head

Breaking News
Loading...
Friday, April 28, 2017

Struktur Organisasi Bank Syariah

8:58 AM
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pengorganisasian dan perancangan dan pengembangan organisasi adalah meliputi pembagian kerja yang logis, penetapan garis tanggung jawab dan wewenang yang jelas, pengukuran pelaksanaan dan prestasi yang
dicapai yang menunjukkan dengan jelas tanggung jawab dan wewenang atas suatu tindakan, misalnya seseorang yang memberikan pembiayaan harus bertanggung jawab untuk menagih dan menyelesaikannya, karena pemberian pembiayaan itu bukanlah tujuan
Dienul islam adalah suatu sistem yang lengkap dalam kehidupan untuk mengelola manusia dan alam semesta yang sesuai dengan kehendak Allah. Kalimat “menegakkan dien”berarti mengatur kehidupan ini agar rapi, dan janganlah berpecah belah berarti kita diperintahkan untuk mengorganisasikan kehidupan kita dengan sebaik-baiknya. Struktur organisasi tergantung padaa besar kecilnya bank (bank size) , keragaman layanan yang ditawarkan, keahlinya personelnya dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada acuan baku bagi penyusunan struktur organisasi bagi bank dalam segala situasi kebutuhan operasinya. Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan wewenang para pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur organisasi mencerminkan pandangan menejemen tentang cara yang paling efektif untuk mengoperasikan bank.

B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana cara mengorganisasian dalam perbankan syari’ah ?
2.    Bagimanakan cara keja perbankan syari’ah ?

BAB II
PEMBAHASAN
STRUKTUR  ORGANISASI BANK SYARIAH

A.    Struktur organisasi 
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalah hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara Bank Syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi oprasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan diposisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh rapat umum pemegang saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. 
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya Disebut RUPS  adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.


B.    Seputar Dewan Syariah Nasional Dan Dewan Pengawas Syariah
1.    Sekilas Majelis Ulama Indonesia
Membahas ihwal Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Dewan Pengawas Syariah (DPS), sepertinya ada sesuatu yang hilang jika tidak mengenal lebih dulu keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) walaupun dengan serba sangat singkat. Sebab, yang membentuk DSN maupun DPS adalah Majelis Ulama Indinesia. Bahkan lebih dari itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah salah satu komponen terpenting dalam mencetuskan dan menggagas pendirian bank islam pertama di indonesia. Zainul Bahar Noor, orang pertama yang menjadi direktur utama bank muamalat, melukiskan demikian:
    Majelis Ulama Indonesia sebagai pencetus, penggagas pendirian bank islam pertama di indonesia.
    Presiden soeharto sebagai pemrakarsa utama
    Ikatakan cendekiawan Msulim se-indonesia sebagai motor penggerak pendirian bank muamalat.

Majelis Ulama Indonesia yang lazim disingkat dengan MUI, didirikan pada tanggal 17 Rajab 1395 Hijriah bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 Miladiyah. Visi MUI adalah :” terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik sebagai hasil penggalangan potensi dan partisipasi umat islam memalui aktualisasi potensi ulama, zuama, aghniya dan cendekiawan muslim untuk kejayaan islam dan umat islam (‘zaul Islam wal-muslimin) guna perwujudanya.”sedangkan misi MUI ialah: “menggerakkan kepemimpinan dan kelembagaan Islam secara efektif, sehingga mampu mengarahkan dan membina umat Islam dalam menanamkan dan memupuk akidah Islamiah, serta menjalankan syariah Islamiah, dan menjadikan ulama sebagai panutan dalam mengembangkan akhlak karimah agar terwujud masyarakat yang khair ummah.”
 
Organisasi yang berasakan Islam dan bersifat keagamaan, kemasyarakatan, dan independen, ini memiliki empat fungsi utama sebagai berikut: (i) sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami (ii) sebagai wadah silaturahmi para ulama, zuama dan cendekiawan Muslim untuk mengembangkan dan mengamalkan  ajaran Islam yang menggalang ukhuwah Islamiyah, (iii) sebagai wadah yang mewakili umat Islamdalam hubungan dan konsultasi antara umat beragama, (iv) sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta.
 
