head

Breaking News
Loading...
Wednesday, March 29, 2017

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional

10:25 AM
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di Indonesia, dengan lahirnya bank yang beroperasi pada prinsip syari’ah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia dan bank perkereditan rakyat islam, pengetahuan tentang bank
islam ini sangat dibutuhkan baik bagi p[ara ilmuwan maupun masyarakat luas. Lebih-lebih masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga minat terhadap lembaga keuangan syari’ah (asuransi syari’ah) sangat diminati. Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syari’ah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syari’ah.
Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengenai asuransi syari’ah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syari’ah, yaitu sama-sama muncul kepermukaan tatkala dunia islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syari’ah.

B.    Rumusan masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan asuransi ?
2.    Apa perbedaan asuransi syariah dengan konvensional?


BAB II
PEMBAHASAN
PERBEDAAN ASURANSI KONVENSIONAL DENGAN SYARIAH

A.    Pengertian Asuransi Konvensional dan Syariah

Istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia berasal dari kata assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Namun istilah assurantie itu sendiri bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi, berasal dari bahasa latin, yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa perancis sebagai assurance. Demikian pula istilah assuradeur yang berarti ”penanggung” dan geasureerde yang berarti “tertanggung” keduanya berasal dari perbendaharaan bahasa Belanda. Sedangkan dalam bahasa Belanda. Sedangkan dalam bahasa belanda istilah “pertanggungan” dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua istilah ini sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti menanggung segala sesuatu yang mungkiun terjadi. Sedangkan assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Istilah Assurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa seseorang.

Banyak pendapat  yang mengenai pengertian asuransi, antara lain:
1.    Asuransi dapat pula diartikan sebagai sesuatu  persetujuan dimana penanggung megikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.
2.    Secara umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) yang dengan menerima premi dari tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung:
a.    Mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan atas barang/kepentingan yang diasuransikan karena peristiwa tidak pasti dan tanpa kesengajaan, dan
b.    Didasarkan atas hidup atau matinya seseorang.
3.    Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
4.    Asuransi atau pertanggungan menurut Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yangbtimbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan sesuatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
5.    Asuransi dalam sudut pandang ekonomi merupakan metode untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuntungan. Menurut sudut pandang bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko diantara sejumlah nasabahnya. Dari sudut pandang sosial asuransi sebagai sebuah organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota asuransi tersebut.
6.    Sedangkan mengenai asuransi syariah, secara terminologi asuransi syariah adalah tentang tolong menolong dan secara umum asuransi adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan,dimana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua.
7.    Asuransi syaria’ah (ta’min, takaful atau tadhamun) dalam Fatwa DSN MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong menoloing diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah. Akad yang sesuai dengan syari’ah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir(perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensioanal. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut tabarru’. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan risiko (risk transfer) dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian risiko (risk sharing) dimana para peserta saling menanggung. Kemudian akad yang harus digunakan dalam asuransi syariah harus selaras dengan hukum Islam (Syariah), artinya akad yang dilakukan harus terhindar dari gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zulm (penganiayaan), risywah (suap), disamping itu investasi dana harus padaobjek yang halal-thoyyibah bukan barang haram dan maksiat.

B.    Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional
Asuransi syari’ah secara teoritis masih menginduk kepada kajian ekonomi Islam secara umum. Oleh karna itu, asuransi syariah harus tunduk kepada aturan-aturan syariah. Inilah yang kemudian membentuk karakteristik  asuransi syariah secara unik dan membedakannya dengan asuransi konvensional.

Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah sebagai berikut:
1.    Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syari’ah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2.    Akad pada asuransi syariah adalah akad Tabarru’ (hibah) untuk hubungan sesama peserta dimana pada dasarnya akad dilakukan atas dasar tolong-menolong (taawun). Untuk hubungan antara peserta dengan perusahaan asuransi digunakan akad tijarah (ujrah/fee), mudharabah (bagi hasil), mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah (perwakilan), wadi’ah (titipan), syirkah (berserikat). Sedangkan asuransi konvensional akad berdasarkan lebih mirip jual-beli (ta’badduli).
3.    Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (Mudharabah), bersih dari gharar, maysir dan riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
4.    Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk pengelolaanya secara syari’ah. Pada asuransi konvensioanal, dana yang terkumpuldari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukaan alokasi investasinya.
5.    Dalam mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecilyang telah diniatkan untuk Tabarru’ (dihibahkan).
6.    Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana Tabarru’ (dana kebijakan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong-menolong diantara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dan perusahaan.
7.    Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
8.    Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (Ta’awun) sedangkan pada asuransi konvensional yang dilakukan adalah transfer of risk, dimana terjadi pengalihan risiko dari tertanggung (klien) kepada penanggung (perusahaan).
9.    Asuransi syariah menggunakan konsep akuntansi cash basis yang mengakui apa yang telah ada sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem akuntansi accrual basis yang mengakui aset, biaya, kewajiban yang sebenarnya belum ada (padahal belum tentu terealisasikan).
10.    Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan asuransi konvensional tidak.

