head

Breaking News
Loading...
Tuesday, March 21, 2017

Prosedur Pembayaran Ekspor dan Impor

10:45 AM
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pelaku Perdagangan Internasional
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional dapat di bedakan menjadi beberapa kelompok antara lain :



1.    Kelompok Eksportir
Sering disebut dengan penjual (seller) atau pensuplai (pemasok) atau supplier, terdiri dari :
a.    Produsen-Eksportir, Para produsen yang sebagaian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negeri, pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan.
b.    Confirming House, Perusahaan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri. Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerjasama dengan perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negeri. Kantor cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintah dan untuk kepentingan kantor induknya. Badan usaha semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas kantor cabang atau anak perusahaan biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, up grading, dan pengepakan ekspor dari komoditi lokal.
c.    Pedagang Ekspor (Eksport-Merchant), Badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negeri yang diwakilinya.
d.    Agen Ekspor (Eksport-Agent), Jika hubungan antara Export Merchant dengan produsen tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
e.    Wisma Dagang (Trading House), Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian mendapat status General Exporters. Perusahaan yang telah memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma Dagang (Trading House) yang dapat mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakilan di pusat-pusat dagang dunia dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.
2.    Kelompok Importir
Dalam perdagangan internasional, memikul tanggungjawab atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak importir menanggung resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor, baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan serta resiko manipulasi dan penipuan.
Kelompok ini biasanya sering disebut dengan pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
a.    Pengusaha Impor (Import-Merchant), Lazim disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
b.    Aproved Importer (Approved-Traders), Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
c.    Importir Terbatas, Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
d.    Importir Umum, Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
e.    Sole Agent Importer, Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
3.    Kelompok Identor
Bilamana kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka terpaksa diimpor dari luar negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada yang di impor untuk konsumsi sendiri dan ada kalanya untuk dijual kembali.
Dalam melakukan pembelian barang terkadang importir atau pembeli membeli langsung ke penjual atau eksportir tapi terkadang juga pihak pembeli menggunakan pihak ketiga sebagai importir, hal ini karena mereka telah terbiasa dalam mengimpor barang dengan cara memesannya (indent).
Para indentor ini pada umumnya terdiri atas :
a.    Para pemakai langsung, seperti Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negerinya, yang impor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
b.    Para pedagang, seperti Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para pengelola swalayan, department store biasanya melakukan indent dalam memenuhi kebutuhan barang-barang dagangnya.
c.    Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi pemerintah, seperti Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunan serta instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhannya biasanya menempatkan indent pada para importir.
Dalam menyusun dan menandatangani kontrak indentantara indentor dan importir, kedua belah pihak seyogyanya haruslah berhati-hati. Dalam prakteknya tidak jarang kontrak indent dapat membawa kericuhan dan bahkan seringkali dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh indentor maupun importir.

4.    Kelompok Promosi
Masalah perdagangan luar negri sudah merupakan bagian yang tidak dapat dipasahkan dari masalah ekonomi nasional seluruhnya. Agar kegiatan perdagangan ekspor impor dapat berjalan dan mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula dukungan dari berbagai pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan tersebut, salah satunya adalah kelompok promosi.

Kelompok promosi ini terdiri atas berbagai bagian antara lain :
a.    Kantor Perwakilan dari produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
b.    Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri
c.    Misi perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover Fair dan sebagainya.
d.    Badan Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan oleh Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
e.    Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
f.    Atase Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
g.    Majalah Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang merupakan sarana promosi yang lazim juga.
h.    Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma.
5.    Kelompok Pendukung
Walaupun ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam perdagangan internasional namun kita tidak dapat mengabaikan peran dari pihak lain yang dapat melancarkan kegiatan eksportir dan importir. Pihak-pihak yang dimaksud adalah kelompok pendukung, yang mendukung terlaksananya kegiatan ekspor impor atau perdagangan internasional.
Termasuk dalam kelompok ini antara lain :
a.    Badan Usaha Transportasi, Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan baik darat, laut maupun udara, dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal dengan istilah freight forwader. Tugas dari badan ini adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan yang diperdagangkan.
b.    Bank Devisa, Pihak yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen, maupun pada saat menegosiasi dokumen-dokumen tersebut.
c.    Maskapai Pelayaran, Perusahaan pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang atau muatan hingga sampai ke tujuan.
d.    Maskapai Asuransi, Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tidak mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi itu.
e.    Kantor Perwakilan atau Kedutaan, Selain untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
f.    Surveyor, Badan ini bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
g.    Pabean, Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean.

