KATA PENGANTAR
Ungkapan syukur Alhamdulillah kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi kemudahan dalam menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “ mekanisme pasar islami ” ini. Segala kesulitan dan rintangan telah dilalui dengan bantuan-Nya.Dikesempatan ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Dalam makalah ini,Kami sebagai penyusun akan menguraikan pembahasan tentang pasar, mekanisme pasar islami. Jadi kami memohon saran serta kritik kepada pembaca agar makalah ini mendekati kesempurnaan dan tidak mengulang kesalahan lagi.
Semoga makalah ini ada manfaatnya bagi pembaca dan penyusun khususnya. Amin yarobbalalamin
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Ungkapan syukur Alhamdulillah kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi kemudahan dalam menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “ mekanisme pasar islami ” ini. Segala kesulitan dan rintangan telah dilalui dengan bantuan-Nya.Dikesempatan ini, kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Dalam makalah ini,Kami sebagai penyusun akan menguraikan pembahasan tentang pasar, mekanisme pasar islami. Jadi kami memohon saran serta kritik kepada pembaca agar makalah ini mendekati kesempurnaan dan tidak mengulang kesalahan lagi.
Semoga makalah ini ada manfaatnya bagi pembaca dan penyusun khususnya. Amin yarobbalalamin
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Thomas Aquinas Vs Ibnu Taimiyah
B. Ibnu Taimiyah
C. Ibnu Khaldun
D. Mekanisme pasar dalam islam
E. Intervensi pasar
F. Intervensi pasar: ceiling price
G. Intervensi harga: floor price
H. Intervensi harga islami
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sistem ekonomi yang pada saat ini tidak dapat dipungkiri telah mampu membawa kehidupan masyarakat ketingkat kecukupan material yang belum pernah dibayangkan pada masa-masa sebelumnya. Sukses, yang tercermin dari taraf kehidupan material masyarakat di negeri maju, merupakan contoh keberhasilan dari sistem ekonomi yang berlaku pada saat ini. Walaupun demikian, sukses tersebut bukan dicapai tanpa masalah. Sukses tersebut dicapai dengan mngorbankan unsur-unsur lain dalan indikator kemakmuran yang ada. Unsur-unsur tersebut misalnya adalah hancurnya kehidupan moral, sendi kehidupan masyarakat, dan keluarga.
Berdasarkan berbagai masalah diatas beberapa pemikiran untuk mengembangkan sistem ekonomi yang memperbaiki jalannya roda perekonomian. Salah satu pemikiran tersebut adalah untuk mencoba untuk membangun sistem ekonomi islam, suatu sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan al-quran dan al-hadist. Sebenarnya sistem ini sudah dilakukan yaitu pada masa-masa awal islam sampai abad pertengahan. Akan tetapi semenjak zaman pencerahan di eropa sistem yang berdasarkan al-quran dan al-hadist tersebut sedikit demi sdikit mulai ditinggalkan oleh islam seiring dengan kemerosotan dunia islam yang terjadi pada waktu itu.
Disini akan dibahas konsep pasar islami sebagai dari mekanisme pasar dalam sistem ekonomi islam. Dalam islam, keberadaan mekanisme pasar sudah diakui dan tampak bahwa faktor kebijakan berperan untuk menjaga agar distorsi pasar terjadi. Tanpa distorsi maka mekanisme pasar bekerja dengan efesien. Berdasarkan uraian tentang mekanisme pasar ekonomi. Berdasarkan ciri islami tersebut, lebih lanjut akan dibahas pula berbagai implikasi dari model ekonomi islam terhadap pembentukan serta tingkatan harga yang terjadi dipasar.
B. Rumusan masalah
1. Bagai mana pemikiran ilmuan muslim tentang mekanisme pasar islami?
2. Bagaimana mekanisme pasar pada islam?
3. Bagaimana intervensi pasar islami?
C. Tujuan
A. Thomas Aquinas Vs Ibnu Taimiyah
B. Ibnu Taimiyah
C. Ibnu Khaldun
D. Mekanisme pasar dalam islam
E. Intervensi pasar
F. Intervensi pasar: ceiling price
G. Intervensi harga: floor price
H. Intervensi harga islami
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sistem ekonomi yang pada saat ini tidak dapat dipungkiri telah mampu membawa kehidupan masyarakat ketingkat kecukupan material yang belum pernah dibayangkan pada masa-masa sebelumnya. Sukses, yang tercermin dari taraf kehidupan material masyarakat di negeri maju, merupakan contoh keberhasilan dari sistem ekonomi yang berlaku pada saat ini. Walaupun demikian, sukses tersebut bukan dicapai tanpa masalah. Sukses tersebut dicapai dengan mngorbankan unsur-unsur lain dalan indikator kemakmuran yang ada. Unsur-unsur tersebut misalnya adalah hancurnya kehidupan moral, sendi kehidupan masyarakat, dan keluarga.
Berdasarkan berbagai masalah diatas beberapa pemikiran untuk mengembangkan sistem ekonomi yang memperbaiki jalannya roda perekonomian. Salah satu pemikiran tersebut adalah untuk mencoba untuk membangun sistem ekonomi islam, suatu sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan al-quran dan al-hadist. Sebenarnya sistem ini sudah dilakukan yaitu pada masa-masa awal islam sampai abad pertengahan. Akan tetapi semenjak zaman pencerahan di eropa sistem yang berdasarkan al-quran dan al-hadist tersebut sedikit demi sdikit mulai ditinggalkan oleh islam seiring dengan kemerosotan dunia islam yang terjadi pada waktu itu.
Disini akan dibahas konsep pasar islami sebagai dari mekanisme pasar dalam sistem ekonomi islam. Dalam islam, keberadaan mekanisme pasar sudah diakui dan tampak bahwa faktor kebijakan berperan untuk menjaga agar distorsi pasar terjadi. Tanpa distorsi maka mekanisme pasar bekerja dengan efesien. Berdasarkan uraian tentang mekanisme pasar ekonomi. Berdasarkan ciri islami tersebut, lebih lanjut akan dibahas pula berbagai implikasi dari model ekonomi islam terhadap pembentukan serta tingkatan harga yang terjadi dipasar.
