KATA PENGANTAR
Ungkapan syukur Alhamdulillah kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi kemudahan dalam menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “Ibnu Khaldun”
ini. Segala kesulitan dan rintangan telah dilalui dengan bantuan-Nya.
Di kesempatan ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Dalam makalah ini, Kami sebagai penyusun akan menguraikan pembahasan tentang Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun. Jadi kami memohon saran serta kritik kepada pembaca agar makalah ini mendekati kesempurnaan dan tidak mengulang kesalahan lagi.
Semoga makalah ini ada manfaatnya bagi pembaca dan penyusun khususnya. Amin.
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Biografi Ibnu Khaldun
B. Karya Karya Ibnu Khaldun
C. Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ibnu Khaldun (1332-1406) hidup pada masa ketika dunia Islam sedang mengalami perpecahan dalam bidang politik dan kemunduran dalam bidang ilmu pengetahuan. Pada masa kemunduran Islam ini, banyak terjadi kekacauan historis yang sangat serius, baik dalam kehidupan politik maupun intelektual. Situasi kehidupan politik dunia Islam pada masa Ibnu Khaldun dapat dikatakan tidak stabil. Instabilitas politik ini telah membuat hidupnya selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Afrika Utara, tempat kelahiran Ibn Khaldun, pada pertengahan abad ke-14 Masehi merupakan medan pemberontakan dan kekacauan politik. Dinasti al-Muwahhidun, yang berkuasa ketika itu, telah mengalami kehancuran, dan digantikan oleh dinasti-dinasti kecil berikutnya, seperti Keamiran Bani Hafish di Tunisia, Keamiran Bani 'Abd al-Wad di Tilmisan, dan Keamiran Bani Marin di Fez (Toto Suharto, 2003: 25).
Adapun dalam bidang intelektual, kaum Muslimin pada abad ke empat belas masehi ini sedang mengalami stagnasi pemikiran yang memilukan. Gelombang Hellenisme yang muncul semenjak abad-abad sebelumnya telah mereda, akibat adanya pukulan Ibnu Taimiyah terhadap pemikiran spekulatif dalam teologi dan filsafat. Abad ini merupakan masa yang relatif sunyi bagi dunia Intelektual Islam. Karya-karya yang muncul ketika itu pada umumnya hanya berupa syarh (penafsiran, penjelasan) atau syarh dari syarh. Oleh karena itu, masa ini ditinjau dari sejarah intelektual Islam dapat disebut sebagai 'asr al-syuruh wa al-hawasyi (masa pensarahan dan pemberian catatan pinggir). Tidak banyak karya pemikir Muslim yang lahir pada masa ini sebagai suatu usaha yang orisinal, kecuali al-Muqaddimah, karya monumental Ibnu Khaldun.
Ungkapan syukur Alhamdulillah kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi kemudahan dalam menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “Ibnu Khaldun”
ini. Segala kesulitan dan rintangan telah dilalui dengan bantuan-Nya.
Di kesempatan ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Dalam makalah ini, Kami sebagai penyusun akan menguraikan pembahasan tentang Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun. Jadi kami memohon saran serta kritik kepada pembaca agar makalah ini mendekati kesempurnaan dan tidak mengulang kesalahan lagi.
Semoga makalah ini ada manfaatnya bagi pembaca dan penyusun khususnya. Amin.
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Biografi Ibnu Khaldun
B. Karya Karya Ibnu Khaldun
C. Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ibnu Khaldun (1332-1406) hidup pada masa ketika dunia Islam sedang mengalami perpecahan dalam bidang politik dan kemunduran dalam bidang ilmu pengetahuan. Pada masa kemunduran Islam ini, banyak terjadi kekacauan historis yang sangat serius, baik dalam kehidupan politik maupun intelektual. Situasi kehidupan politik dunia Islam pada masa Ibnu Khaldun dapat dikatakan tidak stabil. Instabilitas politik ini telah membuat hidupnya selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Afrika Utara, tempat kelahiran Ibn Khaldun, pada pertengahan abad ke-14 Masehi merupakan medan pemberontakan dan kekacauan politik. Dinasti al-Muwahhidun, yang berkuasa ketika itu, telah mengalami kehancuran, dan digantikan oleh dinasti-dinasti kecil berikutnya, seperti Keamiran Bani Hafish di Tunisia, Keamiran Bani 'Abd al-Wad di Tilmisan, dan Keamiran Bani Marin di Fez (Toto Suharto, 2003: 25).
