head

Breaking News
Loading...
Tuesday, April 11, 2017

Makruh Dalam Konsep Ushul Fiqh

7:54 AM


KATA PENGHANTAR

       Puji syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehinggan saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “MAKRUH DALAM KONSEP USHUL FIQH”.
       Dengan tersusunnya makalah ini,saya sebagai penyusun berharap setiap orang yang membaca makalah ini dapat mengambil  sedikit ilmu ataupun manfaatnya. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita.
       Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bermanfaat selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
       Akhir kata,saya sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam menyusun makalah ini dari awal hingga akhir.Semoga ALLAH SWT senantiasa meridhoi segala usaha saya.amin.


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGHANTAR
DAFTAR ISI

PENDAHULUAN
A.Latar belakang

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Makruh
B.     Makruh (lafadz yang Menunjukkan)
C.     Pembagian Makruh
D.    Masuknya Makruh dalam Perintah
E.     Dalil-Dalil

PENUTUP
Kesimpulan 
DAFTAR PUSTAKA

PENDAHULUAN
      Makruh adalah salah satu hukum yang terdaoat dalam islam. Tepatny didalam pembagian hukum syar’i. Selain Makruh, didalam hukum syar’i juga terdapat Fardhu, Wajib, Haram, Sunnatu-Had-yin, Mandub atau Nafl.
       Ada berbagai pendapat tentang pengertian Makruh dan menurut Hanafiyah makruh terbagi menjadi 2,yaitu : Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih.


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Makruh
1.      Makruh menurut bahasa
Menurut bahasa kata makruh berarti “sesuatu yang dibenci”. Setiap sesuatu yang menjengkelkan dalam hari disebut makruh menurut pengertian bahasa, tersebut dalam firman Allah Swt:

Dan perkataan ‘Amru bin al ‘atnabah wa aqdami ala almakruh nafsi-wa dlarbi hammatual bathli al masyiibi.

2.      Makruh menurut istilah
Para ushuliyyun memberikan banyak pengertian, diantaranya:
a.      Menurut pengertian Imam Haramain: makruh adalah sesuatu yang diganjar apabila meninggalkan menurut ketentuan syara’ dan tidak mendapat hukuman apabila mengerjakannya.
b.      Menurut Imam al Amadi: makruh mempunyai beberapa pengertian: “menurut istilah ahli syara’ ,makruh dimaksudkan pengharaman dan juga berarti meninggalkan kemaslahatan untuk dirinya sendiri walaupun hal itu tidak dilarang.Pengharaman itu dimaksudkan sesuatu yang dilarang tapi tidak dihukum bagi yang mengerjakannya karena didalamnya terdapat keraguan.
c.       Menurut Iman Baidlawi: makruh adalah sesuatu yang dituntut syari’ untuk meninggalkannya tetapi tidak denagan cara yang pasti.
d.      Menurut Ibnu al najjar: makruh didalam kitabnya Syarh al kaukab al munnir, “menurut istilah syara’ adalah sesuatu apabila seseorang meninggalkannya mendapat pujian dan apabila dikerjakan tidak berdosa.
e.       Menurut Asy Syatibi mengatakan bahwa: “perbuatan yang dimakruhkan bila dikerjakan sekali, menjadi haram bila dikerjaan terus menerus.
f.        Dikemukakan Wahbah az-Zuhaili dalam mazhab Hambali ditegaskan bahwa makruh hukumnya apabila berkumur dan measukan air kehidung secara berlebihan ketika akan berwudhu disiang hari pada bulan Ramadhan karena dikhawatirkan air akan masuk kerongga kerongkongan dan tertelan.

3.      Makruh pada syara’
Makruh berarti Pekerjaan yang dituntut kita tinggalkan dengan tidak kita rasakan, bahwa akan disiksa jika kita mengerjakannya.

4.      Menurut Ushul fiqh
Makruh berarti sesuatu yang dianjurkan syari’at untuk meninggalkannya, apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan apabila dilaksanakan tidak berdosa.