Sejak didirikannya lebih dari 30 tahun yang lalu, MUI dari waktu kewaktuterus berupaya melengkapi organ-organ organisme antara lain dengan membentuk dan mengembangkan komisi dan lembaganya. Samai sekarang ini, Majelis Ulama Indonesia memiliki 10 komisi, dan beberapa lembaga ootonom seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan kosmetika (LP-POM), Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASIARNAS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Mengingat yang membentuk DSN adalah Majelis Ulama Indonesia, maka memang sejatinya bila biasa disebut dengan dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
 
2.    Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Peran utama ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya oprasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika di banding bank konvensional. Karena itu, diperlukan garis panduan (guidelines) yang mengaturnya. Garis panduan ini disusun dan ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional.
Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Pernyataan ini dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bank bersangkutan.
 
Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian, Dewan Pengawas Syariah bertidak sebagai penyaring pertama sebeum suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.
Selain itu DPS juga mempunyai fungsi:
1)    Sebagai penasehat dan pemberi saran bagi direksi.
2)    Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan dan usul pengembangan produk dan jasa dari bank.
3)    Sebagi perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank, DPS wajin melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syari’ah.
 
Dewan pengawas syariah adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip Syariah dalam kegiatan usaha bank Syariah yang dalam menjalankan fungsinya bertindak secara independen. DPS merupakan

3.    Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan syariah nasional (DSN) dibentuk oleh majelis ulama indonesia (MUI) pada tahun 1999, dan semoga tidak salah ingatan penulis peremian/pelantikanya dilakukan oleh Mentri Agama Publik Indonesia (Malik Fajar). Secara organisatoris, kepengurusan Dewan Syariah Nasional terdiri atas Pengurus Dewan Syariah Nasional  terdiri atas pengurus Dewan Syariah Nasional dan Badan Pelaksana  Harian Dewan Syariah Nasional (BPH-DSN). Pengurus DSN secara ex officio (karena jabatan) dijabat oleh Ketua Umum MUI, sedangkan Badan Pelaksanaan Harian dijabat oleh orang yang ditunjuk oleh Pengurus DSN.
 
Sejak dimasa-masa awal pembentukanya tahun 1999, Dewan Syariah Nasional hingga tahun 2007, ini telah menunjukan kinerja yang secara umum dan keseluruhan dapat dikatakan “luar biasa baik.” Betapa tidak, dengan sarana dan prasarana yang seadanya (terbatas), Dewan Syariah Nasional berkat dukungan berbagai pihak terutama Bank Indonesia, telah menghasilkan 60-an fatwa dalam bidang ekonomi dan keuangan Islam/Syariah seperti yang telah dituliskan sebelum ini. Apabila dirata-ratakan, DSN-MUI mampu menyelesaikan sekitar 8 fatwa dalam satu tahun, atau 2/3=0,667 dalam setiap bulan.
 
Guna menjamin pelaksanaan fatwa-fatwa DSN-MUI dalam praktek ekonomi dan keuangan Syariah diberbagai lembaga keuangan Syariah diberbagai lembaga keuangan Syariah (LKS) baik itu bank maupun non bank, bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI), Departemen Keua ngan Republik Indonesia (Depkeu RI) serta lembaga-lembaga terkait lainya terutama lembaga keuangan itu sendiri.  Dewan Syariah Nasional antara lain memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas pengangkatan Dewan Pengawas  Syariah (DPS) sebagaimana akan segera dibahas setelah ini. Kecuali itu, DSN juga berwenang melakukan tugas penyaringan fit and proper test bagi bakal calon anggota DPS yang diajukan lembaga keuangan, untuk kemudian dimintakan rekomendasi kepada pengurus MUI di samping kepada Bank Indonesia.