Adapun dalam bidang intelektual, kaum Muslimin pada abad ke empat belas masehi ini sedang mengalami stagnasi pemikiran yang memilukan. Gelombang Hellenisme yang muncul semenjak abad-abad sebelumnya telah mereda, akibat adanya pukulan Ibnu Taimiyah terhadap pemikiran spekulatif dalam teologi dan filsafat. Abad ini merupakan masa yang relatif sunyi bagi dunia Intelektual Islam. Karya-karya yang muncul ketika itu pada umumnya hanya berupa syarh (penafsiran, penjelasan) atau syarh dari syarh. Oleh karena itu, masa ini ditinjau dari sejarah intelektual Islam dapat disebut sebagai 'asr al-syuruh wa al-hawasyi (masa pensarahan dan pemberian catatan pinggir). Tidak banyak karya pemikir Muslim yang lahir pada masa ini sebagai suatu usaha yang orisinal, kecuali al-Muqaddimah, karya monumental Ibnu Khaldun.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun
2. Sebagai pengalaman dalam dunia kepenulisan yang dituntut untuk selalu memberikan asupan terhadap perkembangan kehidupan.
3. Sebagai tugas kelompok untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran ekonomi Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun dilahirkan di Tunisia pada tanggal 27 Mei 1332 M. Nama lengkapnya adalah Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibnu Khaldun. Abdurrahman adalah nama kecilnya dan Abu Zaid adalah nama panggilan keluarganya sedangkan Waliuddin adalah gelar yang diberikan kepadanya sewaktu ia menjabat sebagai qadhi di Mesir. Selanjutnya ia lebih populer dengan sebutan Ibnu Khaldun.
Nenek moyang Abd al-Rahman bin Muhammad bin Khaldun al-Handrami atau lebih dikenal Ibnu khaldun mungkin berasal dari golongan Arab yaman di Handramaut. Di Tunis keluarganya menetap setelah pindah dari Spanyol Moor. Selama empat tahun ditempat itu ia menyelesaikan Muqaddimah, tahun 1337 M kemudian pindah ke Tunis untuk menyelesaikan kitab al-I’bar (sejarah dunia) dengan perolehan dari bahan-bahan perpustakaan kerajaan.
Setelah menjalani hidup di Afrika Utara, Ibnu Khaldun berlayar ke negeri Mesir pada tahun 1383 M. Akhirnya Ibnu Khaldun meninggal dunia pada tanggal 26 Ramadhan 808 H/16 Maret 1406 M dalam usia 74 tahun menurut hitungan Masehi atau 76 tahun menurut hitungan tahun Hijriah dan ia dimakamkan dikuburan kaum sufi. Selama 24 tahun menetap di Mesir, ia telah merevisi karya besarnya al-‘Ibar dengan menambah beberapa pasal dan memperluas cakupan bahasanya, khususnya yang menyangkut dengan sejarah dinasti Islam dibagian Timur, Sejarah negara purba serta sejarah negara Kristen dan asing. Selain itu ia juga melengkapi pasal-pasal dalam kitab Muqadimah dam merevisi kitab autobiografinya al-Ta’rif .
B. Karya Karya Ibnu Khaldun
Berikut ini beberapa karya Ibnu Khaldun yang cukup terkenal, antara lain;
1. Al-Ibar wa Diwan Al-Mubtada’ wa Al-Khabar fi Tarikh Al Arab wa Al Ajam wa Al-barbar.
Karya yang dilihat dari judulnya mempunyai gaya sajak yang tinggi ini dapat diterjemahkan menjadi; Kitab contoh-contoh dan rekaman tentang asal-usul dan peristiwa hari-hari arab, Persia, Barbar dan orang-orang yang sezaman dengan mereka yang memiliki kekuatan besar. Oleh karena judulnya terlalu panjang, orang sering menyebutnya dengan kitab al- ‘Ibar saja, atau kadang cukup dengan sebutan Tarikh Ibnu Khaldun .
2. Kitab Muqaddimah Ibnu Khaldun.
Dalam volume tujuh jilid, kajian yang dikandung begitu luas menyangkut masalah-masalah sosial, para Khaldunian cenderung menganggapnya sebagai ensiklopedia .
3. Kitab al-Ta ‘rif lbnu Khaldun wa Rihlatuhu Garban wa Syarqan.
Adalah kitab autobiografi Ibnu Khaldun secara lengkap di mana ia dipandang sebagai orang besar abad pertengahan yang paling sempurna meninggalkan riwayat hidupnya .