B. Rumusan masalah
1. Bagai mana pemikiran ilmuan muslim tentang mekanisme pasar islami?
2. Bagaimana mekanisme pasar pada islam?
3. Bagaimana intervensi pasar islami?
C. Tujuan
Dari beberapa rumusan masalah diatas dapat diditemukan beberapa tujuan, diantaranya yaitu:
1. untuk mengetahui pemikiran ilmuan tentang mekanisme pasar islami.
2. Untuk mengetahui mekanisme pasar dalam islam.
3. untuk mengetahui intervensi pasar dalam islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Thomas Aquinas Vs Ibnu Taimiyah
Permasalahan yang dibahas oleh Aquinas yang mana jatuh didalam jangkauan telaahan ini adalah yang berhubungan dengan perniagaan, harga yang adil, kepemilikan dan riba. Ide-ide yang diwarisi dan aristoteles dan aquinas mengadopsi sepenuh hatinya, walaupun dalam beberapa kasus ia harus memodifikasi serta memperbaikinya sesuai dengan kebutuhan yang ada pada masa itu dan dalam rangka mensintesis dengan ajaran nasrani.
Ibn Taimiyah juga mengenal pemikiran-pemikiran dari Aristoteles, tapi tidak seperti Aquanis, ia tidak menganggap Aristoteles sebagai filsuf dan guru universal. Sebaliknya, Ibn Taiiyah berpikiran bahwa Aristoteles salah atau keluar jalur, dan mengkritik Aristoteles dalam tulisan-tulisannya, serta menolak untuk mengikuti pendapat-pendapat Aristoteles. Adalah cukup penting untuk dicatat bahwa Thomas Aquinas sangat mengenal tulisan-tulisan dsri ilmuan dan pemikiran muslim seperti Ibn rushd (Averroes), ibn sina(Avicnna) dan yang lainya, serta tamaknya Aquinas memanfaatkan pemikiran-pemikiran tersebut. Sebaliknya, tidak ada buukti menunjukan bahwa para ilmuan muslim pada periode itu mengenal kontribusi atau sambungan pemikiran dari barat.
1. Harga pasar
Salah satu topik penting yang dibahas oleh Aquinas adalah harga pasar. Asal muasal ide ini di temukan dalam tulisan aristoteles. Albertus magnus memasukan analisis biaya tenaga kerja ke dalam pembahasan mengenai harga pasar, dimana dengan beberapa perbaikan dan penyempurnaan, Aquinas meneruskannya. Jika kita telaah, perlakuan ibn taimiyah terhadap permasalahan ini adalah jauh lebih komperensip dari pada Aquinas. Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, ibnu taimiyah tidak mengambil dasar pemikirannya dari filsuf yunani. Ia menemukan tentang hal tersbut didalam beberapa hadist Nabi SAW. Dan hal tersebut banyak kali terdapat dalam literatur mengenai fiqih islam. Walaupun demikian terdapat banyak kemiripan antara konsep dari harga pasar ibnu taimiyah dengan konsep Aquinas.
Bagi keduanya, harga pasar haruslah terjadi dalam pasar yang kompetitif dan tidak boleh ada penipuan. Keduanya membela penetapan pagu harga pada waktu terjadi perbedaan pengenaan harga dari harga pasar. Akan tetapi, mengenai penetapan pagu harga, Aquinas hanya memepertimbangkan nilai subjektif dari sebuah objek sisi penjual saja, sementara ibnu taimiyah juga mempertimbangkan nilai subjektif objek dari sisi pembeli sehingga menjadikan analisisnya lebih baik dari Aquinas.
2. Mekanisme pasar dan penetapan harga
Ibnu taimiyah adalah seorang pelopor dalam penjelasannya tentang penentuan harga dalam hubungannya dengan penawaran dan permintaan.
Ibnu taimiyah juga melakukan pembahasan menganai pengaturan tingkat hargaoleh pemerintah serta juga memberi perhatian kepada monopoli, oligopoli, dan monopsoni. Ide-ide yang sama tidak ditemukan dalam tulisan Aquinas dan juga tidak dalam skolatik dari abad-abad setalahnya. Sebagai tambahan dari harga pasar, ibnu taimiyah juga membahas konsep-konsep keuntungan yang adil (just profit) upah yang adil ( just wage), dan kompensasi\yang adil( just compentation).
B. Ibnu taimiyah
Masyarakat pada masa ibnu taimiyahberanggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat menipulasi pasar anggapan ini dibantah oleh ibnu taimiyah. Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
1. untuk mengetahui pemikiran ilmuan tentang mekanisme pasar islami.
2. Untuk mengetahui mekanisme pasar dalam islam.
3. untuk mengetahui intervensi pasar dalam islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Thomas Aquinas Vs Ibnu Taimiyah
Permasalahan yang dibahas oleh Aquinas yang mana jatuh didalam jangkauan telaahan ini adalah yang berhubungan dengan perniagaan, harga yang adil, kepemilikan dan riba. Ide-ide yang diwarisi dan aristoteles dan aquinas mengadopsi sepenuh hatinya, walaupun dalam beberapa kasus ia harus memodifikasi serta memperbaikinya sesuai dengan kebutuhan yang ada pada masa itu dan dalam rangka mensintesis dengan ajaran nasrani.
Ibn Taimiyah juga mengenal pemikiran-pemikiran dari Aristoteles, tapi tidak seperti Aquanis, ia tidak menganggap Aristoteles sebagai filsuf dan guru universal. Sebaliknya, Ibn Taiiyah berpikiran bahwa Aristoteles salah atau keluar jalur, dan mengkritik Aristoteles dalam tulisan-tulisannya, serta menolak untuk mengikuti pendapat-pendapat Aristoteles. Adalah cukup penting untuk dicatat bahwa Thomas Aquinas sangat mengenal tulisan-tulisan dsri ilmuan dan pemikiran muslim seperti Ibn rushd (Averroes), ibn sina(Avicnna) dan yang lainya, serta tamaknya Aquinas memanfaatkan pemikiran-pemikiran tersebut. Sebaliknya, tidak ada buukti menunjukan bahwa para ilmuan muslim pada periode itu mengenal kontribusi atau sambungan pemikiran dari barat.
