungkinan keterjadian adalah seberapa sering kejadian kerugian tersebut terjadi.


DAFTAR PUSTAKA
•    Imam Wahyudi Dkk,Manajemen Risiko Bank Islam (Jakarta: Selemba Empat 2013)
•    Rivai veithzal. Islamic banking.(Jakarta:bumi aksara 2010)



 
Toggle Footer