head

Breaking News
Loading...
Sunday, April 30, 2017

Makalah Jenazah

9:06 AM
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGHANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
PEMBAHASAN
A.    Tanda-tanda kematian
B.    Tanda-tanda husnul khotimah
C.    Memandikan jenazah
D.    Mengkafani jenazah
E.    Menyolati jenazah
F.    Mengiringi jenazah
G.    Mengubur jenazah
H.    Ta’ziah
DAFTAR PUSTAKA


PENDAHULUAN

Kematian merupakan persinggahan pertama manusia didalam akhirat. Al-Qurthubiy berkata dalam at-Tadzkirah, ”kematian ialah
terputusnya hubungan antara ruh dengan badan, berpisahnya kaitan antara keduanya, bergantinya kondisi dan berpindah dari satu negeri kenegeri lainnya”. Yang termasuk kematian dalam pembahasan berikut ini adalah al-Maut al-Kubra, sedangkan al-Maut ash-Shugra sebagaimana yang dimaksud oleh para ulama ialah tidur.
ALLAH Ta’ala berfirman:
ALLAH memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati diwaktu tidurnya; Maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan.Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan ALLAH bagi kaum yang berfikir.(QS.Az-Zumar : 42)


PEMBAHASAN

TANDA-TANDA KEMATIAN

Para ulama menyebutkan beberapa tanda, bahwa seseorang sudah bisa dikatakan mati. Di antaranya:

  1. Terhentinya nafas.
  2. Kedua pelipisnya melemas.
  3. Hidung menjadi lunak.
  4. Kulit wajahnya menjadi lebih panjang.
  5. Tubuh menjadi dingin.
  6. Tanda yang sangat jelas, yaitu adanya perubahan bau pada tubuhnya. Lihat Fiqhun Nawazil, Syaikh Bakr Abu Zaid (1/227), Asy Syarhul Mumti' (5/331).

Tanda-tanda di atas diketahui dengan tanpa menggunakan alat, dan ada tanda lain yang bisa diketahui dengan alat-alat kedokteran.

TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH\
  1. Mengucapkan dua kalimat syahadah saat meninggal.
  2. Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening.
  3. Mati syahid atau meninggal fi sabilillah.
  4. Meninggal saat bertugas jaga fi sabilillah (orang yang berjuang dijalan ALLAH).
  5. Meninggal karena membela dirinya atau hartanya atau keluarganya.
  6. Meninggal karena penyakit radang selaput dada atau penyakit TBC.
  7. Meninggal karena penyakit tha'un (penyakit menular), sakit perut, tenggelam, terbakar, atau tertimpa reruntuhan.
  8. Perempuan yang meninggal dunia di saat nifasnya karena melahirkan dan semisalnya.
MEMANDIKAN JENAJAH
Hukum memandikan dan mengkafani mayit adalah fardhu kifayah. Apabila telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin, maka bagi yang lain gugur kewajibannya. Dengan dalil sabda Nabi  tentang seorang muhrim (orang yang mengerjakan ihram) yang terjatuh dan terlempar dari untanya:

Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dengan dua helai kainnya. (Muttafaqun 'alaih).

Orang yang paling berhak memandikan seorang mayit,ialah orang yang diberi wasiat untuk mengerjakan hal ini. Seseorang terkadang berwasiat karena ingin dimandikan oleh orang yang bertaqwa, orang yang mengetahui hukum-hukum memandikan mayit.Dahulu Abu Bakar Ash Shiddiq z berwasiat supaya dimandikan oleh isterinya, yaitu Asma' binti Umais, kemudian dia (Asma' binti Umais) mengerjakannya. Dikeluarkan oleh Malik dalam Al Muwatha', Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah.Setelah orang yang diberi wasiat, orang yang paling berhak untuk memandikan ialah bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat dekat dari ashabahnya (kerabat lelaki). Jika mereka semua sama di dalam hak ini, maka diutamakan orang yang paling mengetahui hukum-hukum mengurus jenazah.