1. Harga pasar
Salah satu topik penting yang dibahas oleh Aquinas adalah harga pasar. Asal muasal ide ini di temukan dalam tulisan aristoteles. Albertus magnus memasukan analisis biaya tenaga kerja ke dalam pembahasan mengenai harga pasar, dimana dengan beberapa perbaikan dan penyempurnaan, Aquinas meneruskannya. Jika kita telaah, perlakuan ibn taimiyah terhadap permasalahan ini adalah jauh lebih komperensip dari pada Aquinas. Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya, ibnu taimiyah tidak mengambil dasar pemikirannya dari filsuf yunani. Ia menemukan tentang hal tersbut didalam beberapa hadist Nabi SAW. Dan hal tersebut banyak kali terdapat dalam literatur mengenai fiqih islam. Walaupun demikian terdapat banyak kemiripan antara konsep dari harga pasar ibnu taimiyah dengan konsep Aquinas.
Bagi keduanya, harga pasar haruslah terjadi dalam pasar yang kompetitif dan tidak boleh ada penipuan. Keduanya membela penetapan pagu harga pada waktu terjadi perbedaan pengenaan harga dari harga pasar. Akan tetapi, mengenai penetapan pagu harga, Aquinas hanya memepertimbangkan nilai subjektif dari sebuah objek sisi penjual saja, sementara ibnu taimiyah juga mempertimbangkan nilai subjektif objek dari sisi pembeli sehingga menjadikan analisisnya lebih baik dari Aquinas.
2. Mekanisme pasar dan penetapan harga
Ibnu taimiyah adalah seorang pelopor dalam penjelasannya tentang penentuan harga dalam hubungannya dengan penawaran dan permintaan.
Ibnu taimiyah juga melakukan pembahasan menganai pengaturan tingkat hargaoleh pemerintah serta juga memberi perhatian kepada monopoli, oligopoli, dan monopsoni. Ide-ide yang sama tidak ditemukan dalam tulisan Aquinas dan juga tidak dalam skolatik dari abad-abad setalahnya. Sebagai tambahan dari harga pasar, ibnu taimiyah juga membahas konsep-konsep keuntungan yang adil (just profit) upah yang adil ( just wage), dan kompensasi\yang adil( just compentation).
B. Ibnu taimiyah
Masyarakat pada masa ibnu taimiyahberanggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat menipulasi pasar anggapan ini dibantah oleh ibnu taimiyah. Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
Ia mengatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu di sebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi. Bisajdi penyebabnya adalah penawaran menurun akibat inevisiensi prodiksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Karna itu, jika pemintaan terhadap barang meningkat, sedangkan penawran menurun, harga barang tersebut akan naik. Begitu juga sebalinya. Kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin disebabkan oleh tindakan yang adil atau mugkin juga tindakan yang tidak adil.
Menurut ibnu taimiyah, penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau panurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan.besar kecilnya kenaikan harga bergantung dapa besarnya perubahan penawaran dan permintaan. Bila selruh transaksi sudah sesuai aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak alloh. Hal tersebut menunjukan sifat pasar yang imperasional. Dibedakan pula dua faktor penyebab pergeseran kurva penawaran dan permintaan, yaitu tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan melanggar hukum dari penjual, misalnya penimbunan.
Menurut ibn taimiyah, penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penuruna dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan.
Awalnya titik equilibrium terjadi pada titik A dengan harga P1 dan jumlah Q1. Namun, karna terjadi ineviseiensi produksi, maka terjadi kenaikan biaya produksi ini menyebabkan pergeseran kurva supply dari S1 menjadi S2. Karna pergeseran ini, maka tercipta titik equilibrium baru pada titik B. Pada titik B ini, terjadi penurunan kuantitas yang ditawarkan dari Q1 menjadi Q2, dan pada saat yang sama terjadi kenaikan harga dari P1 menjadi P2.
Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah hal tersebut yang impersonal. Ibnu taimiyah juga membedakan dua faktor penyebab pergeseran kurva penawaran dan permintaan, yaitu tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan melanggar hukum dari penjual, misalnya penimbunan.
Adapun faktor lain yang memengaruhi permintaan dan penawaran antara lain adalah intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan, serta diskonto dari pembayaran tunai. Permintaan terhadap barang tiap kali berubah. Perubahan tersebut bargantung pada jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, kuat lemahnya dan besarnya kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut. Bila penafsiran ini benar, ibnu taimiyah telah mengasosiasikan harga tinggi dengan intensitas kebutuhan sebagai mana kepentingan relatif barang terhadap total kebutuhan pembeli. Bila kebuutuhan kuat dan besar, harga akan naik. Demikian pula sebaliknya.
Awalnya titik ekuilibrium terjadi pada saat E1 dengan harga P1 dan kualitas Q1. Bila permintaan barang mningkat, maka terjadi pergeseran kurva permintaan dari D1 dan D2. Dan bila pada saat yang sama penawaran berkurang, maka terjadi pergeseran kurva penawaran dari S1 menjadi S2. Naiknya permintaan dan turunnya pewanaran menyebabnya terbentuknya titik ekuilibrium baru E2 dengan harga yang lebih tinggi P2 dan kuantitas yang lebih sedit Q2.
Harga juga di pengaruhi oleh tingkat kepercayaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam transaksi. Bila seseorang cukup mampu dan terpercaya dalam membayar kredit, penjual akan senang melakukan transaksi dengan orang tersebut. Namun, apabila kredibilitas seseorang dalam masalah kredit telah dilakukan, penjual akan ragu akan melakukan transaksi dengan orang tersebut dan cenderung memasang harga tinggi (dalam peristilahan ekonomi modern,hal ini disebut sebagai risk premium). Demikian juga apabila menggunaka kontrak.
Pada tempat yang lain ibnu taimiyah mengemukakan relavansi anatara kredit terhadap penjualan. Karna itu kita dapat berkesimpulan bahwa transaksi kredit merupakan hal yang wajar pada saat itu. Ketika menetapkan harga, para penjual harus memperhatikan ketidakpastian pembayaran pada masa yang akan datang. Juga menegarai kemungkinan penjual menawarkan diskon untuk transaksi tunai. Dengan demikian, ibnu taimiyah bukan saja menyadari kekuatan penawaran dan permintaan, melainkan juaga menyadari insentif, disinsentif, ketidak pastian, dan resiko yang terlibat dalam transaksi pasar.