4.    Unit usaha syari’ah
Unit usaha syariah adalah unit kerja khusus untuk kantor bank konvensional yang memiliki cabang syari’ah. Unit berada dikantor pusat dan dipimpin oleh seorang direksi.

Secara umum tugas UUS mencakup:
1)    Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syari’ah.
2)    Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor-kantor cabang syari’ah.
3)    Menyusun kaporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syari’ah.
4)    Melaksanakan tugas piñata usahaan laporan keuangan kantor-kantor cabang syari’ah.
 
Fungsi staf
Disamping organisasi lini dapat juga dibentuk wadah yang menjalankan fungsi staf. Dalam organisasi bank juga terdapat beberapa komite, seperti komite anggaran (budget committee), komite kebijakan pembiayaan (committee of financing policy), komite pemutus pembiayaan (financing committee), komite asset & liabilitas atau Assets Liability Committee (ALCO), komite personalia  (personnel committee), komite-komite tersebut beranggotakan para pejabat senior dari berbagai bidang dan dipimpin olehn Direksi. Apabila keputusan telah diambil maka akan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabar lini untuk melaksanakan.

5.    Dewan Komisaris
Dewan komisaris berwenang dan bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas kebijakan pembiayaan dan rencana pembiayaan tahunan, termasuk pembiayaan kepada pihak-pihak terkait dan nasabah-nasabah besar tertentu yang dituangkan dalam rencana kerja bank.

6.     Direksi
Direksi bertanggung jawab atas penyususnan kebijakan dan rencana pembiayaan yang dituangkan dalam rencana kerja bank, dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip syariah.

7.    Dewan Pengawasan Pemerintah 
Bank memelihara dana milik masyarakat. Untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah mengawasi oprasi bank sehari-hari dengan ketat. Pengawasan itu dilaksanakan oleh bank sentral (Bank Indonesia). Bank harus selalu dalam keadaan sehat. Bank sentral indonesia menilai kesehatan bank melalui 5 indikator dibawah ini.
 
Kelima indikator tersebut sering disingkat CAMEL, yaitu:
1)    Capital adequacy: kecukupan modal
2)    Asset quality: kualitas aset
3)    Management quality: kualitas manajemen
4)    Earning ability: rentabilitas, kemampuan menciptakan laba
5)    Liquidity sufficiancy: kecukupan liquiditas, solfabilitas
 
    Setiap badan usaha bank, wajib menyampaikan kepada Bank Sentral Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tatacara yang ditetapkan oleh Bank Sentral Indonesia. Dalam hal ini bila suatu bank mengalami kesuliatan yang membahayakan kelangsungan uasahanya, maka bank sentral indonesia dapat melakukan beberapa hal:
a.    Melakukan tindakan agar:
1)    Pemegang saham menambah modal.
2)    Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direktur bank.
3)    Bank menghapusbukukan kredit macet dan memperhitungkan kerugian dengan modal bank.
4)    Bank melakukan merge atau konsolidasi denan bank lain.
5)    Bank menjual kepada pembeli yang tersedia mengambil alih keseluruhan kewajiban.
 
b.    Bila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dialami oleh bank, atau bila keadaan suatu bank membahayakan sistem perbankan, maka Bank Sentral Indonesia mengusulkan mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.

C.    Perencanaan Organisasi 
    Suatu langkah utama untuk mencapai tujuan dan untuk menunaikan kewajiban dan tanggung jawab adalah merencanakan organisasi. Pada dasarnya, perencanaan organisasi itu terdiri dari pembagian usaha yang logis, penetapanan garis wewenang yang jelas, dan pengukuran pelaksanaan dan prestari. Melalui perencanaan yang demikian dapat dibuat struktur organisasi yang sehat dan efektif.

