head

Breaking News
Loading...
Saturday, April 15, 2017

Mudharabah (Pengertian, Jenis, Penerapan, Rukun serta Syarat pembiayaannya)

8:06 AM
A. Pengertian Mudharabah
 
Al-mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah
proses seseorang dalam memukulkan kakinya dalam usaha. "Muhammad Rawas  Qal'aji, mu'jam Lughat al-fuqoha (Beirut: Darun-Nafs, 1985)".
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama usaha. Pihak akan menempatkan modal sebesar 100℅ yang disebut dengan Shahibul Maal dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha disebut dengan Mudharib. Kemudian keuntungan secara al-mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Mudharib adalah enterpeneur yang melakukan usaha untuk mendapatkan keuntungan atau hasil atas usaha yang dilakukan. Sedangkan Shahibul Maal adalah pihak pemilik modal atau investor yang nantinya akan mendapatkan imbalan atas dana yang diinvestasikan. Namun selain bagi hasil atau pembagian atas hasil usahanya, dalam akad ini juga terdapat bagi rugi yaitu apabila si mudharib mengalami kerugian dalam usahanya, maka kerugian ditanggung oleh shahibul maal selagi kerugian tersebut disebabkan bukan karna kelalaian dari si mudharib itu sendiri.
Mudharabah juga memiliki arti bercampur (dharaba asy-syai' bi asy-syai') dan bergabung (dharaba film amr). Dikatakan demikian karena dalam mudharabah ini terjadi pencampuran/penggabungan antar dua pihak yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pihak pekerja (mudharib).
Dasar hukum kontrak mudharaba terdapat dalam QS. Al Muzammil, 20:
Artinya: Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasannya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga nalam atau seperdua nalam atau seperti hanya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orangan yang bersama kamu dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa jamu sekali-kali tidak dapat menemukan batas-batas waktu itu. Maka dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari alquran. Dia mengetahui bahwa diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang koran tn yang lain baginya lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik dam kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh balasannya disisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya dan mohonlah ampunan kepada Allah: sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi amaha Penyayang.

Dasar hukum harusnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Abbas bin Abdul Muthalib, apabila ia menyerahkan sejumlah harta dalam investasi mudharabah, maka ia membuat syarat kepada mudharib agar harta itu tidak dibawa melewati lautan, tidak menuruni lembah dan tidak dibelikan kepada binatang. Jika mudharib melanggar syarat-syarat tersebut, maka ia bertanggungjawab menanggung risiko. Hadis diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasannya Sayidina Abbas jikalau memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang bahaya atau membeli ternak yang berparu-paru basah. Jika menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggungjawab atas dana tersebut. Disampaikan lah syarat-syarat tersebut ke Rasulullah SAW dan dia pun memperkenankannya. (Hadis dikutip oleh imran alfsi dalam majma Azzawaid 4.161). Syarat-syarat yang diajukan Abbas tersebut sampai kepada Rasulullah SAW, lalu Rasul membenarkannya. Hadis ini menjelaskan praktik mudharabah muqayyadah.
2. Sabda Rasulullah SAW: "tida macam mendapat berkah: mudharabah, jual beli secara tangguh, mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk di jual (HR. Ibnu Majah).
3. Dari Abdullah dan Ubaidullah, keduanya anak Umar, bahwa keduanya bertemu dengan Abu Musa Al-Asy'ary di Basrah setelah pulang dari perang Nahawand. Keduanya menerima harta dari Abu Musa untuk dibawa ke madinah (ibu kota). Di perjalanan keduanya membeli harta benda perhiasan lalu menjualnya di madinah sehingga keduanya mendapat keuntungan. Umar memutuskan untuk mengambil modal dan keuntungan semuanya, tetapi kedua anaknya berkata: "jika harta itu binasa, bukankah kami yang bertanggungjawab menggantinya. Bagaimana mungkin tak ada keuntungan untuk kami?" maka berkata lah seseorang kepada Umar, waahi Amirul Mukminin alangkah baiknya jika engkau jadikan harta itu sebagai qiradh dan umar menyetujuinya serta mengambil separuh dari keuntungan (50% untuk baitul maal dan 50% untuk kedua anaknya).

B. Jenis-jenis Al-Mudharabah
Secara umum, mudharabah dibagi menjadi dua jenis yaitu:
 
1. Mudharabah Mutlaqah
Adalah akad perjanjian antara kedua pihak yaitu shahibul maal dan mudharib yang mana shahibul maal menyerahkan sepenuhnya atas dana yang diinvestasikan kepada mudharib untuk mengelola usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Shahibul maal tidak memberikan batasan jenis usaha, waktu yang diperlukan, strategi penawarannya, serta wilayah bisnis yang dilakukannya. Shahibul maal memberikan kewenangan yang sangat besar kepada mudharib untuk menjalankan aktivitas usahanya asalkan sesuai prinsip syariah islam.
Mudharabah Mutlaqah adalah akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasi nya (PAPSI, 2003). mudharabah Mutlaqah dapat disebut dengan investasi dari pemilik dana kepada bank syariah dan bukan merupakan kewajiban atau ekuitas syariah.
Bank syariah tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya apabila terjadi kerugian atas pengelolaan dana yang bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan bank sebagai mudharib. Namun sebaliknya, dalam hal bak syariah (mudharib) melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan dana investor (shahibul maal), maka bank syariah wajib mengganti semua dana investasi mudharabah mutlaqah. Jenis investasi mudharabah mutlaqah dalam aplikasi perbankan syariah dapt ditawarkan dalam produk tabungan atau deposito.