Tabel berikut menjelaskan perbedaan terpenting antara kedua jasa asuransi.


No
Prinsip
ASURANSI SYARIAH
ASURANSI KONVENSIONAL
1
KONSEP
Sekumpulan orang yang saling Bantu membantu, saling menjamin dan berkerjasama antara satu dengan yang lainnya dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru.
Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantiankepada tertanggung
2
ASAL USUL
Dari Al- aqilah, yaitu kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam dating. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan sudah tertuang dalam Konstitusi Madinah yang dibuat oleh Rasulullah 
Dari Masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan PErjanjian Hammurabi dan tahun 1668M di Coffe House London berdirila Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional

3
RIBA, GHARAR dan MAISIR

Bersih dari adanya praktek Riba, Gharar, Maysir
Adanya Praktek Riba, Gharar dan Maisir dalam pelaksanaan operasionalnya


4
SUMBER HUKUM
Bersumber dari Wahyu Ilahi, Sunnah, Ijma, Fatwa, Sahabat, Qiyas, Ihtisan, Tradisi dan Mashalih Mursalah
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif , hukum alami dan contoh sebelumnya.
5
DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
Berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan Operasional perusahaan asuransi agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip Islam.
Tidak ada DPS sehingga dalam prakteknya banyak bertentangan dengan Kaidah Syariah
6
AKAD
Akad tabaru, dan akad tijarah (mudharabah, wakalah)wadiah, syirkah dsb. 
Akad Jual Beli, akad gharar
7
JAMINAN /RISK (RESIKO)
Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun)
Transfer of Risk, dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung
8
PENGELOLAAN DANA
Pada produk saving (life) terjadi pemisahan dana antara dana tabaru (derma) dengan dana peserta sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’
Tidak ada pemisahan dana sehingga ada dana hangus yang berpotensi merugikan peserta.
9
INVESTASI
Dalam melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan engan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari Riba dan dan tempat investasi yang dilarang
Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau system yang digunakan.
10
KEPEMILIKAN DANA
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi pemilik perusahaan. Dan perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja.
11

UNSUR PREMI
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru dan tabungan (yg tidak mengandung riba). Tabarriu dihitung dengan tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga
Unsur premi terdiri dari tabel mortalita, bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance)
12
LOADING  
Pada sebagian asuransi syariah, loading (komisi agen) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham, sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30 PERSEN dari premi pertama. Dengan demikian nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk
Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, sehingga biasanya nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (hangus)
13
SUMBER PEMBAYARAN KLAIM
Diperoleh dari rekening tabaruu dimana peserta saling menanggung satu sama lainnya. Jika slah satu peserta medapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut
Bersumber dari rekening perusahaan, sebagai konsekwensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnisdan tidak ada nuansa spiritual.
14

SISTEM AKUNTANSI
Menganut konsep akuntansi Cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu
Menganut Konsep Accrual basis yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan non kas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam  waktu yang akan datang
15

KEUNTUNGAN (PROFIT)
Profit yang diperoleh dari surplus undewriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan , tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
Keuntungan yang diperoleh dari surplus undewriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan
16

MISI DAN VISI
Misi Aqidah, Misi Ibadah (taawun), Misi Iqtishodi (ekonomi) dan Misi Pemberdayaan Ummat (social)
Misi ekonomi dan Misi Sosial
17
MEKANISME
Tidak tunduk pada mekanisme pengawasan syariat
Tunduk pada mekanime syariat
  