Kesimpulan pengertian makruh:
Makruh adalah suatu yang diperintahkan Allah untuk meninggalkannya dengan perintah yang tidak pasti dipenuhi, dimana orang yang meninggalkannya mendapat pujian dan orang yang mengerjakannya tidak mendapat dosa.
       Makruh dapat diketahui melalui lafal atau dibawakan dengan lafal Nahi namun ada petunjuk yang menunjukkan perbuatan itu di-makruh-kan, Firman Allah Swt:
       Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, (justru) menyusahkan kamu. (QS. Al-Ma’idah (5):101)
Dalam bentuk amr namun menunjukkan makruh menurut sebagian ulama, Firman Allah:
Dan tinggalkan jual beli.......(QS. Al-Jumu’ah (62):9)

B.     Makruh (Lafadz yang menunjukkan)

Beberapa ungkapan Nash untuk menunjukan hukum makruh, antara lain:
1.      Lafadz Karahah,seperti:
Sesungguhnya Allah membenci orang yang berkata, dikatakan orang atau orang berkata, serta banyak tanya, serta menyia-nyiakan harta.(HR. Bukhari dan Muslim dari Mughirah ibn Syu’bah)

2.      Lafadz syari’ yang dibarengi indikasi bahwa larangan itu berubah menjadi makruh.seperti:
Janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, (justru) menyusahkanmu ......(QS. Al-Ma’idah (5):101)

3.      Lafadz Nahyu (pelarangan) yang menuntut suatu perbuatan untuk dijauhi dan ditinggalkan. Firman Allah yang berbentuk amr (perintah) yng berarti melarang.
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diserukan untuk melaksanakan Sholat pada hari Jum’at, makasegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.......(QS. Al-Jumu’ah (62):9)

Perintah untuk meninggalkan jual beli dalam ayat diatas, menurut ulama Ushul fiqh hukumnya makruh karena jual beli hukm asalnya adalah mubah, hanya saja menjadi makruh karena jual beli membuat orang lalai dalam menyegerakan diri untuk Sholat jum’at.
      
C.     Pembagian Makruh
Menurut kalangan Hanafiyah,makruh terbagi kepada dua macam:
1.      Makruh Tahrim
Adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat, tetapai dalil yang melarang itu bersifat Zhanni al-Wurud (kebenaran datangnya dari Rasulullah hanya sampai kedugaan keras), tidak bersifat pasti. Misalnya, larangan meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain dan larangan membeli sesuatu yang sedang dalam tawaran orang lain sebagaimana dalam sabda Nabi:

Dari Ibnu Umar ra. “Dia berkata bahwa Nabi SAW melarang untuk membeli suatu barang yang masih dalam tawanan orang lain dan melarang seseorang untuk meminang seorang wanita yang ada dalam pinangan orang lain sampai mendapatkan izin atau telah ditinggalkannya.(HR.al-Bukhari)

Hadis tersebut adalah hadis ahad (hadis yang diriwayatkan perorangan atau beberapa orang yang tidak sampai kebatas mutawatir), dimana dalam kajian Ushul Fiqh dianggap hanya sampai pada tingkat dugaan keras (zhanni) kebenaran datangnya dari Rasulullah, tidak sampai meyakinkan. Makruh Tahrim ini menurut kalangan Hanafiyah sama dengan hukum haram dalam istilah mayoritas ulama sari segi sama-sama diancam dengan siksaan atas pelanggarnya, meskipun tidak kafir orang yang mengimgkarinya karena dalilnya bersifat zhanni.

2.      Makruh Tanzih
Adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya. Misalnya, memakan daging kuda dan meminum susunya pada waktu sangat dibutuhkan perang. Menurut sebagian kalangan Hanafiyah, pada dasarnya memakan daging kuda hukumnya haram karena adanya larangan memakannya berdasarkan hadis riwayat Daraquthi. Namun ketika sangat dibutuhkan waktu perang dibenarkan memakannya meskipun dianggap makruh.

D.    Masuknya Makruh dalam perintah
Masuknya makruh kedalam perintah ada dua mazhab:

Mazhab Pertama: mengatakan bahwa makruh tidak bisa masuk dalam perintah, ini adalah pendapat Syafi’iyyah mayoritas Hanabilah, al-jurjani dari Hanafiyah.

Mazhab kedua: ini adalah pendapat Hanafiyah dan sebagian Hanabilah yang mengatakan bahwa makruh dapat masuk keperintah.