a.    Diperbolehkan bagi suami atau istri untuk memandikan pasangannya.
Diriwayatkan dari Rasulullah , Beliau bersabda kepada 'Aisyah dalam (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad Darimi).
Bagi seorang lelaki atau wanita, boleh memandikan anak yang di bawah umur tujuh tahun, baik laki-laki atau perempuan.Ibnul Mundzir berkata,”Telah sepakat para ulama yang kami pegang pendapatnya, bahwa seorang wanita boleh memandikan anak kecil laki-laki." Karena tidak ada aurat ketika hidupnya, maka demikian pula setelah matinya. Lihat al-Mulakhash al-Fiqhi (1/207).

b.    Seorang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan seorang kafir.
Allah berfirman kepada Nabi-Nya dalam (QS. At-Taubah:84).
Yang dimaksud dengan ayat tersebut, yaitu haram menguburnya seperti mengubur seorang muslim. Akan tetapi kita gali untuknya lubang, kemudian dimasukkan mayat orang kafir ke dalam lubang tersebut, atau ditutup dengan sesuatu. Karena Rasulullah memerintahkan untuk melempar mayat-mayat kaum musyrikin yang terbunuh dalam Perang Badar ke dalam satu sumur di antara sumursumur yang ada di Badar. (HR. al-Bukhari di dalam kitab Al Maghazi).

TATA CARA MEMANDIKAN MAYAT

Dalam memandikan jenazah diperlukan persiapan dan pelaksanaan.

PERSIAPAN
Dibutuhkan beberapa perlengkapan dalam memandikan jenazah.
A.  Perlengkapan bagi yang memandikan jenazah.
  1. Penutup hidung kalau ada.
  2. Memakai pelindung tubuh agar tidak terkena kotoran-kotoran seperti sisa air perasan daun bidara dan kapur barus.
  3. Sarung tangan.
  4. Sepatu bot berlaras tinggi.
B.  Perlengkapan untuk memandikan.
  1. menyediakan perasan daun bidara.
  2. menyediakan air dan kapur barus.
C.  Persiapan sebelum memandikan jenazah.
  1. Menutup aurat simayyit dengan handuk besar mulai pusar sampai dengan lututnya.
  2. Melepas pakaian yang masih melekat ditubuhnya.

PELAKSANAAN
  1. Hendaklah dipilih tempat yang tertutup, jauh dari pandangan umum, tidak disaksikan kecuali oleh orang yang memandikan dan orang yang membantunya.
  2. Kemudian melepaskan pakaiannya semula dipakainya setelah diletakkan kain di atas auratnya, sehingga tidak terlihat oleh seorangpun.
  3. Kemudian dilakukan istinja' terhadap mayit dan dibersihkan kotorannya.
  4. Sesudah itu dilakukan wudhu' seperti wudhu' ketika akan shalat. Akan tetapi, Ahlul Ilmi mengatakan, tidak dimasukkan air ke dalam mulut dan hidungnya, namun diambil kain yang dibasahi dengan air, lalu dipakai untuk menggosokkan giginya dan bagian dalam hidungnya, kemudian dibasuh kepala dan seluruh tubuhnya, dimulai dengan bagian kanan.
  5. Hendaknya dicampurkan daun bidara ke dalam air (sunnah).
  6. Tidak diperbolehkan untuk mendatangi tempat pemandian mayit, kecuali orang yang akan memandikan dan orang yang membantunya.

Ketika memandikan mayit, perlu memperhatikan halhal berikut ini:
  1. Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Apabila belum bersih, maka tiga kali dan seterusnya yang diakhiri dengan hitungan ganjil.
  2. Hendaknya pada kali yang terakhir, dicampurkan butir wewangian (kapur barus) (sunnah).
  3. Melepaskan ikatan rambut dan membersihkannya dengan baik, menguraikan dan menyisir rambutnya, mengikat rambut wanita menjadi tiga ikatan dan meletakkan di belakangnya. Memulai memandikan dengan bagian tubuhnya yang kanan, anggota wudhu'nya terlebih dahulu. (Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 48). Apabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.

Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit. Rasulullah bersabda dalam (HR Ahmad, Abu Dawud dan beliau menghasankannya). Seorang yang mati syahid (terbunuh) di medan perang tidak boleh dimandikan, meskipun dia dalam keadaan junub, bahkan dikubur dengan pakaian yang menempel padanya. Dalam hadits Jabir z (HR Al Bukhari).Hukum ini khusus bagi syahid ma'rakah (orang yang terbunuh di medan perang). Adapun orang yang mati terbunuh karena membela hartanya atau kehormatannya, mereka tetap dimandikan, meskipun mereka juga syahid. Demikian pula orang yang mati karena wabah tha'un, atau karena penyakit perut, mati tenggelam atau terbakar. Meskipun mereka syahid, mereka tetap dimandikan. Lihat Asy Syarhul Mumti' (5/364).Apabila janin yang mati keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Berdasarkan hadits Al Mughirah yang marfu'(HR Abu Dawud dan At Tirmidzi). Karena setelah empat bulan sudah ditiupkan padanya ruh, sebagaimana dalam hadits tentang penciptaan manusia yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud.

MENGKAFANI JENAJAH

Tata Cara Mengkafani Mayat
a.  Cara mempersiapkan kain kafan.
3 helai kain diletakkan sama rata diatas tali pengikat yan g sudah lebih dahulu, diletakkan di atas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.

b.  Cara mempersiapkan kain penutup aurat.
  1. Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm ( untuk mayyit yang berukuran lebar 60 cm dan tinggi 180 cm), potonglah dari atas dan dari bawah sehingga bentuknya seperti popok bayi.
  2. Kemudian letakkan diatas ketiga helai kain kafan tepat dibawah tempat duduk mayyit, letakkan pula potongan kapas diatasnya.
  3. Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain kafan yang langsung melekat pada tubuh mayyit.
c.  Cara memakaikan kain penutup auratnya.
  1. Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
  2. Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
  3. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.
d. Cara membalut kain kafan :
  1. Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki.
  2. Demikian lakukan denngan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.
e. Cara mengikat tali-tali pengikat.
  1. Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
  2. Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
  3. Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.

SHALAT JENAZAH
Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah berdasarkan perintah Rasulullah untuk menyalati jenazah seorang muslim.Beliau n bersabda tentang orang yang bunuh diri dengan anak panah:
Shalatkanlah saudara kalian. (HR Muslim).

TATA CARA SHALAT JENAZAH
1. Imam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya.Makmum berdiri di belakang imam. Disunnahkan
untuk berdiri tiga shaf (barisan) atau lebih.Rasulullah bersabda lihat (HR. at-Tirmidzi).

NIAT
*Untuk jenazah laki:
“Ushalli alla hadzal mayyiti arba’a takbiirattin fardhu kifayati (makmuman/imamman) lillahi ta’alla, ALLAH HU AKBAR”
*Untuk jenazah perempuan:
“Ushalli alla hadzihil mayyitati arba’a takbiirattin fardhu kifayati (ma’muman/Imamman) lillahi ta’alla, ALLAH HU AKBAR”

*untuk NIAT shalat ghaib:
“Ushalli alaa mayyitil ghaaibi ar-ba’a takbiirattin fardhu kifayati (ma’mumman/imamman) lillaahi ta’alla, ALLAH HU AKBAR”

Bertakbir yang pertama, membaca Al Fatihah setelah ta'awwudz.

Bertakbir yang kedua, membaca shalawat kepada Nabi:
 “Allahumma shalli alaa syaiddina  muhammad wa ‘alaa ali syaiddina muhammad ”
Bertakbir yang ketiga, membaca DOA untuk mayit.
*Untuk Jenazah Perempuan:
“Allah humaghfir lahaa  warham ha wa’aafihi wa’fu’an ha”
*Untuk Jenazah Laki-laki:
“Allah humaghfir lahuu  warham hu wa’aafihi wa’fu’an hu”