B.    Pembayaran ekspor impor
Pada kegiatan ekspor impor proses pembayaran antara negara dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain secara tunai (cash payment), pembayaran kemudian (open account), wesel inkaso (collection draft), konsinyasi (consignment), letter of credit (l/c)
1.    Secara tunai (cash payment) atau pembayaran dimuka (advance payment)
Dalam sistem pembayaran ini pembeli (importir) membayar dimuka (pay in advance) kepada penjual (eksportir) sebelum barang-barang dikirim oleh penjual tersebut. Ini berarti importer memberikan kredit kepada eksportir untuk mempersiapkan barang-barangnya.
Faktor pertimbangan dilakukannya sistem ini antara lain :
a.    Kepercayaan importir terhadap ekspor
b.    Keyakinan importir bahwa negara eksportir tidak akan melarang ekspor
c.    Keyakinan importir bahwa pemerintah importir mengijinkan pembayaran
d.    Dimuka
e.    Importir mempunyai likuiditas yang cukup
Pelaksanaan sistem ini lazim digunakan dalam kondisi pasar yang baik bagi penjual. Dalam sistem pembayaran ini importir menanggung segala resiko, baik pembayaran yang dilakukan atau kemungkinan tidak dikirimnya barang-barang yang dipesan.

2.    Pembayaran kemudian (open account)
Sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati. Eksportir setelah melakukan pengapalan barang akan mengirimkan invoice kepada importir. Dalam invoice tersebut eksportir akan mencantumkan tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus melakukan pembayaran.
Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
a.    Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
b.    Barang-barang dan dokumen akan langsung dikirim kepada pembeli
c.    Eksportir kelebihan dana
d.    Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran.
Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ini antara lain :
a.    Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importir akan membayar.
b.    Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada bukti-bukti
c.    Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.
3.    Wesel inkaso (collection draft)
Dalam sistem ini eksportir memiliki hak pengawasan barang-barang sampai weselnya (draft) dibayar importir. Eksportir atau penarik wesel (drawer) mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara langsung atau melalui bank importir dikirim ke importir.
Penyerahan dokumen kepada importir didasarkan pada :
a.    D/P (document against payment): penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar.
b.    D/A (document against acceptance) : penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah mengaksep weselnya.
4.    Konsinyasi (consignment)
Sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importer di luar negri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harha yang telah ditetapkan oleh eksportir, arang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada eksportir.
Dalam system ini eksportir memegang hak milik atas barang, sedangkan importir hanya merupakan pihak yang dititipi barang untuk dijual. Resiko yang dapat timbul dalam system ini antara lain :
a.    Modal terlalu lama tertimbun pada barang yang diperdagangkan.
b.    Tidak ada kepastian eksportir akan menerima pembayaran.
c.    Eksportir dapat menjadi korban kenakalan importir yang melaporkan barang yang terjual tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
d.    Bila impotir tidak membayar, tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan.
5.    Letter of credit (l/c)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Sistem pembayaran dengan l/c merupakan cara yang paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil dari penjualan barangnya dari importir, sepanjang eksportir dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam l/c.
Kepastian akan amannya kepentingan kedua belah pihak (eksportir dan importir) dengan menggunaan l/c antara lain:
a.    Kepada penjual dipastikan akan adanya pembayaran bilamana dokumen-dokumen pengapalan lengkap sesuai dengan syarat l/c
b.    Kepada importir dipastikan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan oleh bank bila sesuai dengan persyaratan l/c.
Pembayaran yang dipastikan itu pun tergantung dari jenis l/c yang dibuka yaitu apakah l/c tersebut irrevocable atau irrevocable comfirmed. Demikian juga dari segi tenor (jangka waktu) pembayaran wesel dapat diatur apakah wesel segera dibayar yakni dengan sight l/c yang weselnya ditarik at sight, atau usance term l/c, dimana eksportir akan menarik wesel berjangka yang disebut time draft yang harus di aksep oleh bank dan dibayarkan setelah jatuh tempo.
Dalam transaksi l/c ini bank hanya melihat dan berkepentingan dalam dokumen-dokumen saja dan tidak terlibat dalam barang-barang. Karena itu l/c tidak menjamin importir bahwa isi pengapalan adalah sesuai dengan yang disebut dalam “sales contract” antar kedua pihak eksportir dan importir.
Terdapat tiga kontrak terpisah yang dikaitkan dengan L/C yaitu :
a.    Kontrak jual beli (sales contract) antara penjual (eksportir dan pembeli (importir).
b.    Instrumen L/C yang merupakan kontrak antara eksportir (beneficiary) dan bank pembuka L/C (issuing bank).
c.    L/C atau “perjanjian jaminan” yang merupakan kontrak antara importir (applicant) dan bank pembuka L/C (issuing bank)
Tata cara pembayaran dengan menggunakan L/C dapat dilihat pada gambar serta penjelasan berikut :
a.    Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (kv) dengan importir dan melaksanakan pembukaan l/c atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan l/c ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan l/c tersebut. Eksportir yang menerima l/c disebut beneficiary.
b.    Eksportir menyerahkan barang ke carrier, sebagai gantinya eksportir akan mendapatkan surat tanda terima barang (bill of lading).
c.    Eksportir menyerahkan surat tanda terima barang (bill of lading) kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan surat tanda terima barang (bill of lading) tersebut dari eksportir. surat tanda terima barang (Bill of lading) tersebut kemudian diberikan kepada importir.
d.    Importir menyerahkan surat tanda terima barang (bill of lading) kepada carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