4. Karya-karya lain
Selain karya yang telah disebutkan di atas, Ibnu Khaldun sebenarnya memiliki karya-karya lainnya seperti; Syarh al-Burdah, tentang logika dan aritmatika dan beberapa resume ilmu fiqih. Sementara itu masih ada dua karya Ibnu Khaldun yang masih sempat dilestarikan yaitu sebuah (mukhtasar) yang ditulis Ibnu Khaldun dengan tangannya sendiri ini diberi judul Al-Mashul karya Fakhr Al-Din Al-Razi (ushul fiqh) dan kitab Syifa al-Sailfi Tahdzib al-Masatt yang ditulis Ibnu Khaldun ketika berada di Fez, adalah karya pertama yang berbicara tentang teologi skolastik dan karya kedua membahas tentang mistisisme konvensional .
C. Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun
Didalam Muqaddimah, Abd al-Rahman bin Muhammad Ibn Khaldun al-Hadrami dari Tunisia (1332-1406 M), yang dikenal sebagai Ibnu Khaldun meletakan dasar-dasar pada banyak bidang pengetahuan khususnya ilmu pengetahuan tentang civilization (al-‘umran). Kontribusinya yang sangat signifikan pada bidang ekonomi membuatnya layak ditempatkan dalam sejarah pemikiran ekonomi sebagai Father of Economic (Bapak ekonomi) sebuah gelar yang diberikan kepada Adam Smith sekitar tujuh puluh tahun setelah Ibnu Khaldun meninggal, Pemikirannya kiranya dapat disejajarkan dengan penulis klasik sekaliber Adam Smith, Ricardo, Malthus dan penulis Neo-Klasik sekaliber Keynes. konsep pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi sebagai berikut:
I. Konsep Uang
Ibnu Khaldun mengemukakan bahwa emas dan perak selain berfungsi sebagai uang juga digunakan sebagai medium pertukaran dan alat pengukuran nilai sesuatu. Allah Ta’ala menciptakan dua logam mulia, emas dan perak sebagai ukuran nilai bagi semua akumulasi modal (pengumpulan atau penimbunan modal). Semua barang lain merupakan subyek bagi pergolakan pasar kecuali emas dan pasar. Keduanya merupakan dasar dari keuntungan, kekayaan dan harat milik .
Sejalan dengan pendapat al-Ghazali mengenai uang, Ibnu Khaldun menjelaskan:
Bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan perak, tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya. Karena itu pemerintah tidak boleh mengubahnya. Pemerintah wajib menjaga nilai uang yang dicetak karena masyarakat menerimanya tidak lagi berdasarkan berupa kandungan emas dan perak didalamnya .
Oleh karena itu Ibnu Khaldun selain menyarankan digunakannya uang standar emas atau perak, Beliau juga menyarankan konstannya harga (harga tetap atau harga yang tidak berubah) emas dan perak. Harga lain boleh berfluktuasi (tidak tetap atau dapat berubah) tetapi tidak untuk harga emas dan perak. Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Setiap barang akan mempunyai harga keseimbangannya. Bila lebih banyak makanan dari yang diperlukan disuatu kota, maka harga makanan menjadi murah. begitu juga sebaliknya.
Berdasarkan pendapat Ibnu Khaldun diatas, sebenarnya standar mata uang yang ia sarankan masih merupakan standar emas yaitu ketika logam emas bukan merupakan alat tukar, namun otoritas moneter menjadikan logam tersebut sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar yang beredar. Koin emas tidak lagi secara langsung dipakai sebagai mata uang. Dalam sistem ini diperlukan suatu kesetaraan antara uang kertas yang beredar dengan jumlah emas yang disimpan sebagai back-up. Setiap orang bebas memperjual belikan emas, tetapi pemerintah menetapkan harga emas. Sistem ini berlaku antara tahun 1890 M-1914 M.
Disini terlihat ketajaman analisis Ibnu Khaldun tentang standar mata uang. Ia sebagaimana Al-Ghazali memprediksi bahwa pada saatnya nanti seiring dengan perkembangan perekonomian maka standar uang atau standar moneter juga akan mengalami perubahan.
Mengenai nilai tukar mata uang Ibnu Khaldun menyatakan bahwa :
Kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang disuatu negara, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif.
Negara bisa saja mencetak uang sebanyak-banyaknya tetapi bila hal itu bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, uang yang melimpah itu tidak ada nilainya. Sektor produksilah yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja dan menimbulakn permintaan atas faktor produksi lainnya. Pendapatan ini menunjukkan juga bahwa perdagangan Internasional telah menjadi bahasan utama para ulama ketika itu. Negara yang telah mengekspor berarti mempunyai kemampuan berproduksi lebih besar dari kebutuhan domestiknya sekaligus menunjukkan bahwa negara tersebut lebih efisien dalam produksinya.