*Untuk Jenazah anak-anak:
“Allahummaj’alhu farathan li-abawaihi wasalafan wadzukhran wa’izhatan wa’tibaaran wasyafii’an watsaqqil bihii mawawziinahumaa wafrighish shabra ‘alaa qulubihimaa walaa taftinhumaa ba’dahu walaa tahrimnaajrahu”
Bertakbir yang keempat, membaca DOA.
*Untuk Jenazah Perempuan
“Allahumma laa tahrimnaajra ha walaa taftinna ba’da ha waghfir lanaa wala ha”

*Untuk Jenazah Laki-laki
“Allahumma laa tahrimnaajra hu walaa taftinna ba’da hu waghfir lanaa wala hu”

Kemudian salam ke arah kanan dan kiri.

2. Disunnahkan mengangkat tangan pada setiap kali takbir.
3. Tidak diperbolehkan shalat jenazah pada tiga waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat.Yaitu ketika matahari terbit hingga naik setinggi tombak, ketika matahari sepenggalah hingga tergelincir dan ketika matahari condong ke barat hingga terbenam. Ini disebutkan sebagaimana di dalam hadits 'Uqbah bin 'Amir.
4. Bagi kaum wanita, diperbolehkan untuk menyalatkan jenazah dengan berjama'ah. Dan tidak mengapa apabila shalat sendirian, karena dahulu Aisyah menyalatkan jenazah Sa'ad bin Abi Waqqash.
5. Apabila terkumpul lebih dari satu jenazah dan terdapat mayat lelaki dan wanita, maka boleh dishalatkan dengan bersama-sama.
6. Dalam menyalatkan mayit, disunnahkan dengan jumlah yang banyak dari kaum muslimin. Semakin banyak jumlahnya, maka semakin baik.Rasulullah bersabda (lihat HR. Muslim).
7.Jadi diperbolehkan shalat jenazah di kuburan mayat tersebut dan tidak ada batas waktu tertentu,Lihat Zaadul Ma'ad (1/512).
8. Diperbolehkan shalat ghaib bagi mayat yang belum dishalatkan.Apabila sudah dishalatkan, maka tidak dishalatkan shalat ghaib, karena kewajiban sudah gugur.shalat ghaib hukumnya sunnah." Lihat Zaadul Ma'ad (1/520).
9.Shalat jenazah boleh dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah, beliau berkata (Lihat Ahkamul Janaiz(106), Asy Syarhul Mumti' (5/444)).

MENGIRINGI JENAZAH
  1. Hukum mengiringi jenazah adalah fardhu kifayah, karena termasuk hak seorang muslim. Rasulullah bersabda (lihat HR Bukhari dan Muslim).
  2. Keutamaan mengiringi jenazah. Rasulullah n bersabda (lihat HR Muslim).
  3. Rasulullah n bersabda (lihat HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)Yang lebih utama adalah berjalan daripada naik kendaraan.
  4. Disunnahkan untuk tidak duduk hingga jenazah diletakkan di tanah. Rasulullah bersabda (lihat HR Bukhari dan Muslim).
  5. Disunnahkan bagi orang yang telah selesai mengangkat jenazah untuk wudhu'. Rasulullah n bersabda (lihat HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menghasankannya).

MENGUBUR JENAZAH
  1. Mengangkat dan mengubur mayat hukumnya adalah fardhu kifayah. Allah berfirman (lihat QS'Abasa:21).
  2. Disunnahkan untuk mengubur mayat di kuburan.
  3. Disunnahkan untuk memperluas dan mendalamkan kuburan.
  4. Diperbolehkan duduk di dekat kuburan ketika mayat sedang dikubur, untuk mengingatkan orang yang hadir terhadap kematian.
  5. Disunnahkan bagi orang yang memasukkan mayat untuk berdo'a. Nabi n bersabda (lihat HR Al Hakim).
  6. Diletakkan mayat di kuburnya bagian tubuhnya yang kanan di atas, sedangkan wajahnya menghadap ke arah kiblat. Hal ini yang dikerjakan oleh kaum muslimin sejak zaman Nabi hingga sekarang, dan yang dilakukan di seluruh kuburan. Lihat Ahkamul Janaiz, 151.
  7. Disunnahkan bagi orang yang ada di kuburan untuk melempar tanah tiga kali dengan kedua tangannya setelah selesai menutup lahad. Karena hadits Abu Hurairah (lihat HR Ibnu Majah).
  8. Diperbolehkan untuk mengeluarkan (membongkar kembali) mayat dari dalam kuburnya untuk tujuan yang benar,
  9. Tidak boleh menambahkan sesuatu di atas kuburan,Seperti membuat bangunan. Karena hadits Jabir z yang marfu', beliau berkata li(HR An-Nasa-i, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