C.    Persiapan-Persiapan Eksportir – Importir
Penggunaan L/C dalam transaksi ekspor impor tidak membedakan adanya sebutan L/C impor atau L/C ekspor., karena pada hakekatnya yang digunakan adalah satu L/C saja.

Penyebutan yang berbeda tersebut hanya dari sudut mana transaksi L/C tersebut dilihat, dari importir atau eksportir.
1.    Dari Pihak Eksportir    
a.    Menerima pesanan (order) dari importir.
b.    Menerima L/C dari bank di negara eksportir, yang merupakan advising bank atau dapat bertindak sebagai confirming (negotiating) bank.
c.    Menyiapkan barang-barang ekspor (bila ekspor produsen) atau memesan barang dari produsen (supplier)
d.    Melakukan pengepakan barang ekspor dengan atau tanpa bantuan ekspedisi (freight forwarder atau EMKL)
e.    Memesan ruangan kapal pada maskapai pelayaran.
f.    Melakukan pemuatan barang dengan atau tanpa perusahaan ekspedisi.( freight forwarder atau EMKL).
g.    Menyiapkan dan mengurus B/L pada maskapai pelayaran.
h.    Menutup asuransi tergantung syarat L/C.
i.    Menyiapkan faktur dan dokumen-dokumen pengapalan yang disyaratkan dalam L/C .
j.    Menyerahkan dokumen-dokumen dan mengajukan wesel kepada advising atau negotiating bank untuk memperoleh pembayaran sesuai dengan syarat L/C.
k.    Memperoleh pembayaran wesel dari advising bank.
l.    Mengirim salinan (copy) dokumen-dokumen pengapalan kepada impotir (memberitahukan pengapalan kepada importir).
m.    Dalam hal akseptasi wesel, meminta bank untuk mendiskonto wesel. Bila mendapat kredit dari bank, melunasi kredit tersebut dengan pembayaran hasil transaksi.
2.    Dari Pihak Importir
a.    Menyampaikan pesanan (order) pada eksportir.
b.    Meminta bank membuka L/C untuk eksportir (opening bank), yang dapat bertindak sebagai paying bank.
c.    Menyelesaikan persyaratan-persyaratan pembukaan L/C pada opening bank.
d.    Menerima pemberitahuan tibanya dokumen-dokumen pengapalan dari opening bank yang dikirim oleh advising bank.
e.    Menyelesaikan formulir-formulir impor dan perhitungan-perhitungan asuransi, bea masuk dan pajak.
f.    Melakukan penyetoran pajak, bea masuk, dan lain-lain .
g.    menebus dokumen-dokumen pengapalan dengan melakukan pembayaran, akseptasi wesel kepada opening bank sesuai syarat L/C.
h.    Menyerahkan bukti penyelesaian formulir impor dan pelunasan pajak atau bea masuk yang telah disahkan oleh bank kepada bea cukai untuk memperoleh delevery order (DO)
i.    Menyerahkan DO dan B/L kepada maskapai pelayaran untuk pengeluaran barang-barang dengan atau tanpa perusahaan ekspedisi (freight forwarder atau EMKL).
j.    Mengajjukan klaim ganti rugi kepada eksportir atau kepada maskapai asuransi, adlam hal terdapat kehilangan atau kerusakan barang.
k.    Melunasi wesel pada tanggal jatuh tempo, jika belum diselesaikan dengan bank.