Menarik untuk dicatat bahwa tampaknya ibnu taimiyah mendukung kebebasan untuk keluar masuk pasar. Ia misalnya mengatakan bahwa memaksa orang agar menjual berbagai benda yang tidak diharuskan untuk menjualnya atau melarang mereka menjual barang-barang yang diperoleh untuk dijual, merupakan suatu hal yang tidak adildan karnanya melanggar hukum. Lebih jauh, ia mengkritik adanya kolusi antara pembeli dan penjual. Ia menyokong homogenitas dan standarisasi produk dan melarang pemalsuan produk serta penipuan pengemasan produk untuk dijual.
Ibnu taimiyah menentang peraturan yang berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif. Dengan tetap memerhatikan pasar yang tidak sempurna. Ia merekomendasikan bahwa bila penjual melakukan penimbunan dan penjual pada harga yang lebih tinggi di bandingkan dengan harga normal pada hal orang-orang membutuhkan barang-barang ini, maka para penjual diharuskan untuk menjualnya pada tingkat harga ekuivalen. Secara kebetulan, konsep ini bersamaan artinya dengan apa yang disebut sebagai harga yang adil. Selanjutnya, bila ada elemen-elemen monopoli khususnya dalam pasar bahan makanan dan kebutuhan pokok lainnya,pemerintah harus turun tangan melarang kegiatan monopoli.
C. Ibnu Khaldun
Dalam bukunya ala muqadimah, ibnu kaldun menulis secara khusus atau bab berjudul “harga-harga di kota”. Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis yakni barang kebutuhan pokok dan barang pelengakap. Menurut dia,bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak (kota besar), maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok akan mendapatkan prioritas.
C. Ibnu Khaldun
Dalam bukunya ala muqadimah, ibnu kaldun menulis secara khusus atau bab berjudul “harga-harga di kota”. Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis yakni barang kebutuhan pokok dan barang pelengakap. Menurut dia,bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak (kota besar), maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok akan mendapatkan prioritas.
“karna segala macam biji-bijian merupakan sebagian dari bahan makanan dari kebutuhan pokok. Karnanya,permintaan akan barang itu sangat besar. Tak seorangpun melalaikan bahan makanannya sendiri atau bahan makanan keluarganya,baik bulanan atau tahunan. Sehingga usaha untuk mendapatkannya dilakukan oleh seluruh penduduk kota, atau oleh sebagian besar dari pada mereka, baik didalam kota itu sendiri maupun di daerah sekitarnya. Ini tidak dapat di pungkiri. Masing-masing orang, yang berusaha untuk mendapatkan makanan untuk dirinya sendiri, memiliki surplus besar melebihi kebutuhan diri dan keluarganya.
Surplus ini dapat mencukupi kebutuhan sebagian besar penduduk kota itu. Tidak dapat diragukan, penduduk kota itu memiliki makanan lebih dari kebutuhan mereka. Akibatnya, harga makanan sering kali menjadi murah di kota-kota kecil dan sedikit penduduknya, bahan makanan sedikit, karna mereka memiliki suplai kerja yang kecil, dan karna melihat kecilnya kota, orang-orang khawatir kehabisan makanan. Karnanya, mereka mempertahankan dan menyimpan makanan yang telah mereka miliki. Persediaan itu sangat berharga bagi mereka, dan orang yang mau membelinya haruslah membayar dengan harga tinggi.”
Suplai bahan pokok di kota besar (Qs2) jauh lebih besar dari pada suplai bahan pokok penduduk kota kecil (Qs1). Menurut ibnu kaldun, penduduk kota besar memiliki suplai bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar relatif lebih murah (P2). Sementara itu, suplai bahan pokokdi kota kecil relatif kecil, karna itu orang-orang khawatir kehabisan makanan, sehingga harganya relatif lebih mahal (P1).
Di lain pihak, permintaan terhadap barang-barang pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup. Dalam bukunya, ibnu kaldun menulis sebagai berikut:
“barang pelengkap lainnya seperti bumbu, buah-buahan, dan lain sebagainya, tidak merupakan bahan yang bersifat umum. untuk memperolehnya tidak perlu mengerahkan semua penduduk kota atau sebagian besar dari padanya. Kemudian, bila suatu tempat telah makmur, padat penduduknya dan penuh kemewahan, disitu akan timbul kebutuhan yang besar akan barang-barang diluar barang kebutuhan sehari-hari. Tiap orang berusaha membeli barang mewah itu menurut kesanggupannya. Dengan demikian, persedian tidak bisa mencukupi kebutuhan jumlah pembeli manungkat sekalipun persedian barang itu sedikit, sedang orang kaya berani mambayar tinggi, sebab kebutuhan mereka semakin besar. Dan ini, sebagaimana anda lihat, akan menyebabkan naiknya harga.”
“barang pelengkap lainnya seperti bumbu, buah-buahan, dan lain sebagainya, tidak merupakan bahan yang bersifat umum. untuk memperolehnya tidak perlu mengerahkan semua penduduk kota atau sebagian besar dari padanya. Kemudian, bila suatu tempat telah makmur, padat penduduknya dan penuh kemewahan, disitu akan timbul kebutuhan yang besar akan barang-barang diluar barang kebutuhan sehari-hari. Tiap orang berusaha membeli barang mewah itu menurut kesanggupannya. Dengan demikian, persedian tidak bisa mencukupi kebutuhan jumlah pembeli manungkat sekalipun persedian barang itu sedikit, sedang orang kaya berani mambayar tinggi, sebab kebutuhan mereka semakin besar. Dan ini, sebagaimana anda lihat, akan menyebabkan naiknya harga.”
Dalam bahasa ekonomi kontemporernya, terjadi peningkatan disposable income dari penduduk kota-kota. Naiknya disposible income dapat meningkatkan marginal propencity to consume terhadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Hal ini menciptakan permintaan baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah. Akibatnya, barang mewah akan meningkat pula.
Secara grafis, pendapat ibnu kaldun tersebut dapat di gambarkan sebagai berikut:
Secara grafis, pendapat ibnu kaldun tersebut dapat di gambarkan sebagai berikut:
Karna terjadi peningkatan disposible income dari penduduk seiring dengan berkembangnya kota, maka terjadi kenaikan proporsi pendapat yang digunakan untuk mengkonsumsi barang mewah. Akaibatnya terjadi pergeseran kurva permintaan terhadap barang mewah dari D1 menjadi D2. Hal ini mengakibatkan kenaikan harga.