II. Mekanisme harga
Dalam penentuan harga di pasar atas sebuah produksi, faktor yang sangat berpengaruh adalah permintaan dan penawaran. Ibnu kaldun menekankan bahwa kenaikan penawaran atau penurunan penawaran menyebabkan kenaikan harga, demikian pula sebaiknya penurunan penawaran atau kenaikan permintaan akan menyababkan penurunan harga. Penurunan harga yang sangat drastis akan merugikan pengrajin dan pedagang serta mendorong mereka keluar dari pasar, sedangkan kenaikan harga yang drastis akan menyusahkan konsumen. Harga “damai” dalam khasus seperti ini sangat di harapkan oleh kedua belah pihak, karena itu tidak saja memungkinkan para pedagang mendapatkan tingkat pengembalian yang di tolerir oleh pasar dan juga mampu menciptakan kegairahan pasar dengan meningkatkan penjualan untuk memperoleh keuntungan dan kemakmuran tertentu. Akan tetapi, harga yang rendah di butuhkan, karena memberikan kelapangan bagi kaum miskin yang menjadi mayoritas dalam sebuah populasi.
Dengan demikian, tingkat harga setabil dengan biaya hidup yang relatif rendah menjadi pilihan bagi masyarakat dengan sudut pandang pertumbuhan dan keadilan dalam perbandingan masa inflasi dan deflasi. Inflasi akan merusak keadilan, sedangkan deflasi merugikan insentif dan efesiensi. Harga rendah untuk kebutuhan pokok seharusnya tidak di capai melalui penetapan harga baku oleh negara karena akan merusak insentif bagi produksi. Faktor yang menetapkan penawaran, menurut ibnu khaldun, adalah permintaan, tingkat keuntungan relatif, tingkat usaha manusia, besarnya tenaga buruh termasuk ilmu pengetahuan dan keterampilan yang di miliki, ketenangan dan keamanan, dan kemampuan tehnik serta perkembangan masyarakat secara keseluruhan, jika harga turun dan menyabapkan kebangkrutan modal menjadi hilang, insentif untuk penawaran menurun, dan mendorong munculnya resesi, sehingga pedagang dan pengrajin menderita. Pada sisi lain, faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah pendapatan, jumlah penduduk, kebiasaan, dan adat istiadat masyarakat, serta pembangunan dan kemakmuran masyarakat secara umum .
III. Division of labour (Pembagian kerja)
Menurut ibnu khaldun, seorang individu tidak akan dapat memenuhi seluruh kebutuhan ekonominya seorang diri, melainkan mereka harus bekerjasama dengan pembagian kerja dan spesialisasi. Apa yang dapat di penuhi melalui kerja sama yang saling menguntungkan jauh lebih besar dari pada apa yang dicapai oleh idividu-idividu secara sendirian. Dalam teori modern, pendapat ini mirip dengan teori comparative advantage.
Konsep pembagian kerja ibnu khadun ini berimplikasi pada peningkatan harga produksi. Dan sebagaimana teori division of labour nya Adam smith (1729-1790), pembagian kerja akan mendorong spesialisasi, di mana orang akan memilih mengerjakan yang terbaik sesuai dengan bakat dan kemampuannya masing-masing. Hal ini akan meningkatkan produtivitas tenaga kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan hasil produksi secara total .
Sebab menjadi jelas dan pasti bahwa seorang individu tidak akan dapat mamenuhi seluruh kebutuhan ekonominya sendiri. Mereka semua harus kerja sama untuk tujuan ini. Apa yang dapat memenuhi melalui kerja sama yang saling menguntungkan jauh lebih besar di banding apa yang di capai oleh individu-individu itu sendiri .
IV. Labor theory of value, economics of labor, labor as the source of growth and capital, accumulation (Teori nilai kerja, ekonomi tenaga kerja, tenaga kerja sebagai sumber pertumbuhan dan modal, akumulasi)
Menurut ibnu khaldun, tenaga kerja menjadi sumber yang sangat berharga. Tenaga kerja penting bagi semua akumulasi modal dan pendapatan. Sekalipun pendapatan di hasilkan dari sesuatu selain keahlian, nilai-nilai dari menghasilkan laba dan modal harus mencapai nilai tenaga kerja. Tanpa tenaga kerja hal tersebut belum di peroleh.
Ibnu khaldun membagi pendapatan kedalam dua kategori, ribh (gross earning) dan kasb (earning a living). Ribh didapat ketika seseorang bekerja untuk dirinya sendiri dan menjual objek-objeknya keorang lain; disini nilai harus meliputi ongkos bahan baku dan sumber alam. Kasb didapat ketika seseorang bekerja untuk dirinya. Ribh boleh yang mana saja, suatu laba atau suatu pendapatan kotor, tergantung pada konteksnya. Dalam hal ini, ribh merupakan pendapatan kotor sebab biaya bahan baku dan sumber alam adalah tercakup dalam harga dari objek-objek tersebut.