D.    Faktor-Faktor Yang Penting Diperhatikan Oleh Penjual (Eksportir) Dan Pembeli (Importir)
Sebuah L/C atau kredit berdokumen akan memberikan jaminan baik bagi kepentingan importir maupun eksportir., yaitu waktu pembayaran barang-barang dicocokan dengan waktu penyerahan barang.
Dengan demikian sebuah L/C yang irrevocable merupakan suatu alat pembayaran yang baik dan meyakinkan bagi eksportir. Begitu juga dengan importir, jika dokumen-dokumen yang disyaratkan telah lengkap maka L/C tersebut juga merupakan alat yang efektif untuk menerima penyerahan barang-barang.
Oleh karena itu L/C yang merupakan alat pembayaran yang harus tepat dan tidak mengandung kesalahan-kesalahan haruslah ditangani oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya dengan teliti dan sempurna.

Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan baik oleh eksportir maupun importir, antara lain :
1.    Bagi Importir
a.    Instrusksi kepada issuing bank harus jelas dan tepat dan tidak bertele-tele.
b.    Syarat-syarat L/C dan dokumen-dokumen yang dimintakan harus sesuai dengan kontrak jual beli (sales contract).
c.    Setiap pemeriksaan barang sebelum atau pada waktu pengapalan haruslah dibuktikan dengan sebuah dokumen. Sifat dokumen tersebut dan pihak yang mengeluarkannya harus ditetapkan dalam L/C.
d.    L/C tidak boleh mensyaratkan dokumen-dokumen yang tidak mungkin dapat dipenuhi oleh eksportir.
2.    Bagi Eksportir
a.    Tidak boleh menunda-nunda penelitian L/C dan permintaan akan perubahan-perubahan yang perlu, walaupun tersedia waktu antara penerimaan L/C dan penggunaannnya.
b.    Harus dapat menerima dengan persyaratan dan dokumen yang diminta dan telah sesuai dengan sales contaract.
c.    Menyelesaikan dokumen-dokumen yang diminta sesuai dengan waktunya sebagaimana disyaratkan dalam L/C.
d.    Menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank secepat mungkin atau setidak-tidaknya dalam masa berlakunya L/C, seperti yang ditetapkan dalam L/C.
e.    Eksportir harus mengingat bahwa ketidakcocokan L/C dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C atau ketidaksempurnaan mengikuti syarat-syarat tersebut akan berakibat bank akan menolak pembayaran.