Ibnu kaldun juga menjelaskan mekanisme permintaan dan penawaran dalam menentukan harga keseimbangan. Secara lebih rinci, ia menjabarkan pengaruh persaingan dianatara konsumen untuk mendapatkan barang pada sisi permintaan.
Setelah itu, ia menjelaskan pula pengaruh meningkatnya biaya produksi karna biaya dan pungutan-pungutan lain di kota tersebut, padaa posisi penawaran.
“bea cukai biasa, dan bea cukai lainnya di pungut atas bahan makanan di pasar-pasar dan di pintu-pintu kota demi raja, dan para pengumpul pajak menarik keuntungan dari transaksi bisnis untuk kepentingan mereka sendiri. Karenanya harga dikota lebih tinggi daripada di padanng pasir.
Hal ini terjadi karena harga-harga barang di padang pasir tidak memiliki kandungan pajak (karna barang dipadang pasir tidak di kenakan pajak), sementara harga-harga barang dikota memiliki kandungan pajak, karenanya barang-barang dikota lebih mahal dari pada harga di padang pasir. Ditinjaua dari segi biaya produk pengenaan pajak ini akan meningkat harga jual, sehinggann pada gilirannya akan mengakibatkan kenaikan harga. Hal ini di gambarkan pada gambar 8.5. berikut:
Biaya produksi di padang pasir lebih rendah dibanding di kota. Artinya average variable cost di padang pasir(AVC1) lenih rendah dibandingkan dengan average variable cost dikota(AVC2). Dengan demikian, marginal cost di pandang pasir (MC1) lebih rendah di bandingkan dengan marginal cost di kota (MC2).
Seperti sudah kita ketahui, bagian kurva marginal cost yang terletak di atas kurva average variable cost, merupakan kurva penawaran, karna itu dengan menarik kurva permintaan D, kita akan mendapatkan dua titik ekuilibrium: titikA(harga di padang pasir P1, dan kuantitas di padang pasir, Q1), dan titik B (harga di kota P2, dan kuantitas di kota Q2). Titik A merupakan perpotongan antara kurva penawaran 1 (S1) dengan kurva permintaan (D). Sedangkan titik B merupakan perpotongan antara kurva permintaan (D). Harga di titik B (dikota jelas lebih tinggi dari pada harga di titik A.
Pada bagian lain dari bukunya,ibnu khaldun menjelaskanpengaruh naik turunnya penawaran terhadap harga. Ia mengatakan
“ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun, bila jarak anatr kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan akan banyak barang ayng diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.”
Dengan demikian, maka sebagaimana ibnu taimiyah, ibnu khaldunjuga sudah mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga.
Ketika menyinggung masalah laba, ibnu khaldun mengatakan bahwa keuntungan yang wajar akan mendiring timbulnya perdagangan. Sedangkan keuntungan yang sangat rendah akan membuat lesu perdagangan karna pedagang kehilangan motovasi. Sebaliknya bila pedagang mengambil keuntungan yang sangat tinggi, hal ini juga akan melesukan perdagangan karna permintaan konsumen akan melemah.
Tidak seperti ibnu taimiyah yang hanya secara implisit membicarakan konsep pesaingan, ibnu khaldun melangkah lebih jauh dengan menjelaskan secara eksplisit elemen-elemen pesaingan. Bahkan ia juga menjelaskan secara eksplisit jenis-jenis biaya yang membentuk kurva penawaran.
Ibn khaldun juga mengamati tinggi rendahnya harga berbagai negara, tanpa mengajukan kunsep apapun tentang kontrol harga. Pada titik ini ibn khaldun berbeda dengan ibn taimiyah. Ibn khaldun lebih memfokuskan dirinya untuk menjeaskan fenimena yang terjadi sebagaimana adanya, sedangkan ibn taimiyah lebih menekankan perhatiannya pada formasi kebijakan untuk menyikapi fenmena tersebut. Ibn taimiyah tidak menjelaskan secara rinci pengaruh naik turunya permintaaan dan penawaran terhadap harga keseimbangan, namun ia menjelaskan secara rinci bahwa pemerintah tidak perlu ikut campur tangan dalam menentukan harga selama mekanisme pasar berjalan normal. Hanya bila mekanisme normal tidak berjalan, pemerintah disarankan melakukan kontrol harga.
D. Mekanisme Pasar Dalam Islam
Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Dalam konsep islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.
Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Dalam konsep islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.
Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya, yaitu keadaan dimana salah satu pihak senang diatas kesedihan pihak lain. Dalam hal harga, para ahli fiqih merumuskan sebagai the price of the equivalent. Konsep ini mempunyai implikasi penting dalam ilmi ekonomi, yaitu keadaan pasar yang kompetitif.
Dalam konsep islam, monopoly, doupoly, oligopoly, dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya, selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal. Ini merupakan konsekuensi dari konsep the price of the equivalent. Produsen yang beroprasi dengan positif profit akan mengundang produsen lain untun masuk kedalam bisnis tersebut, sehingga kurva suply bergeser kekanan, jumlah autput yang ditawarkan bertambah, dan harga akan turun. Produsen baru kan terus memasuki bisnis tersebut sampai dengan harga turun sedemikian hingga economi profit nihil. Pada keadaan ini produsen yang telah ada dipasar tidak mempunyai insentif untuk keluar dari pasar, dan produsen yang belum masuk kepasar tidak mempunyai insentif untuk masuk ke pasar.
Islam mengatur persaingan dipasar dilakukan dengan adil, setiap bentuk ketidak adilan dalam pasar dilarang.
1. Talaqqi rukban, dilarang karena pedangan yang menyongsong dipinggir kota mendapat keuntungan dari ketidak tahuan penjual dari kampung akan harga yang ada dikota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2. Mengurangi timbangan dilarang karena dijual dengan harga yang sama tetapi dengan jumlah sedikit.
3. Menyembunyikan barang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk barang yang buruk.
4. Menukar kurma kering deng kurma yang basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5. Menukar satu takar kurma dengan kualitas bagus dengan dua taka kurma yang kualitas sedang dilarang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rosululloh menyuruh menjual kurma yang satu, kemudian membeli kurma yang lain dengan uang.