Ibnu khaldun dengan ringkas tapi jelas mengamati, menerangkan dan menganalisis bagaimana pendapatan disuatu tempat mungkin berbeda dari yang lain, bahkan untuk profesi yang sama juga demikian. Pendapatan hakim, pengrajin, dan bahkan pengemis, sebagai contoh, secara langsung dihubungkan dengan masing-masing drajat tingkat standar hidup dan kemakmuran kota. Adam smith menerangkan perbedaan dalam pendapatan dengan bentuk pemikiran yang sama dengan yang diberikan oleh ibnu khaldun empat abad lebih awal. Adalah ibnu khaldun, bukan adam smith, yang pertama memperkenalkan kontribusi tenaga kerja sebagai alat membangun kekayaan suatu bangsa, menyatakan usaha kerja, peningkatan dalam produktivitas, dan pertukaran produk dalam pasar besar menjadi pertimbangan yang utama di balik suatu kemakmuran dan kekayaan negri. Yang kebalikannya, suatu kemunduran dalam produktivitas bisa mendorong kearah pembusukan dari suatu ekonomi dan pendapatan masyarakatnya.
Untuk memaksimalkan pendapatan dan tingkat kepuasan, manusia harus bebas untuk melaksanakan apapun juga dengan bakat dan keterampilan yang dikaruniai. Dengan bakat alami dan ketrampilan, manusia dapat dengan bebas menghasilkan objek (barang) bermutu tinggi.
V. Makro Ekonomi dan Pajak
Dalam makro ekonomi, ibnu khaldun meletakan dasar dari apa yang disebut keynes dengan aggregate effectife demand, multiplier efect dan equality of income and expenditure. Ketika ada lebih banyak total permintaan karena ada peningkatan populasi, maka akan ada lebih banyak produksi, laba, dan pajak. Ibn khaldun menjadi kontributor yang pertama dan utama untuk mengenakan teori pajak dalam sejarah. Ia menjadi filsuf yang menentukan pikiran beberapa penguasa sepanjang sejarah. Lebih baru-baru ini dampaknya terlihat jelas pada J.F. kennedy dan kemudian ronald reagen. Menurut ibnu khaldun, hasil pajak meningkat karena kemakmuran bisnis dengan pajak yang tidak berlebihan. Ia kemudian menjadi yang pertama dalam sejarah untuk meletakan pondasi bagi suatu teori untuk jumlah maksimum tingkat perpajakan, suatu teori yang telah mempengaruhi advokat terkemuka zaman ini seperti arthur laffer dan lainya. Kurva laffer yang terkenal taklain hanya suatu presentasi grafis yang menyangkut teori perpajakan yang dikembangkan oleh ibn khaldun dipada abad 14.
Negara merupakan faktor penting dalam produksi, yakni melalui pembelanjaanya yang akan mampu meningkatkan produksi dan melalui pajaknya akan dapat melemahkan produksi. Pemerintah akan membangun pasar terbesar untuk barang dan jasa yang merupakan sumber sumber utama bagi semua pembangunan. Penurunan belanja negara tidak hanya menyebabkan kegiatan usaha menjadi sepi dan menurunya keuntungan, tetapi juga mengakibatkan penurunan dalam penerimaan pajak. Semakin belanja pemerintah, semakin baik perekonomian karena belanja yang tinggi memungkinkan pemerintah untuk melakukan hal-hal yang dibutuhkan bagi penduduk dan menjamin stabilitas hukum, peraturan, dan politik. Oleh karena itu, dekat dengan masyarakat dan mensubsidi modal bagi mereka seperti sekitarnya, sementara dikejauhan segalanya tetap kering.
Faktor terpenting untuk prospek usaha adalah meringankan seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk menggairahkan kegiatan bisnis dengan menjamin keuntungan yang lebih besar setelah pajak. Pajak dan bea cukai yang ringan akan membuat rakyat memiliki dorongan untuk lebih aktif berusaha sehingga bisnis akan mengalami kemajuan. Pajak yang rendah akan membawa kepuasan yang lebih besar bagi rakyat dan berdampak kepada penerimaan pajak yang meningkat secara total dari keseluruhan perhitungan pajak.
