head

Breaking News
Loading...
Thursday, April 6, 2017

Pasar Modal Syariah

9:00 AM
KATA PENGHANTAR

    Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehinggan kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Pasar Modal Syari’ah”.

    Dengan tersusunnya makalah ini,kami sebagai penyusun berharap setiap orang yang membaca makalah ini dapat mengambil  sedikit ilmu ataupun manfaatnya. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita.
    Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bermanfaat selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
    Akhir kata,kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam menyusun makalah ini dari awal hingga akhir.Semoga ALLAH SWT senantiasa meridhoi segala usaha kami.amin.


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGHANTAR
DAFTAR ISI

PENDAHULUAN

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Modal
B.    Fungsi Pasar Modal Syariah
C.    Karakter Pasar Modal Syariah
D.    Instrumen Pasar Modal Syariah
E.    Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
F.    Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah

DAFTAR PUSTAKA


PENGERTIAN PASAR MODAL

Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli efek dari  perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Fek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Secara sederhana pasar modal diartikan sebagai pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Jadi dipasar modal right, obligasi convertible dan berbagai produk turunan seperti put atau call.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.
Pasar modal merupakan transaksi antara Emiten dan investor, sederhananya seperti itu. Dimana Emiten merupakan penjual yang perusahaannya sedang membutuhkan modal. Sedangkan investormerupakan pembeli yang akan membeli efek yang dijual.

1.      Sejarah Pasar Modal Syariah
Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana). Adapun Negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Muqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan Madarabas Ordinance.

Fungsi Pasar Modal Syariah
Adapun fungsi dari keberadaan pasar modal syariah menurut MM. Metwally adalah sebagai berikut:
1.      memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan menperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2.      memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.      memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.      memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5.      memungkinkan inventasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

Karakter Pasar Modal Syariah
Karakter yang diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syariah adalah sebagai berikut :
1.      Semua saham harus diperjualblikan pada bursa efek.
2.      Bursa perlu dipersiapkan pasca  perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
3.      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualblikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerigian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan.
5.      Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6.      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7.      HST ditetapkan dengan rumus seperti berikut:
HST =    Jumlah Kekayaan bersih perusahaan
    Jumlah saham yang diterbitkan

8.      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti praktek standar akuntansi syariah.
9.      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu, periode perdagangan, setelah menentukan HST
10.  Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

Instrumen Pasar Modal Syariah
1)      Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
•    Prinsip Dasar Saham Syariah
a.       Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
b.      Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
c.       Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
d.      Prinsip bagi hasil laba-rugi.
e.       Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.

2)      Obligasi Syariah
obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

3)      Reksadana Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana. Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
1.    Indeks harga saham
-  Pengertian : indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham.
-   Fungsi :
a)sebagai tolak ukur untuk mengukur kinerja investasi pada saham.
   b)sebagai indikator tingkat keuntungan
   c)memfasilitasi berkembangnya produk derivative.
-   Perbedaan :
a)  Indeks konvensional : memasukkan seluruh saham yang tercatat dibursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
b)  Indeks islam : indeks yang berdasarkan syari’at islam, saham-saham yang masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah.

2.    Instrumen
a)      Konvensional : saham, obligasi, instrument opsi, right, waran dan reksadana.
b)      Syariah : saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah.
3.    Mekanisme Transaksi.
Secara umum dijelaskan bahwa dalam konteks pasar modal syariah menurut alhabshi ialah idealnya tidak mengandung unsur Ribawi, transaksi, pasar modal syariah harus beretika, jauh dari sifat amoral seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam.

Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
1.    Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.    Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3.    Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.    Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.    Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar (ketidakjelasan).
Berdasarkan keterangan di atas, kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. 
Adapun Prinsip Pasar Modal Syariah adalah:
a.    Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus sejalan dengan prinsip syariah yang terbebas dari unsur riba dan gharar (ketidakpastian).
b.    Emiten yang mengeluarkan efek syariah baik berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
c.    Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, bukan mengharapkan keuntungan dari kontrak utang piutang.
d.    Semua transaksi tidak mengandung gharar atau spekulasi
Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.

Spekulasi

Kegiatan spekulasi tidak berbeda dengan kegiatan mengambil resiko (risk taking action) yang biasa dilakukan oleh pelaku bisnis atau investor. Ada yang membedakan spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derajat ketidakpastian yang dihadapinya. Spekulan berani menghadapi sesuatu yang derajat ketidakpastian tinggi tanpa perhitungan, sedangkan pelaku bisnis (investor) senantiasa menghitung-hitung risiko dengan return yang diterimanya.
Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para ”investor”  selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.
Dalam pasar modal ini, dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derajat ketidakpastian yang dihadapinya. Untuk itu perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing  investasi dan spekulasi :
• Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital gain melalui short selling. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan capital gain.
• Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditengarai memiliki motif memanfaatkan ketidakpastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan.
• Spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.
• Spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan.
• Spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.
Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab  bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Selanjutnya adalah bagaimana pasar modal syariah bisa mengeliminasi praktek spekulasi? Spekulasi dilarang bukan hanya karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan juga tujuan/niat  dan cara orang mempergunakan ketidakpastian tersebut. Manakala Ia meninggalkan aturan-aturan hukumnya serta moralnya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam . Al gharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya (hazard).
            Di pasar modal, larangan syariah di atas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding periode atau jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa dijual setiap saat, sehingga meredam motivasi mencari untung dari pergerakan harga saham semata.
Pembatasan minimum holding periode itu memang meredam spekulasi, akan tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak likuid. Padahal bukan tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan saham yang dipegangnya, sedangkan ia terhalang karena belum lewat masa minimum holding periodnya.
Metwally, seorang pakar ekonomi Islam dan modelling economics mengusulkan minimum holding period setidaknya satu pekan. Selain itu Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan fisik saham yang diperjual belikan.
            Dengan berbagai model penilaian modern saat ini, investor dan pasar secara luas akan dapat memiliki pengetahuan tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjualbelikan secara wajar dengan harga pasar yang rasional. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu sekuritas dapat diperjualbelikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu harga, sehingga capital gain maupun profit sharing dari dividen dapat diperoleh.

versi doc. Surat Berharga dan Pasar Modal Syariah
lanjutan Surat Berharga
 
Toggle Footer