1.    Pengelompokan fungsi-fungsi
    Prosedur pertama yang dilakukan dalan perencanaan organisasi adalah pengelompokan yang logis dari kegiatan-kegiatan bank. Dengan proses demikian, pengetahuan dan ketrampilan maksimum dapat dimasukan pada masing-masing usaha. Fungsi-fungsi khusus yang aling tindih (overlapping) dapat dipusatkan untuk mempertajam fokus pada suatu bidang tertentu. Suatu bentuk pengelompokan spesialisasi yang sangat penting adalah pengempokoan kegiatan staf dan servis yang merupakan fungsi-fungsi bank. Misalnya pada pegawai staf, memberikan bimbingan penyuluhan untuk semua divisi bank, termasuk top management. Pelayanan staf ini lebih ekonomis dan efisien jika diberikan oleh kelompok sentral.
 
    Tugas-tugas juga dapat dikelompokan menurut hasil yang hendak dicapai yang menunjukan dengan jelas tanggung jawab untuk suatu tindakan. Prinsip ini berlaku untuk seluruh level dibank. Setiap posisi hendaklah terdiri dari tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang memungkinkan pembebanan seseorang dengan tanggung jawab (accountability) untuk hasil akhirnya. Akan tetapi, haruslah berhati-hati dalam mengelompokan fungsi-fungsi ini. Di banyak bank, jumlah bisnis dalam suatu daerah tertentu belum tentu menjamin pengadaan suatu departemen sendiri atau fasilitas yang terpisah. Pengelompokan yang terlalu ketat juga mempunyai kelemahan-kelemahan tertentu.

2.    Pelimpahan tanggung  jawab 
Orang yang paling bertanggun jawab atas keberhasilan seluruh usaha bank adalah Direktur Utama.  Pada umumnya ia tak akan mampu melaksanakan sendiri seluruh tugas itu. Ia harus membagi tanggung jawabnya kedalam bagian-bagian yang logis yang jumlahnya terutama bergantung pada kompleksnya usaha bank dan pada volume bisnis. Proses ini dilaksanakan dilaksanakan melalui level yang berturut-turut dari organisasi itu. Hasilnya adalah jelasnya tenggung jawab masing-masing tugas yang perlu bagi keberhasilan oprasi bank.
 
Seorang atasan bertanggung jawab atas hasilnya pekerjaan bagiannya, baik yang dikerjakannya sendiri maupun yang dikerjakan oleh para bawahannya dalam rantai komando (chain of commands). Pelimpahan tanggung jawab merupakan salah satu cara atasan meningkatkan efektivitasnya dalam mencapai tujuan bank. Sukses atau gagalnya seorang atasan tidaklah diukur dengan prestasinya sendiri, tetapi dengan total usaha bagiannya. Tercapainya sukses hampir selalu merupakan usaha berkelompok dalam suatu bagian.
 
Seorang atasan tidak akan berkurang tanggung jawabnya dengan melimpahkan melimpahkan tanggung jawab kepada bawahannya dalam garis wewenang. Direktur utama misalnya bertanggung jawab penuh kepada para pemegang saham mengenai keadaan bank itu, baik yang dijalankannya sendiri maupun dengan 1000 pegawai. Begitu pula, setiap level dalam organisasi itu bertanggung jawab penuh kepada atasan langsungnya.
 
Kecuali dalam bank yang sangat kecil, direktur utama tidak perlu membuang waktunya untuk kegiatan kredit. Ia hendaklah melimpahkan wewenang pemberian kredit itu kepada level di bawahnya, sehingga ia dapat menggunakan lebih banyak waktunya untuk masalah-masalah kebijaksanaan dan perencanaan jangka panjang.

3.    Fleksibilitas Struktur Organisasi
Salah satu ciri-ciri pokok organisasi yang baik itu adalah fleksibilitasnya yaitu kemampuannya untuk mengembang dan menciut menurut volume bisnis atau keadaan lainnya. Untuk ini perlunya struktur organisasi itu dibuat berdasarkan fungsi dan tugas, bukan berdasarkan orang. Struktur organisasi yang baik itu mengandung sejumlah posisi/jabatan yang tidak mesti ada kaitannya dengan jumlah pegawai  yang sekarang.
 