Kemudian, dengan berlalunya waktu, kebutuhan-kebutuhan negara akan meningkat dan nilai pajak naik untuk meningkatkan hasol. Apabila kenaikan ini berlangsung perlahan-lahan rakyat akan terbiasa, namun pada akhirnya ada akibat kurang baik terhadap intensif sehingga aktifitss usaha mengalami kelesuan dan penurunan, demikian pula terhadap hasil perpajakan.
Perekonomian yang makmur diawal suatu pemerintahan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi dari tarif pajak yang lebih rendah, sementara perekonomian yang mengalami depresi akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih rendah dengan tarif yang lebih tinggi. Alasan terjadinya hal tersebut adalah rakyat yang mendapatkan perlakuan tidak adil dalam kemakmuran mereka akan mengurangi keinginan mereka untuk menghasilkan dan memperoleh kemakmuran. Apabila keinginan itu hilang, maka mereka akan berhenti bekerja karena semakin besar pembebanan maka akan semakin besar efek terhadap usaha mereka dalam berproduksi. Akhirnya, jika rakyat enggan menghasilkan dan bekerja, maka pasar akan mati dan kondisi rakyat akan semakin memburuk sertas penerimaan pajak akan menurun. Oleh karena itu, ibnu khaldun menganjurkan keadilan dalam perpajakan. Pajak yang adil sangat berpengaruh terhadap kemakmuran suatu negara. Kemakmuran cenderung bersikulasi antar rakyat dan pemerintah, dari pemerintah ke rakyat, dan dari rakyat ke pemerintah, sehingga pemerintah tidak dapat menjauhkankan belanja negara dari rakyat karena akan mengakibatkan rakyat menjauh dari pemerintah.
VI. Perdagangan Internasional
Ibnu khaldun juga mendukung bidang ekonomi internasional. Melalui pengamatannya dan pikiran analisisnya, ia niscaya menerangkan keuntungan perdagangan antar negara. Melalui perdagangn luar negeri, menurut ibnu khaldun, kepuasan masyarakat, laba perdagangan, dan kekayaan negara semuanya meningkat . Pertimbangan untuk mengadakan foreign trade adalah: (1) lebih murah dibanding memproduksi secara internal, (2) mutu yang lebih baik, atau (3) a tottaly new product. Ibn khaldun dalam analisis dan pengamatan perdagangan luar negerinya pengenalan layak mendapat penghargaan dalam bidang ekonomi internasional. Pokok keuntungan dari perdagangan telah dikembangkan dan yang diperluas, khususnya, sejak penerbitan political discourses oleh david hume pada tahun 1752. Tetapi yang pertama menanamkan pokok pikiran tersebut adalah ibn khaldun empat abad sebelumnya. Kendati kontribusi keseluruhan ibnu khaldun kepada bidang ekonomi sangat penting, adam smith lah yang diberi gelar “Bapak ekonomi”, ibnu khaldun jauh lebih orisinil dibanding adam smith, meskipun fakta bahwa yang terlebih dahulu juga telah mempengaruhi pemikiran dan teori-teorinya, seperti spesialisasi plato, analisa uang aristoteles, dan tahrir ibn al-husayn’s tentang peran pemerintah. Meski demikian, ibnu khaldun-lah yang menemukan gagasan asli dalam banyak segi dalam banyak segi dalam banyak segi dalam pemikiran ekonomi diantaranya membahas tentang pembagian kerja, uang dan harga, produksi penyaluran barang, merk dagang yang mendunia, pembentukan modal dan pertumbuhan, trade cyclys (siklus perekonomian), property and prosperity (kemakurmuran), kependudukan, pertanian, industri dan trade macro economic of taxation (pajak), dan public expenditure.
Kontribusi ibnu khaldun dalam pengembangan ilmu pengetahuan cukup signifikan, namun sayang beliau lahir pada saat dunia islam mulai mengalami kemunduran. Menurut chapra (2001) kemrosotan moralitas, hilangnya dinamika dalam islam setelah munculnya dogmatisme dan kekakuan berfikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan keilmuan, pemberontakan-pemberontakan lokal dan perpecahan diantara umat, peperangan dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangankeuangan dan kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaa, dan faktor-faktor lainya yang mencapai puncak pada abad ke 16 pada masa dinasti mamluk ciscassiyah yang penuh korupsi sehingga mempercepat proses kemunduran tersebut.
Kemajuan dan kemunduran yang dialami oleh umat islam itu, bukanlah seperti sebuah garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamnya. Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan guna menghentikan kemunduran itu, namun karena sebab utama tetap ada, maka kemrosotan terus berlangsung hingga saat ini. Faktor utama untuk menghindari kemunduran tersebut adalah dengan kembali kepada ajaran islam yang sesungguhnya yang berorientasi kepada falah-oriented, yakni menuju kemakmuran didunia dan kebahagiaan diakhirat.