6. Transaksi najasy dilarang karena sipenjual menyuruh orang lain untuk memuji barang atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7. Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual barang lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi.
8. Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.
E. Interverensi Pasar
Dalam konsep ekonomi islam, cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilkukan melalui market intervention untuk mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.
1. Talaqqi rukban, dilarang karena pedangan yang menyongsong dipinggir kota mendapat keuntungan dari ketidak tahuan penjual dari kampung akan harga yang ada dikota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2. Mengurangi timbangan dilarang karena dijual dengan harga yang sama tetapi dengan jumlah sedikit.
3. Menyembunyikan barang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk barang yang buruk.
4. Menukar kurma kering deng kurma yang basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5. Menukar satu takar kurma dengan kualitas bagus dengan dua taka kurma yang kualitas sedang dilarang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rosululloh menyuruh menjual kurma yang satu, kemudian membeli kurma yang lain dengan uang.
6. Transaksi najasy dilarang karena sipenjual menyuruh orang lain untuk memuji barang atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7. Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual barang lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi.
8. Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.
E. Interverensi Pasar
Dalam konsep ekonomi islam, cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilkukan melalui market intervention untuk mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.
Intervensi pasar telah dilakukan dizaman rosulullah dan khulafa rasyidin. Saat itu harga gandum di madinah naik, maka pemerintah melakukan impor gandum dari mesir.
Kaum muslimin pernah menjadi korban distori harga ini ketika kaum quraisy menetapkan blokade ekonomi terhadap umat islam. Selam blokade yang berlangsung tiga tahun ini, umat islam tinggal di lembah abu thalib diperbukitan makkah. Mereka hanya keluar dari lembah itu untuk berbelanja sedikit, dibulan-bulan haram, ketika perdamain berlaku diseluruh jazirah arab. Namun, kaum qurasy memasang harga tingi diatas harga pasar. Abu lahab menyerukan “naikan harga agar pengikut muhammad tidak dapat membeli”. Untuk mempertahankan tingkat harga tersebut ia sendiri membeli barang dengan harga yang lebih tinggi.
Kaum muslimin juga pernah mengalami harga-harga naik dimadinak yang disebabkan faktor yang genuine. Untuk mengatasi hal tersebut khalifah umar ibnkhattab r.a. melakukan market intervetion. Sejumbah besar barang diimpor dari mesir ke madinah. Jadi intervensi langsung dilakukan melalui jumlah barang yang ditawarkan. Secara grafis ini digambarkan harga-harga dimadinah digambarkan dengan bergeraknya kurva penawaran ke kiri, sehingga harga naik. Dengan masuknya barang impor dari mesir, kurva penawaran kembali bergeser kekanan, yaitu pada tingkat semula. Namun demikian, rendahnya daya beli kaum muslimin saat itu, memaksa umar r.a. mengeluarkan sejenis cek yang dibagikan kepada mereka yang berhak.
Market interensen menjadi sangat penting menjamin pengadaan kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang menahan dagangannya untuk menjual barangnya kepasar. Bila daya beli masyarakat lemah, pemerintah pun dapat memebeli barang kebutuhan kok tersebut dengan uang baitul maal, untuk selanjutnya menjual dengan tangguh bayar yang seperti dilakukan oleh umar ra. Bila harta yang ada dibaitul maal tidak mencukupi, pemerintah dapat meminta sikaya untuk menambah kontribusinya.
Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Bila lebih banyak makanan dari pada yang diperlukan disuatu kota, maka harga makanan murah. Demikian sebaliknya. Harga suatu barang dapat saja naik, kemudian karena tidah terjangkau harganya, harga turun kembali. Ibn khaldun mengatakan, “ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun jika jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.
Market intervention tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. Ia juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antar kota. Terganggunya perdagangan antar kota akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau secara grafis kurva penawaran bergeser kekiri. Intervensi pemerintah dalam mengatasi terganggunya jalur perdagangan, akan membuat normal kembali pasokan, yang secara grafis digambarkan dengan penawaran yang berbeser ke kanan.
F. Intervensi Harga: Ceiling Price
Katakanlah pemerintah menetapkan harga maksimal pada Pc, dimana Pc lebih kecil dibandingkan harga pasar. Pada tingkat harga Pc, jumlah barang yang diminta sebesar Q2, sedangkan jumlah barang yang ditawarkan sebesar Q1. ini berartiterjadi excess demand sebesar (Q2 - Q1). Adanya excess demand ini akan mendorong timbulnya pasar gelap, yang selanjutnya menimbulban korupsi dan kolusi. Misalkan pemerintah menetapkan suku bunga kredit program sebesar 12% pertahun. Sedangkan suku bunga pasar sebesar 20%. Tentunya pengusaha berusaha mendapatkan kredit program yang bunganya jauh lebil rendah. Banyaknya permintaan untuk kredit program ini akan mendorong pasar gelap.Biasanya si pengusaha berusaha menyuap bankir, atau si bankir minta di suap,atau telah menjadi adat saling pengertian menyuap dan di suap. Selisih suku bunga pasar dengan bunga kredit program, yaitu 8% inilah yang besarnya wilayah tawar menawar jumlah uang suap. Akibat selanjutnya adalah kredit programtidak akan mencapai sasaranya, timbul penyalah gunaan kredit, misalnya yang seharusnyadi peruntukan produksi pangan di salah gunakan untuk membeli motor baru.
F. Intervensi Harga: Ceiling Price
Katakanlah pemerintah menetapkan harga maksimal pada Pc, dimana Pc lebih kecil dibandingkan harga pasar. Pada tingkat harga Pc, jumlah barang yang diminta sebesar Q2, sedangkan jumlah barang yang ditawarkan sebesar Q1. ini berartiterjadi excess demand sebesar (Q2 - Q1). Adanya excess demand ini akan mendorong timbulnya pasar gelap, yang selanjutnya menimbulban korupsi dan kolusi. Misalkan pemerintah menetapkan suku bunga kredit program sebesar 12% pertahun. Sedangkan suku bunga pasar sebesar 20%. Tentunya pengusaha berusaha mendapatkan kredit program yang bunganya jauh lebil rendah. Banyaknya permintaan untuk kredit program ini akan mendorong pasar gelap.Biasanya si pengusaha berusaha menyuap bankir, atau si bankir minta di suap,atau telah menjadi adat saling pengertian menyuap dan di suap. Selisih suku bunga pasar dengan bunga kredit program, yaitu 8% inilah yang besarnya wilayah tawar menawar jumlah uang suap. Akibat selanjutnya adalah kredit programtidak akan mencapai sasaranya, timbul penyalah gunaan kredit, misalnya yang seharusnyadi peruntukan produksi pangan di salah gunakan untuk membeli motor baru.