C.    Pengelolaan Dana Asuransi
Pengelolaan dan asuransi dapat dilakukan dengan akad al-mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharabah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan peusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai kesepakatan. Pada akad mudharabah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Sedangkan akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa pada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal: kegiatan adm, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengolaan portofolio risiko, pemasaran dan investasi.
Mekanisme pengolaan dana peserta dapat dibagi kepada 2 bagian:
1.    Ditinjau dari Unsur Tabungan
a.    Sistem yang Mengandung Unsur Tabungan
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan sejumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap perserta dapat membayar premi tersebut melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih pembayaran secara tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.
Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta akan dipisahkan oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
1)    Rekening Tabungan, yakni kumpulan dana yang merupakan milik peserta yang dibayarkan bila:
•    Perjanjian berakhir
•    Peserta mengundurkan diri
•    Peserta meninggal dunia
2)    Rekening Tabarru’: yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan salng membantu yang ibayarkan bila:
•    Peserta meninggal dunia
•    Perjanjian berakhir (jika surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi asuransi) dan setelah dikeluarkan zakatnya, akan dibagi menurut kesepakatan. Presentase pembagian bagi hasil dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan kerjasama antara perusahaan dengan peserta.


b.    Sistem Yang Tidak Mengandung Unsur Tabungan
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukkan kedalam
rekening tabarru’ yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu dan akan dibayarkan apabila:
1)    Peserta meninggal dunia
2)    Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) setelah dikeluarkan zakatnya, akan dibagi antara peserta dan perusahaanmenurut kesepakatan dalam suatu perbandingan (porsi bagi hasil) tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

BAB III
KESIMPULAN

Pengertian Asuransi:
1.    Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
2.    Asuransi atau pertanggungan menurut Undang-Undang No 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yangbtimbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan sesuatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
3.    Asuransi dalam sudut pandang ekonomi merupakan metode untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuntungan. Menurut sudut pandang bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko diantara sejumlah nasabahnya. Dari sudut pandang sosial asuransi sebagai sebuah organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota asuransi tersebut.
4.    Sedangkan mengenai asuransi syariah, secara terminologi asuransi syariah adalah tentang tolong menolong dan secara umum asuransi adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan,dimana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua.
5.    Asuransi syaria’ah (ta’min, takaful atau tadhamun) dalam Fatwa DSN MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong menoloing diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah. Akad yang sesuai dengan syari’ah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir(perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Konvensional:
1.    Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syari’ah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2.    Akad pada asuransi syariah adalah akad Tabarru’ (hibah) untuk hubungan sesama peserta dimana pada dasarnya akad dilakukan atas dasar tolong-menolong (taawun). Untuk hubungan antara peserta dengan perusahaan asuransi digunakan akad tijarah (ujrah/fee), mudharabah (bagi hasil), mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah (perwakilan), wadi’ah (titipan), syirkah (berserikat). Sedangkan asuransi konvensional akad berdasarkan lebih mirip jual-beli (ta’badduli).
3.    Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (Mudharabah), bersih dari gharar, maysir dan riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
4.    Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk pengelolaanya secara syari’ah. Pada asuransi konvensioanal, dana yang terkumpuldari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukaan alokasi investasinya.
5.    Dalam mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecilyang telah diniatkan untuk Tabarru’ (dihibahkan).
6.    Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana Tabarru’ (dana kebijakan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong-menolong diantara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dan perusahaan.
7.    Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
8.    Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (Ta’awun) sedangkan pada asuransi konvensional yang dilakukan adalah transfer of risk, dimana terjadi pengalihan risiko dari tertanggung (klien) kepada penanggung (perusahaan).
9.    Asuransi syariah menggunakan konsep akuntansi cash basis yang mengakui apa yang telah ada sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem akuntansi accrual basis yang mengakui aset, biaya, kewajiban yang sebenarnya belum ada (padahal belum tentu terealisasikan).
10.    Asuransi syariah dibebeani kewajiban memebayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan asuransi konvensional tidak.


DAFTAR PUSTAKA

•    Andri Soemitra, Bank dan lembaga keuangan syariah, Jakarta: Kencana, 2009
•    Husain Husain Syahatah,  Asuransi dalam perspektif syariah, Jakarta: Amzah, 2006
•    Muhamad Syakir Sula, Asuransi Syariah, Jakarta: Gema Insani, 2004

versi doc. PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL
 
Toggle Footer