Beberapa teori yang dikemukakan Ibnu Khaldun:
A. Teori Produksi
Dalam pemikiran ekonominya Ibnu Khaldun menegaskan bahwa kekayaan suatu Negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di suatu Negara, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi Negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif (konsekuensi alamiah dari tingkat produksi yang tinggi). Bisa saja suatu Negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bila hal itu bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, uang yang melimpah itu tidak ada nilainya. Sektor produksilah yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja dan menimbulkan permintaan atas faktor produksi lainnya.
Bagi ibnu khaldun produksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasikan secara sosial dan internasional.
B. Teori Nilai, Uang, dan Harga
1. Teori Nilai
Bagi Ibnu Khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya: “Laba yang dihasilkan manusia adalah nilai yang terealisasi dari tenaga kerjanya.” (2:289)
2. Teori Uang
Bagi Ibnu khaldun, dua logam yaitu emas dan perak, adalah ukuran nilai. Logam-logam ini diterima secara alamiah sebagai uang dimana nilainya tidak dipengaruhi oleh fluktuasi subjektif Ibnu Khaldun mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter. Baginya, pembuatan uang logam hanyalah merupakan sebuah jaminan yang diberikan oleh penguasa bahwa sekeping uang logam mengandung sejumlah kandungan emas dan perak tertentu. Percetakannya adalah sebuah kantor religius, dan karenanya tidak tunduk kepada aturan-aturan temporal. Jumlah emas dan perak yang dikandung dalam sekeping koin tidak dapat diubah begitu koin tersebut sudah dimulai (diterbitkan).
3. Teori Harga
Bagi Ibnu Khaldun, harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran. Pengecualian satu-satunya dari hukum ini adalah harga emas dan perak, yang merupakan standar moneter. Semua barang-barang lainnya terkena fluktuasi harga yang tergantung pada pasar. Bila suatu barang langka dan banyak diminta, maka harganya tinggi. Jika suatu barang berlimpah, maka harganya rendah. Karena itu, Ibnu Khaldun menguraikan suatu teori nilai yang berdasarkan tenaga kerja, sebuah teori tentang uang yang kuantitatif, dan sebuah teori tentang harga yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.
C. Teori Distribusi
Harga suatu produk terdiri dari tiga unsur: gaji, laba, dan pajak. Gaji adalah imbal jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai negeri dan penguasa.
1) Pendapat Tentang Penggajian Elemen-Elemen Tersebut
• Gaji
Karena nilai suatu produk adalah sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya, gaji merupakan unsur utama dari harga barang-barang. Harga tenaga kerja adalah basis harga suatu barang.
• Laba
Laba adalah selisih antara harga jual dengan harga beli yang diperoleh oleh pedagang. Namun selisih ini bergantung pada hukum permintaan dan penawaran, yang menentukan harga beli melalui gaji dan menentukan harga jual melalui pasar. Bagi Ibn Khaldun perdagangan adalah “Membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.” (2:297)
• Pajak
Pajak bervariasi menurut kekayaan penguasa dan penduduknya. Karenanya, jumlah pajak ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap produk, yang pada gilirannya menentukan pendapatan penduduk dan kesiapannya untuk membayar.
2) Eksistensi Distribusi Optimum
Besarnya ketiga jenis pendapatan ini ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Menurut Ibnu Khaldun pendapatan ini memiliki nilai optimum.
• Gaji
Bila gaji terlalu rendah, pasar akan lesu dan produksi tidak mengalami peningkatan. Jika gaji terlalu tinggi, akan terjadi tekanan inflasi dan produsen kehilangan minat untuk bekerja. “pekerja, pengrajin dan para professional menjadi sombong.” (2:241)
• Laba
Jika laba sangat rendah, pedagang terpaksa melikuidasi saham-sahamnya dan tidak dapat memperbaruinya karena tidak ada modal. Jika laba terlalu tinggi, para pedagang akan melikuidasi saham-sahammnya pula dan tidak dapat memperbaruinya karena tekanan inflasi.
• Pajak
Jika pajak terlalu rendah, pemerintah tidak dapat menjalani fungsinya: “pemilik harta dan kekayaan yang berlimpah dalam peradaban tertentu memerlukan kekuatan protektif untuk membelanya.” (2:250)
Jika pajak terlalu tinggi, tekanan fiskal menjadi terlalu kuat, sehingga laba para pedagang dan produsen menurun dan hilanglah insentif mereka untuk bekerja: Oleh karena itu, Ibn Khaldun membagi pendapatan nasional menjadi tiga kategori: gaji, laba dan pajak, dengan masing-masing kategori ini memiliki tingkat optimum. Namun demiikian, tingkat optimum ini tidak dapat terjadi dalam jangka panjang, dan siklus aktivitas ekonomi harus terjadi.