Beberapa ulama berpendapat:

a)      Imam Ghazali berkata: “makruh tidak dapat masuk dalam perintah walaupun sesuatu yang dilarang tersebut menjadi makruh kecuali kemakruhannya lepas dari dzat yang diperintahkan menuju yang lain seperti makruhnya sholat diperut lembah serta yang lainnya.
b)      Al-Subky berkata: “mutlaknya perintah tidak mengandung makruh, berbeda dengan Hanafiyah”.
c)      Abu Ishaq al-Syarazy berkata: “Perintah untuk mengerjakan ibadah tidak mengandung unsur makruh dan makruh tidak termasuk dalam perintah tersebut,seperti tawaf tanpa bersuci dan tidak makruh. Firman Allah:
“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf disekeliling rumahku (Baitullah)”.
d)     Pengikut Abu Hanifah mengatakan: “makruh dapat masuk dalam perintah”.
e)      Ibn al-Luhham al-Habali berkata: “Perintah yang mutlak tidak mengandung makruh menurut mayoritas berbeda dengan al-razi yang bermazhab Hanafi”.
f)       Ibn Najjar al-Hanballi berkata: "Mutlaknya perintah tidak mencakup makruh”.
g)      Ibn al-Baddar al-Dimasyqi berkata: “Perintah mutlak tidak mengndung unsur makruh, maka perintah untuk mengerjakan Sholat tidak termasuk dalam perintah ini sholat dengan posisi badan miring dengan meletakkan kedua tangan dipinggang dengan memandang kelangit atau sholat yang tergesa-gesa dan menoleh tidak khusuk serta yang lainnya”.

E.      Dalil-Dalil
I.     Dalil mazhab pertama
Pendapat yang mengatakan bahwa makruh tidak masuk dalam amr dengan dalil debagai berikut:
Pertama:
       Bahwa yang dimaksud dengan amr adalah ijab dan istihbab dan makruh tidak termasuk wajib dan mustahab. Karenanya makruh tidak mungkin termasuk amr,juga makruh adalah sesuatu yang dilarang mengerjakannya karena makruh tidak termasuk kedalam lafadz amr seperti muhram.
Kedua:
       Bahwa makruh adalah sesuatu yang harus ditinggalkan, sementara ma’mur adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Kuduanya saling bertolak belakang karena yang satu meminta untuk dikerjakan dan yang lainnya untuk ditinggalkan.
Ketiga:
       Tidak boleh berpendapat tentang bolehnya bertawaf bagi orang yang berhadas. Karena Firman Allah: “walyatuufuu bil baitil atiiq” karena thawaf adalah sesuatu yang dilarang dan yang dilarang tidak bisa menjadi wajib.

II.     Dalil mazhab kedua
Mazhab yang mengatakan bahwa makruh termasuk amr memberikan dalil sebagai berikut:
Pertama:
       Firman Allah: “walyatuufuu bil baitil atiiq” mencakup orang yang berhadas sehingga thawaf nya termasuk melakukan rukun haji karenanya termasuk ma’mur bil secara syar’i dan menjadi makruh.
Kedua:
       Bahwa melaksanakan sholat asar setelah berubahnya matahari maka itu boleh, tetapi juga makruh.

III.     Pendapat yang benar
Bahwa pendapat yang mengatakan makruh tidak termasuk amr adalah benar.

KESIMPULAN
Makruh adalah suatu yang diperintahkan Allah untuk meninggalkannya dengan perintah yang tidak pasti dipenuhi, dimana orang yang meninggalkannya mendapat pujian dan orang yang mengerjakannya tidak mendapat dosa.
Menurut kalangan Hanafiyah,makruh terbagi kepada dua macam: Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih

DAFTAR PUSTAKA

  1. Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al Munawar, MA, Membangun Metodologi Ushul Fiqh, Jakarta: Ciputat press, desember 2004
  2. Prof. Dr.T.M.Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang
  3. Drs. Totok Jumantoro, M.A dan Drs. Samsul Munir Amin, M.Ag, Kamus Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah
  4. Prof. Satria Effendi, M.Zein, M.A, Ushul Fiqh, Jakarta: kencana 2009
  5. Drs. H. Kamal Muchtar dan kawan-kawan, Ushul Fiqh jilid 1,Yogyakarta: PT Dana Bakti Waqaf 1995
  6. Prof. Dr. Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Gema Risalah Press.
 
Toggle Footer