Sehubungan dengan fleksibilitas ini ada wawasan mengenai struktur organisasi sebagai suatu model. Jarang kepribadian dan ketrampilan staf yyang memungkinkan suatu organisasi yang ideal bagi semua individu. Oleh karena itu, beberapa ahli organisasi menunjukan kepada rencana dan bukan kepada struktur. Dengan memiliki model ideal yang konstan dalam fikiran, maka top management dapat menggunakan, memisahkan, mentransfer, melatih, dan mengembangkan individu dengan cara yang lebih mendekati model ideal itu.

D.    Staffing Struktur Organisasi
Top managenent bertanggung jawab terhadap lancarnya rencana organisasi dengan membuat program yang dirancang dan dilaksanakan untuk menjamin staffing yang sesuai dengan struktur organisasi, sekurang-kurangnya untuk jabatan-jabatan senior dan pengawas. Perlu ditekankan bahwa pada umumnya peranan majemen bukanlah melaksanakan sendiri pemecahan masalah-masalah tertentu yang dihadapi, melainkan mengawasi bahwa tindakan-tindakan yang seestinya telah dilaksanakan oelh orang-orang lain dengan cara yang teratur, efektif dan kotinyu. Ada 5 program dalam pengisian rencana organisasi ini yaitu:
•    Proyeksi kebutuhan tenaga kerja.
•    Inventarisasi tenaga kerja yang ada sekarang.
•    Program latihan dan pengembangan
•    Penempatan pejabat (officer)
•    Administrasi gaji.

1.    Proyeksi Kebutuhan Tenaga Kerja
Penanganan yang bijaksana terhadap masalah-maslah tenaga kerja lebih penting di bank dari pada di perusahaan-perusahaan lainnya. Seorang bankir terkenal menyatakan, “perbedaan antara satu bank dengan bank lainnya terletak pada orang yang ada di dalamnya.”
Keberhasilan sebuah bank langsung bergantung kpada mutu dari karyawannya. Jeleknya organisasi dapat diatasi oleh personalia yang well-qualified, tetapi ada organisasi yang efektip tanpa personalia yang sesuai untuk melaksanakannya. Oleh karena sifat dunia perbankan yang sangat teknis, maka bank-bank membutuhkan banyak orang yang berpengatahuan dan berketrampilan yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman bertahun-tahun. Kecenderungan merge (penggabungan bank) pada umumnya disebabkan oleh karena kurangnya manajemen yang mampu.
Dalam mempalam memproyeksi kebutuhan tenaga kerja, langkah pertama adalah mengelompokan posisi-posisi ke dalam klasifikasi yang sesedikit mungkin. Misalnya, jabatan-jabatan perkreditan dapat dikelompokan menurut jenis kredit, menurut batas wewenang kredit, atau menurut keduanya. Pekerjaan akan sangat diperoyeksi kebutuhan tenaga kerja, langkah pertama adalah mengelompokan posisi-posisi ke dalam klasifikasi yang sesedikit mungkin. Misalnya, jabatan-jabatan perkreditan dapat dikelompokan menurut jenis kredit, menurut batas wewenang kredit, atau menurut keduanya. Pekerjaan akan sangat dipermudah apabila bank mempunyai program penilaian jabatan.
Sesudah ditentukan jumlah kelompok yang minimum, maka dibuatlah proyeksi perkiraan jumlah lowongan dalam masing-masing kelompok itu pada akhir 2 tahun, 5 tahun, 10 tahun, atau lebih lama. Tidak ada ketentuan yang tetap mengenai jangka waktu ini; keadaan setempat dan keadaan yang diproyeksikan akan menentukan jangka yang paling sesuai untuk nya. Tentu saja adalah perlu LRP (long range planning = perencanaan jangka panjang) untuk proyeksi kebutuhan tenaga kerja. Jika oprasi bank tersebar di berbagai tempat sehingga pemindahan karyawan dari satu dari satu daerah lain menemui kasulitan, maka proyeksi itu hedaklah dpecah menurut wilayah.