E.    Dokumen Ekspor dan Impor
Semua jenis dokumen yang terdapat dalam perdagangan internasional (ekspor impor), baik yang dikeluarkan pengusaha, perbankan, pelayaran, dan instansi lainnya mempunyai arti dan peranan penting. Oleh sebab itu semua dokumen yang menyangkut kegiatan tersebut harus dibuat dan diteliti dengan seksama.
Dokumen-dokumen dlam perdagangan internasional (ekspor impor) tersebut dapat dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu dokumen induk, dokumen penunjang dan dokumen pembantu.
1.    Dokumen Induk
Yang dimaksud dengan dokumen induk adalah dokumen inti yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Utama Perdagangan internasional, yang memiliki fungsi sebagai alat pembuktian pelaksanaan suatu transaksi.. Termasuk dalam dokumen ini antara lain :
a.    Letter Of Credit (L/C)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
b.    Bill Of Lading (B/L)
Surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
c.    Faktur (Invoice)
Adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, data-data dalam invoice akan dapat diketahui berapa jumlah wesel yang akan dapat ditarik, jumlah penutupan asuransi, dan penyelesaian segala macam bea masuk.
Faktur (invoice) dapat dibedakan ke dalam tiga bentu yaitu :
1)    Proforma Invoice
Merupakan penawaran dalam bentuk faktur biasa dari penjual kepada pembeli yang potensial juga merupakantawaran pada pembeli untuk menempatkan pesanannya yang pasti dan sering dimintakan oleh pembeli supaya instansi yang berwenang di negara importir akan memberikan izin impor.Faktu ini biasanya menyatakan syarat-syarat jual beli dan harga barang sehingga segera setelah pembeli yang bersangkutan telah menyetujui pesanan maka akan ada kontrak yang pasti.Penggunaan faktur ini juga digunakan bilamana penyelesaian akan dilakukan dengan :
•    Dengan pembayaran terlebih dahulu sebelum pengapalan.
•    Atas dasar consignment
•    Tergantung pada tender
2)    Commercial Invoice
Nota perincian tentang keterangan jumlah barang-barang yang dijual dan harga dari barang-barang tersebut serta perhitungan pembayaran. Faktur ini oleh penjual (eksportir) ditujukan kepada pembeli (importir) yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam L/C dan ditandatangani oleh yang berhak menandatangani.
3)    Consular Invoice
Faktur yang dikeluarkan oleh instansi resmi yaitu kedutaanatau konsulat.Faktur ini terkadang ditandatangani oleh konsul perdagangan negri pembeli, dibuat oleh eksportir dan ditandatangani oleh konsul negara pembeli, atau dibuat dan ditandatangani negara sahabatdari negara pembeli.
Peraturan-peraturan antar negara memiliki perbedaan antar satu dengan yang lainnya tetang faktur ini, tetapi yang jelas kegunaan dari faktu ini antara lain untuk memeriksa harga jual dibandingkan harga pasar yang sedang berlakudan untuk memastikan bahwa tidak terjadi dumping, selain itu juga diperlukan untuk menghitung bea masuk di tempat importir.
d.    Dokumen (Polis) Asuransi
Surat bukti pertanggungan yang dikeluarkan perusahaan asuransi atas permintaan eksportir maupun importir untuk menjamin keselamatan atas barang yang dikirim.
Dokumen asuransi ini pentingkarena dapat membuktikan bahwa barang-barang yang disebut di dalamny telah diasuransi. Jenis-jenis resikoyang ditutup juga disebutkan dalam dokumen ini. Dokumen ini menyatakan pihak mana yang meminta asuransi dan kepada siapa klaim dibayarkan.Setiap asuransi wajib dibayar dengan Valuta Yang Sama Dengan L/C Kecuali Syarat-Syarat L/C Menyatakan Lain.
Besarnya asuransi tidak perlu sama dengan besarnya L/C, dapat lebih besar atau lebih kecil tergantung pada jumlah penarikan, syarat-syarat pengapalan, atau syarat-syarat L/C.
Penggantian kerugian apabila terjadi kerusakan atau kehilangan akan dibayarkan senilai yang dinyatakan dalam dokumen asuransi tersebut kepada eksportir juga kepada importirapabila telah di endorse. Dokumen asuransi dapat dibuat atas nama pengasuransi, atas order bank, atas nama pembawa.