Islam menentang intervensi harga. Pada kasus ceiling price akan terjadi kelebihan permintaan sehingga dapat menimbulkan pasar gelap, korupsi, dan kolusi.
Inilah indahnya islam.bukan saja korupsi dan kolusi yang di larang dalam islam, namun juga jalan ke arah korupsi dan kolusi yang di larang. Dalam konteks ini kita dapat memahami mengapa Rasulullah SAW. Menolak untuk melakukan price interfention selama kekuatan pasar berjalan rela sama rela tanpa ada yang melakukan distori.
Dengan adanya ceiling price ini, konsumen mendapat tanbahan konsumer surplus, namun kedua pihak baik konsumen dan produsen akan kehilangan sejumlah serplus yang tidak dapat di nikmati oleh keduanya. Penurunan total surplus ini di sebut dead weight loss.
G. Intervensi Harga: Floor Price
Katakanlah pemerintah menetapkan harga mininal Pf, dimana Pf lebih besar dibanding harga pasar. Selisih harga pasar dan harga dasar, yaitu Rp 500 per kilogram inilah yang besarnya wilayah tawar-menawar jumlah uang suap. Akibat selanjutnya adalah harga dasar tidak efektif bagi petani karena harga neto yang diterima petani setelah dikurangi besarnya uang suap akan sama dengan harga pasar.
Dengan adanya floor price ini, produsen mendapat tambahan producer surplus, namun kedua pihak baik konsumen dan produsen akan kehilangan sejumlah surplus yang tidak dapat dinikmati oleh keduanya. Penurunan total surplus ini disebut dead weight loss.
H. intervensi Harga Islami
Dalam ekonomi konvenional, praktik monopoli biasanya dikecam sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat. Di Amerika Serikat, misalnya, sejak 1890 telah dikeluarkan Sherman Act yang menyatakan setiap usaha monopoli atau uasaha mengontrol perdagangan adalalah ilegal. Kemudian diikuti oleh Federal Trade Commission act dan Clayton Act (1914), Robinson-Patman Act (1936), Celler-Kefauver (1950), Hart-Scott-Rodino (1976), dan seterusnya. Meskipun demikian, toh AS tetap memberikan pengecualian untuk beberapa jenis industri seperti paertanian dan perikanan, serikat buruh, asosialisasi ekspor, radio dan televisi, transportasi, lembaga keuangan dan baseball. Sikap mendua ini tidak aneh karena dalam teori ekonomi konvensional juga dikenal monopolis yang dibenarkan, misalnya natural monopoli seperti PLTA yang melakukan investasi sangat besar. Karna itu sektor ini perlu dilindungi dari masuknya pesaing baru.
Dalam ekonomi islam tidak dikenal sikap mendua itu. Siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) ada penjual lain. Jadi, monopoli sah-sah saja. Namun, siapapun dia tidak boleh melakukan ikhtiar, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi atau istilah ekonominya monopolistic rent. Inilah indahnya islam: monopoli boleh, monopolistic rent tidak boleh. Bersumber dari Said bin Musayyab dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: “tidaklah orang melakukan ikhtiar itu kecuali ia berdosa” (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Jelaslah islam menghargai hak penjual dan pembeli untuk menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya.
Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, islam membolehkan bahkan mewajibkan pemerintah melakukan price intervention bila kenaikan harga disebabkan adanya distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply. Khulafaur Rasyidin pun pernah melakukan price intervention. Umar bin Khattab r.a. ketika mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa Habib bin Abi Balta’ menjual anggur kering pada harga di bawah harga pasar. Umar r.a. langsung mengurnya: “naikkanlah hargamu atau tinggalkan pasar kami.”
Kebolehan price intervention antara lain karena;
a. Price intervention menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual dalam hal ptofit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
b. Bila tidak dilakukan price intervention maka penjual dapat manaikkan harga dengan cara ikhtikar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual menzalimi si pembeli.
c. Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yanglebih kecil. Sehingga price intervention berarti pula melindungi kepentingan masyarakatyang lebih luas.
a. Price intervention menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual dalam hal ptofit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
b. Bila tidak dilakukan price intervention maka penjual dapat manaikkan harga dengan cara ikhtikar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual menzalimi si pembeli.
c. Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yanglebih kecil. Sehingga price intervention berarti pula melindungi kepentingan masyarakatyang lebih luas.
Ibn Taimiyah Price
Sepintas pendapat ibn Timiyah bertentangan dengan penolakan Rasulullah untuk melakukan price intervention. Namun, sebenarnya ibn Taimiyah malah menjabarkan hadis Rasulullahtersebut yaitu harga harusnya terjadi secara rela sama rela pada saaat supplybertemu demand.
Sepintas pendapat ibn Timiyah bertentangan dengan penolakan Rasulullah untuk melakukan price intervention. Namun, sebenarnya ibn Taimiyah malah menjabarkan hadis Rasulullahtersebut yaitu harga harusnya terjadi secara rela sama rela pada saaat supplybertemu demand.
Bagi Ibn Taimiyah price intervention dapat dibedakan menjadi dua:
a. Price intervention yang zalim
Suatu intervensi harga dianggap zalim bila harga atas (ceiling price) ditetapkan dibawah harga ekuilibrium yang terjadi melalui makanisme pasar, yaitu atas dasar rela sama rela. Secara pararel dapat pula dikatakan bila floor price ditetapkan diatas competitive equilibrium adalah zalim
b. Price intevention yang adil
Suatu intervensi harga dianggap adil bila tidak menimbulakan aniaya terhadap pejual maupun pembeli.
a. Price intervention yang zalim
Suatu intervensi harga dianggap zalim bila harga atas (ceiling price) ditetapkan dibawah harga ekuilibrium yang terjadi melalui makanisme pasar, yaitu atas dasar rela sama rela. Secara pararel dapat pula dikatakan bila floor price ditetapkan diatas competitive equilibrium adalah zalim
b. Price intevention yang adil
Suatu intervensi harga dianggap adil bila tidak menimbulakan aniaya terhadap pejual maupun pembeli.