2.    Invertarisasi Tenaga Kerja
Sejajar dengan proyeksi tenaga kerja adalah invertarisasi tenaga kerja yang ada sekarang untuk memenuhi kebutuhan. Jumlah staf yang ada sekarang di kelompokan menurut kapasitas mereka memenuhi persyaratan satu atau lebih kelompok yang terdapat dalam proyeksi tenaga kerja. Kemudian dibuatlah ramalan tentang kapasitas mereka pada waktu tertentu dimasa depan, dan ditentukan jumlah pegawai yang ada sekarang yang siap untuk masing-masing kelompok itu pada masing-masing waktu.
Dengan jalan proses tersebut diatas, maka top manajement akan memperoleh 2 jadwal, yaitu satu jadwal kebutuhan tenaga kerja dimasa depan, dan satu lagi jadwal personalia yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kedua jadwal ini disusun menurut klasifikasi jabatan dan menurut jang waktunya dimasa depan.

3.    Program Latihan Dan Pengembangan
Istilah latihan ini menunjukan terutama peningkatan keterampilan kerja, sedangkan istilah pengembangan umumnya digunakan untuk membantu seseorang menanamkan ciri-ciri kepribadian tertentu: misalnya, meluaskan pandangannya atau memperbaiki sikap sosial.
Tujuan dari program pengembangan adalah untuk membantu maisng-masing karyawan menyadari potensi maksimalnya dan tidak begitu memperhatikan kegunaan yang segera dan langsung dari peningkatan kemampuan tersebut.
 
4.    Penempatan Pejabat/Pegawai
Oleh karena on-the-job training sudah banyak dipakai untuk meperoleh tenaga yang terampil, maka penempatan pejabat hendaklah bukan saja sebagai suatu cara untuk mengisi lowongan, tetapi juga sebai bagian dari suatu program jangka panjang.
Ada 4 faktor yang perlu diperhatikan dalam penempatan pejabat yaitu:
1)    Kebutuhan-kebutuhan yang segera.
2)    Kebutuhan-kebutuhan dimasa depan.
3)    Program latihan dan pengembangan .
4)    Keadilan

5.    Administrasi Gaji
Untuk keadilan semua pegawai, maka program administrasi gajih haruslah benar-benar terpadu dan konsisten pada dasarnya, tujuan bank adalah memberikan imbalan kepada para pegawai dengan cara yang sedemikian rupa sehingga sesuai dengan sumbangan merea kepada perusahaan, mempertahankan pegawai yang bermutu dan mencapai moral yang tinggi.
Adalah menarik untuk dicatat bahwa gajih dan upah gajih dan biaya oprating terbesar (disamping bungan untuk deposito berjangka dan deposito tabungan) pada kebanyakan bank. Oleh karena itulah, administrasi gaji ini merupakan suatu fungsi manajerial yang sangat penting. Salah satu cara yang sederhana untuk melangkah kearah yang tepat adalah dengan meninjau skejul gaji itu secara berkala yaitu dengan penilaian jabatan dan penilaian prestasi.

E.    Pengawasan Manajemen 
Tindakan yang efektif itu bergantung pada penetapan tujuan yang tepat. Untuk manajemen, tujuan itu dapat dianggap sebagai hasil-hasil yang diinginkannya. Asal saja tujuan tersebut ditetapkan secara realistis, maka ia akan dapat menyatukan beberapa aktivitas penting: menjabarkan kebijaksanaan top manajement ke dalam tindakan, menggerakkan pegawai, dan memberikan basis bagi penetapan standar-standar pengawasan.