D. Teori Siklus
Bagi Ibnu Khaldun, produksi bergantung kepada penawaran dan permintaan terhadap produk. Namun penawaran sendiri tergantung kepada jumlah produsen dan hasratnya untuk bekerja, demikian juga permintaan tergantung pada jumlah pembeli dan hasrat mereka untuk membeli.
Variabel penentu bagi produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja Negara, keuangan publik.
Siklus Populasi
Produksi ditentukan oleh populasi. Semakin banyak populasi, semakin banyak produksinya. Demikian pula, semakin besar populasi semakin besar permintaannya terhadap pasar dan semakin besar produksinya.
Namun populasi sendiri ditentukan oleh produksi. Semakin besar produksi, semakin benyak permintaan terhadap tenaga kerja dipasar. Hal ini menyebabkan semakin tinggi gajinya, semakin banyak pekerja yang berminat untuk masuk ke lapangan tersebut, dan semakin besar kenaikan populasinya. Akibatnya, terhadap suatu proses kumulatif dari pertumbuhan populasi dan produksi, pertumbuhan ekonomi menentukan pertumbuhan populasi dan sebaliknya.
Siklus Keuangan Publik
Negara juga merupakan faktor produksi yang penting. Dengan pengeluarannya, Negara meningkatkan produksi, dan dengan pajaknya Negara membuat produksi menjadi lesu.
a) Pengeluaran Pemerintah
Bagi Ibnu Khaldun, sisi pengeluaran keuangan publik sangatlah penting. Pada satu sisi, sebagian dari pengeluaran ini penting bagi aktivitas ekonomi. Tanpa infrastruktur yang disiapkan oleh Negara, mustahil terjadi populasi yang besar. Tanpa ketertiban dan kestabilan politik, produsen tidak memiliki insentif untuk berproduksi. Oleh karenanya, semakin banyak yang dibelanjakan oleh pemerintah, semakin baik akibatnya bagi perekonomian.
b) Perpajakan
Uang yang dibelanjakan oleh pemerintah berasal dari penduduk melalui pajak. Pemerintah dapat meningkatkan pengeluarannya hanya jika pemerintah menaikkan pajaknya, tapi tekanan fiskal yang terlalu tinggi akan melemahkan semangat kerja orang. Akibatnya, timbul siklus fiskal. Pemerintah harus menasionalisasi perusahaan-perusahaan, karena produsen tidak memiliki insentif laba untuk menjalankannya. Jadi bagi Ibnu Khaldun, terdapat optimum fiskal tapi juga mekanisme yang tidak dapat dibalik, yang memaksa pemerintah untuk membelanjakan lebih banyak dan memungut lebih banyak pajak, yang menimbulkan siklus produksi. Dengan demikian, Ibn Khaldun menguraikan sebuah teori dinamik yang berdasarkan hukum populasi dan hukum keuangan publik. Menurut hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, suatu negeri tidak dapat tidak, ,harus melalui siklus-siklus perkembangan ekonomi dan depresi.
BAB III
KESIMPULAN
Ibnu Khaldun di lahirkan di Tunisia pada awal Ramadhan tahun 732 H, atau tepatnya pada 27 Mei 1333. Rumah tempat kelahirannya masih utuh hingga sekarang yang terletak di jalan Turbah Bay. Dalam beberapa tahun terakhir ini rumah tersebut menjadi pusat sekolah Idarah ‘Ulya, yang pada pintu masuknya terpampang sebuah batu manner berukirkan nama dan tanggal kelahiran Ibnu Khaldun.
Bani Khalduniyah di Andalusia memainkan peran yang cukup menonjol, baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun politik. Setelah menetap di Carmona, kemudian mereka pindah ke Sevilla, dikarenakan situasi politik di Andalusia yang mengalami kekacauan, baik karena perpecahan di kalangan Muslim maupun karena serangan pihak Kristen di Utara, maka Banu Khaldun pindah lagi ke Afiika Utara. Al- Hasan Ibn Jabir adalah nenek moyang Ibnu Khaldun yang mula-mula datang ke Afiika Utara, di mana Ceuta merupakan kota pertama kali yang mereka pijak, sebelum pindah ke Tunis pada tahun 1223. (Toto Suharto, 2003:33)
versi doc. Ibnu Khaldun