Ibn Taimiyah menjelaskan tiga keadaan dimana price intervention harus dilakukan:
a. Produsen tidak mau menjual barangnya kecuali padaharga yang lebih tinggi dari pada reguler market price, padahal konsumen membutuhkan barang tersebut. Dalam keadaan ini pemerintah dapat memaksa produsen untuk menjual barangnya dan menentukan harga (price intervention) yang adil.
b. Produsen menawarkan pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalurendah menurut produsen. Dalam keadaan ini, maka price intervention harus dilakukan dengan musyawarah dari konsumen dan produsen yang difasilitasi olehpemerintah. Setelah musyawarah dengan investigasi atas demand,supply, biaya produksi dan lainnya, pemerintah harus mendorong penjual dan pembeli untuk menentukan harga. Selanjutnya pemerintah menentukan harga sebagai harga yang berlaku.
c. Pemilik jasa, misalnya tenaga kerja,yang menolak bekerja kecuali pada yang lebih tinggi dari pada harga pasar yang berlaku (the prevaling market price), padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut, maka pemerintsh dapat menetapkan harga yang wajar (reasonable price) dan memaksa pemilik jasa untuk memberikan jasanya.
a. Produsen tidak mau menjual barangnya kecuali padaharga yang lebih tinggi dari pada reguler market price, padahal konsumen membutuhkan barang tersebut. Dalam keadaan ini pemerintah dapat memaksa produsen untuk menjual barangnya dan menentukan harga (price intervention) yang adil.
b. Produsen menawarkan pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalurendah menurut produsen. Dalam keadaan ini, maka price intervention harus dilakukan dengan musyawarah dari konsumen dan produsen yang difasilitasi olehpemerintah. Setelah musyawarah dengan investigasi atas demand,supply, biaya produksi dan lainnya, pemerintah harus mendorong penjual dan pembeli untuk menentukan harga. Selanjutnya pemerintah menentukan harga sebagai harga yang berlaku.
c. Pemilik jasa, misalnya tenaga kerja,yang menolak bekerja kecuali pada yang lebih tinggi dari pada harga pasar yang berlaku (the prevaling market price), padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut, maka pemerintsh dapat menetapkan harga yang wajar (reasonable price) dan memaksa pemilik jasa untuk memberikan jasanya.
Inilah indahnya islam. Entry barriers dilarang sehingga setiap bisnis yang mempunyai positive economic provit akan mengundang masuknya pemain baru sehingga economic profit turun menjadi nihil, dan sekedar mendapat normal profit baru sehingga produsenhanya mendapat normal profit. Dapat saja karena biaya investasinya yang besar atau teknologi yang menyebabkan pemain bari tidak dapat masuk kepasar. Bila ini yang terjadi, natural monopolist tetap saja tidak boleh menentukan harga yang berlebihan, dan itulah pemerintah melakukan price intervention, yang mengacu pada reguler price berdasarkan customary price, atau musyawarah, atau prevailing price disesuaikan pada tingkat reasonable price.
Jelaslah islamic price intervention yang di usulkan Ibn Taimiyah malah melindungi kepentingan penjual dan pembeli.
Secara grafis, ibn taimiyah price ditetapkan pada saat suplly bertemu demand, sehingga sebenarnya market intervention ini malah mengembalikan harga pada harga keseimbangan semula. Oleh karena itu, islamic market intervention ini tidak akan menimbulkan exses suplly atau exes demand sebagai mana terjadi pada market intervention konvensional. Lebih jauh lagi, islamic market intervention tidak akan menimbulkan dead weight loss sebagaimana yang terjadi pada market intervention yang konvensional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat penulis simpulkanMekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang(jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta).
1. Pasar dapat memberikan informasi yang tepat , pasar dapat merangsang pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi ,pasar mendorong penggunaan faktor-faktor produksi serta pasar memberikan kebebasan yang tinggi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi.
2. sistem pasar apa saja memiliki harga, yang merupakan nilai suatu barang dalam satuan mata uang . Harga mencerminkan kondisi dimana seseorang atau parusahaan bersedia mengadakan tukar menukar secara sukarela.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat penulis simpulkanMekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang(jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta).
1. Pasar dapat memberikan informasi yang tepat , pasar dapat merangsang pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi ,pasar mendorong penggunaan faktor-faktor produksi serta pasar memberikan kebebasan yang tinggi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi.
2. sistem pasar apa saja memiliki harga, yang merupakan nilai suatu barang dalam satuan mata uang . Harga mencerminkan kondisi dimana seseorang atau parusahaan bersedia mengadakan tukar menukar secara sukarela.
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk usaha yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang. Praktek bisnis yang dilarang antara lain sebagai berikut :
1. talaqqi rukban yaitu pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk kota.
2. mengurangi timbangan, karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3. menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas barang yang buruk.
4. menukar kurma kering dengan kurma basah karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5. menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua kurma kualitas sedang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
6. transaksi najasy yaitu si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7. ikhtikar yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8. ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.
Terdapat beberapa faktor yang membolehkan intervensi harga antara lain :
1. intervensi pasar menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
2. Intervensi harga mecegah terjadinya ikhtikar atau ghaban faa-hisy.
3. Intervensi harga melindungi kepentingan masyarakat lebih luas karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil.
B. Saran
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, tentunya makalah ini masih banyak kekurangan serta kesalahan-kesalahan baik itu tata cara penulis ataupun pembahasan di dalamnya.
Untuk itu segenap kritik dan saran sangat penulis harapkan dari pembaca sekalian demi tersempurnanya makalah kami berikutnya. Terima aksih.
DAFTAR PUSTAKA
AfzalurRahman. 1996. DoktrinEkonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
AdiwarmanKarim. 2010. EkonomiMikroIslami. Jakarta: RajawaliPers
0 comments:
Post a Comment