1.    Perlunya pengawasan
Mengenai oprasi bank adalah tugas utama top management. Melalui pengawasan, para manajer dapat menentukan tercapai tidaknya harapan mereka. Disamping itu, penawasan ini dapat membantu manajer mengambil keputusan yang lebih baik.
Terdapat trend yang terus menerus ke arah meningkatnya segmentasi dan diferensiasi fingsi-fungsi manajemen. Akibatnya, top manajement seringkali menjadi terpisah dari tempat dimana pekerjaan dilaksanakan. Dalam hal demikian, perlulah informasi dilaporkan kepada top manajement melalui berbagai level organisasi. Dengan menerima informasi tersebut, para manajer dapat mengambil tindakan yang tepat.
Perbankan jelas semakin  kompleks. Dengan meluasnya servis dan semakin tajamnya persaingan, maka semakin banyak variabel penting yang harus diatasi oleh para manajer. Sekarang telah banyak tersedia alternatif untuk mengatasi barbagai masalah. Oleh karena itu, para manajer perlu mamiliki pemahaman dan pengawasan yang labih kuat mengenai oprasi bank mereka.

2.    Strandar pengawasan
Adalah sulit menggambarkan apa yang merupakan pengawasan dari oprasi-oprasi sebuah bank, bukan saja karena luas dan banyaknya tipe bank, tetapi juga krna bnyaknya cara yang memadai untuk pengawasan itu. Setiap bank barangkali mempunyai sistem pengawasan yang lebih baik. Tetapi, walaupun sistem pengawasan itu berbeda-beda, namun dapat diidentifikasi unsur-unsur pengawasan yang lazim terdapat pada semua sistem yang baik.
1)    Standar hendakla merupakan prestasi yang dikehendaki. Standar itu dapat berupa keuangan atau tidak, tetapi haruslah dapat diukur pada umumnya.
2)    Prestasi yang sesungguhnya hendaklah dapat dibandingkan dengan standar. Jika standar ongkos telepon bulanan telah ditentukan, maka biaya telepon bulanan yang sesungguhnya haruslah dibandingkan dengan standar itu.
3)    Perbedaan-perbedaan antara prestasi standar dengan prestasi yang sesungguhnya hendaklah merupakan isyarat bagi tindakan pembetulan pada waktunya.
4)    Standar itu sendiri hendaklah diperiksa secara berkala untuk kemungkinan perbaikan. Juga perlu membuat standar-starndar baru untukn unsur-unsur yang belum diukur sebelumnya dan yang relevant bagi manajement.

3.    Anggaran pengawasan
Sebagaimana bagian setiap sisitem pengawasan manajement, anggaran itu memberikan jasa-jasa yang berharga. Semua bank memperoleh manfaat dari proses anggaran.
 Pada dasarnya, anggaran itu meliputi 3 ide:
1)    Dokumen anggaran memuat perkiraan hasil oprasi bank, dalam dollar.
2)    Semua data anggaran itu hendaklah secara interal sesuai dan terintregasi dengan baik.
3)    Hasil-hasil sesungguhnya dapat dibandingkan dengan taksiran anggaran.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Pengorganisasian adalah meletakkan tujuan dan sasaran yang telah dirancangkan kedalam tindakan melalui penetapan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi pendukung dan penyebaran layanan melalui struktur organisasi. Kesuksesan dalam bisnis itu bergantung pada kemampuan pengelola atau pemimpinnya .
lembaga yang melatih para kariawannya dan menata organisasinya dengan sistem pelayanan yang baik dan efisien.Dewan komisaris berwewenang dan bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas kebijakan pembiayaan dan rencana pembiayaan tahunan, termasuk pembiayaan kepada pihak-pihak terkait dan nasabah-nasabah besartertentu yang di tuangkan dalam rencana kerja bank.Direksi bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan dan rencana pembiayaan yang dituangkan dalam rencana kerja bank, dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.


DAFTAR PUSTAKA
•    Herman Darmawi, Manajemen Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
•    Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, Jakata: Gema Insani, 2001.
•    American institute of  banking, manajemen bank, jakarta: bumi aksara.

0 comments:

 
Toggle Footer