2.    Dokumen Penunjang
Dokumen yang dikeluarkan untuk memperkuat atau merinci keterangan yang terdapat dalam dokumen induk, terutama faktur (invoice). Termasuk dalam dokumen ini antara lain :
a.    Daftar Pengepakan (Packing List)
Dokumen ini dibuat oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus atau diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya diperlukan oleh bea cukai untuk memudahkan pemeriksaan. Uraian barang tersebut meliputi jenis bahan pembungkus dan cara mengepaknya. Dengan adanya packing list maka importir atau pemeriksa barang tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama dan uraian barang haruslah sama dengan seperti tercantum dalam commercial invoice.
b.    Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin )
Surat pernyataan yang ditandatangani untuk membuktikan asal dari suatu barang, digunakan untuk memperoleh fasilitas bea masuk atau sebagai alat penghitung kuota di negara tujuan dan untuk mencegah masuknya barang dari negara terlarang.
c.    Surat Keterangan Pemeriksaan (Certificate Of Inspection)
Keterangan tentang keadaan barang yang dimuat oleh independent surveyor, juru pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional, berfungsi sebagai jaminan atas mutu dan jumlah barang, ukuran dan berat barang, keadaan barang, pengepakan barang, banyak isi pengepakan. Laporan yang dibuat atas pemeriksaan kualitatif dan analitis didasarkan pada pemeriksaan sampling 2% dari berat yang sebenarnya, dan merupakan dokumen yang disyaratkan L/C.
d.    Sertifikat Mutu (Certificate Of Quality )
Keterangan yang dibuat berkaitan dengan hasil analisis barang-barang di laboratorium perusahaan atau badan penelitian independen yang menyangkut mutu barang yang diperdagangkan. Dalam hubungannya dengan hal tersebut di Indonesia berlaku peraturan yang mengharuskan adanya standarisasi dan pengendalian mutu untuk barang-barang ekspor,yaitu dengan menerbitkan sertifikat mutu (certificate of quality). Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap eksportir untuk keperluan persaingan apabila diminta oleh pembeli.
e.    Sertifikat Mutu Dari Produsen (Manufacture’s Quality Certificate)
Dokumen ini lazimnya dibuat oleh produsen atau pabrik pembuat barang yang diekspor atau supplier yang menguraikan tentang mutu dari barang-barang, termasuk penjelasan tentang baru atau tidaknya barang dan apakah memenuhi standar barang yang ditetapkan. Dokumen ini juga menunjukkan keterangan mengenai barang yang diproduksi oleh produsen yang membawa merek dagangnya (trade mark).
f.    Keterangan Timbangan (Weight Note)
Catatan yang berisi perincian berat dari tiap-tiap kemasan barang seperti yang tercantum dalam commercial invoice. Keterangan berat dari barang-barang yang dikapalkan atas dasar suatu L/C haruslah sama dengan yang tercantum pada dokumen-dokumen pengapalan. Dokumen ini disamping untuk mengetahui berat barang , juga diperlukan untuk mempersiapkan alat-alat pengangku barang pada saat pemeriksaan barang.
g.    Daftar Ukuran (Measurement List)
Daftar yang berisi ukuran dan takaran dari tiap-tiap kemasan seperti panjang, tebal, garis tengah serta volume barang. Ukuran dalam dokumen ini haruslah sama dengan syarat-syarat yang tercantum dalam L/C. Volume pengepakan setiap barang tersebut diperlukan untuk menghitung biaya angkut atau untuk keperluan persiapan barang.
h.    Analisa Kimia (Chemical Analysis)
Pernyataan yang dikeluarkan oleh labotaturium kimia yang berisi komposisi kimiawi dari suatu barang. Dokumen ini juga menjelaskan tentang bhan-bahan dan proporsi serta kandungan bahan yang terdapat dalam barangyang diharuskan pemeriksaannya. Penelitian tersebut dilakukan oleh badan analisa obat-obatan, dan bahan-bahan kimia.
i.    Wesel (Bill Of Exchange)
Sebuah alat pembayaran yang memberikan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain.
Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel antara lain
•    drawer = yang menandatangani wesel (penarik)
•    drawee = yang membayar (tertarik)
•    payee = yang menerima pembayaran
•    endorsee = pihak yang menerima perpindahan atau pengalihan wesel

Dalam sebuah wesel juga terdapat jangka waktu pembayaran yang dikenal dengan istilah tenor wesel , yaitu jangka waktu pada saat mana sebuah wesel dapat dibayarkan yang tercantum pada setiap wesel.