TA'ZIYAH

Takziyah yaitu menghibur keluarga mayit dengan menganjurkan supaya mereka bersabar terhadap taqdir Allah dan mengharapkan pahala dariNya. Waktu takziyah, dimulai ketika terjadinya kematian, baik sebelum dan setelah mayat dikubur, sehingga hilang dan terlupakan kesedihan mereka.
  1. Takziyah hukumnya Sunnah. Nabi  bersabda (lihat HR Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani).
  2. tidak boleh merobek bajunya atau menampar pipinya atau berteriak dengan ucapan jahiliyah.Rasulullah n bersabda(lihat HR Muslim).tetapi  diperbolehkan menangisi mayit.
  3. Disunnahkan untuk ziarah kubur dengan tujuan untuk mengambil pelajaran dan mengingatkan kematian.
  4. Tidak boleh bagi wanita untuk iddah (berkabung) lebih dari tiga hari, kecuali apabila ditinggal mati suaminya maka dia iddah selama tiga bulan sepuluh hari.
  5. Ada beberapa amalan orang hidup yang akan bermanfaat bagi mayit. Di antaranya:
  • Do'a seorang muslim untuknya.
  • Apabila walinya mengqadha' puasa nadzarnya.
  • Apabila walinya atau orang lain melunasi hutangnya.
  • Amal yang dikerjakan oleh anaknya yang shalih,maka kedua orang tuanya akan memperoleh pahala yang serupa.
  • Amalan shalih dan shadaqah jariyah yang ditinggalkannya.

Kesimpulan

Hukum Shalat Jenazah
Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu apabila sudah ada sebagian dari kaum muslimin yang mengerjakannya, maka gugur dosa dari sebagian kaum muslimin yang lainnya. Jadi bagi sebagian kaum muslimin yang lain mengerjakannya adalah sunnah. Sedangkan apabila semuanya tidak mengerjakan, maka mereka semuanya berdosa.
Syarat-syaratnya:
1. Niat
2. Menghadap kiblat
3. Menutup aurat
4. Orang yang mengerjakan dalam keadaan suci
5. Menjauhi najis
6. Yang menshalatkan maupun yang dishalatkan harus beragama Islam 7. Menghadiri jenazah tersebut apabila jenazah itu berada di dalam negerinya 8. Orang yang menshalatkan adalah orang yang mukallaf
Rukun-rukunnya:
1. Berdiri di dalam shalat jenazah itu
2. Melakukan takbir yang empat
3. Membaca surat Al Fatihah
4. Mendoakan shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam 5. Mendoakan jenazah tersebut
6. Tertib
7. Salam
Sunnah-sunnahnya:
1. Mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir
2. Membaca doa isti’adzah (ta’awwudz) sebelum membaca Al Fatihah 3. Mendoakan kebaikan bagi diri sendiri dan kaum muslimin
4. Tidak mengeraskan suara ketika membaca Al Fatihah
5. Berdiri sebentar setelah takbir yang keempat sebelum salam 6. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
7. Menoleh ke kanan ketika mengucapkan salam

Daftar Pustaka

_Drs. Moh Rifa’i(1988),Riasalah Tuntunan Shalat Lengkap,Semarang:CV. Toha Putra
_Ibrahim Muhammad Al-Jamal,Fiqh Wanita,Semarang:CV. Asy Syifa’

0 comments:

 
Toggle Footer