2. Mudharabah Muqayyadah
Adalah akad kerja sama antara dua pihak yang mana pihak pertama sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola modal (mudharib). Shahibul maal menginvestasikan dananya kepada mudharib dan memberikan batasan atas penggunaan dana yang di investasikannya. Batasan antara lain mengenai:
a. Tempat dan cara berinvestasi
b. Jenis investasi
c. Objek investasi
d. Jangka waktu

C. Aplikasi/Penerapan dalam Perbankan
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpun dana, mudharabah diterapkan pada:
1. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus seperti tabungan haji, tabungan qurban san sebagainya.
2. Deposito biasa.
3. Deposito spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu misalnya murabahah saja atau ijarah.

Beberapa ketentuan pembiayaan mudharabah antara lain:
1. Pembiayaan mudharabah digunakan untuk usaha yang bersifat produktif menurut jenis pembiayaannya mudharabah di berikan untuk pembiayaan investasi dan modal usaha.
2. Shahibul maal membiayai 100% proyek usaha dan mudharabah (nasabah pengelolaan usaha) bertindak sebagai pengelolaan usaha.
3. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha sesuai dengan akad yang telah disepakati bersama antara bank syariah dan nasabah.
4. Jangka waktu pembiayaan, tata cara pengembalian modal shahibul maal dan pembagian keuntungan/hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara shahibul maal dan mudharib.
5. Jumlah pembiayaan mudharabah harus disebutkan dengan jelas.

D. Rukun dan Syarat Pembiayaan Mudharabah
1. Pihak yang melakukan akad (shahibul maal dan mudharib) harus cakap hukum.
2. Modal yang diberikan oleh shahibul maal yaitu sejumlah uang atau aset untuk tujuan usaha dengan syarat:
  • Modal harus jelas jumlah dan jenisnya.
  • Dapat berbentuk uang atau barang yang dapat dinilai pada waktu akad.
  • Modal tidak berbentuk piutang. Modal harus dibayarkan kepada mudharib baik secara bertahap maupun sekaligus sesuai dengan kesepakatan dalam akad mudharabah.
3. Pernyataan ijab qabul, dituangkan secara tertulis yang menyangkut semua ketentuan yang disepakati dalam akad.
4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal yang telah diserahkan oleh shahibul maal kepada mudharib, dengan syarat:
  • Pembagian keuntungan harus untuk kedua pihak (shahibul maal dan mudharib).
  • Pembagian keuntungan harus dijelaskan secara tertulis pada saat akad dalam bentuk nisbah bagi hasil.
  • Penyediaan dana menanggung semua kerugian kecuali kerugian akibat kesalahan yang disengaja oleh mudharib.
5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib) sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana harus memerhatikan hal-hal berikut:
  • Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib tanpa ada campur tangan penyedia dana tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
  • Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapt menghalangi tercapainya tujuan mudharabah yaitu keuntungan.
  • Pengelolaan tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitasnya.
6. Beberapa ketentuan hukum Pembiayaan:
  • Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
  • Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu'allaq) dengan sebuah kejadian dimasa depan yang belum terjadi.
  • Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi karena akad ini bersifat  amanah (yad al-amanah) kecuali akibat dan kesalahan disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan.
  • Jika salah satuboihak tidak menunaikan kewajibannya atau tidak terjadi perselisihan diantara kedua belahbpihak, mala penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
E. Bagi Hasil Pembiayaan dalam Transaksi Mudharabah
Bagi hasil dalam transaksi mudharabah merupakan pembagian atas hasil usaha yang di lakukan mudharib atas modal yang diberikan oleh shahibul maal. Bagi hasil atas kerja sama usaha ini diberikan sesuai dengan nisbah yang telah dituangkan dalam akad mudharabah.
1. Revenue Sharing, perhitungan bagi hasil dengan menggunakan revenue sharing yang berasal dari nisbah dikalikan dengan pendapatan sebelum di kurangi biaya.
2. Profit/Loss Sharing, perhitungan bagi hasil dengan menggunakan Profit/Loss Sharing yang perhitungan bagi hasilnya berasal dari nisbah dikalikan dengan laba usaha sebelum dikurangi pajak penghasilan.
 
Toggle Footer