l.    Prosedur Transaksi Ekspor Impor
Secara umum pelaksanaan transaksi ekspor dan impor melalui beberapa macam tahapan, dimana masing-masing tahapan berisi tentang tata cara dan hal-hal yang terlibat didalamnya. Prosedur tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.    Importir mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C (issuing/opening bank) untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir.
2.    Bank pembuka L/C yang bersangkutan membuka L/C tersebut kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank)
3.    Advising bank meneruskan L/C tersebut kepada eksportir.
4.    Eksportir menyiapkan dan mengapalkan barang-barang yang akan dikirimkan ke importir.
5.    Atas pemuatan barang-barang di kapal, eksportir menerima dokumen pengapalan barang atau surat tanda terima barang (Bill of lading) dari maskapai pelayan.
6.    Dokumen-dokumen pengapalan serta wesel kemudian diserahkan oleh eksportir kepada advising bank yang meminta bertindak sebagai koresponden bank.
7.    Advising bank membayar wesel yang diajukan oleh eksportir tersebut.
8.    Dokumen-dokumen pengapalan dikirim oleh Advising bank kepada issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement).
9.    Issuing bank akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan disesuaikan dengan syarat-syarat yang tercantum pada L/C dan apabila telah sesuai maka meminta importir menebusnya dengan cara pembayaran yang disyaratkan dalam L/C, pembayaran pada saat pengajuan dokumen (at sight) atau berjangka (usance).
10.    Importir membayar kepada issuing bank.
11.    Kemudian Issuing bank akan menyerahkannya pada Advising bank.

BAB III
KESIMPULAN

A.    Pembayaran ekspor impor
1.    Secara tunai (cash payment) atau pembayaran dimuka (advance payment)
Dalam sistem pembayaran ini pembeli (importir) membayar dimuka (pay in advance) kepada penjual (eksportir) sebelum barang-barang dikirim oleh penjual tersebut. Ini berarti importer memberikan kredit kepada eksportir untuk mempersiapkan barang-barangnya.
2.    Pembayaran kemudian (open account)
Sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati. Eksportir setelah melakukan pengapalan barang akan mengirimkan invoice kepada importir. Dalam invoice tersebut eksportir akan mencantumkan tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus melakukan pembayaran.
3.    Wesel inkaso (collection draft)
Dalam sistem ini eksportir memiliki hak pengawasan barang-barang sampai weselnya (draft) dibayar importir. Eksportir atau penarik wesel (drawer) mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara langsung atau melalui bank importir dikirim ke importir.
b.    Konsinyasi (consignment)
Sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importer di luar negri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harha yang telah ditetapkan oleh eksportir, arang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada eksportir.
c.    Letter of credit (l/c)
Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bang atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.

B.    Prosedur Transaksi Ekspor Impor
1.    Importir mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C (issuing/opening bank) untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir.
2.    Bank pembuka L/C yang bersangkutan membuka L/C tersebut kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank)
3.    Advising bank meneruskan L/C tersebut kepada eksportir.
4.    Eksportir menyiapkan dan mengapalkan barang-barang yang akan dikirimkan ke importir.
5.    Atas pemuatan barang-barang di kapal, eksportir menerima dokumen pengapalan barang atau surat tanda terima barang (Bill of lading) dari maskapai pelayan.
6.    Dokumen-dokumen pengapalan serta wesel kemudian diserahkan oleh eksportir kepada advising bank yang meminta bertindak sebagai koresponden bank.
7.    Advising bank membayar wesel yang diajukan oleh eksportir tersebut.
8.    Dokumen-dokumen pengapalan dikirim oleh Advising bank kepada issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement).
9.    Issuing bank akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan disesuaikan dengan syarat-syarat yang tercantum pada L/C dan apabila telah sesuai maka meminta importir menebusnya dengan cara pembayaran yang disyaratkan dalam L/C, pembayaran pada saat pengajuan dokumen (at sight) atau berjangka (usance).
10.    Importir membayar kepada issuing bank.
11.    Kemudian Issuing bank akan menyerahkannya pada Advising bank.

versi doc. Prosedur pembayaran ekspor impor
 
Toggle Footer